PERSESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JUKLAK PIP SD SMP SMA SMK TAHUN 2021

Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021


Kemendikbud telah meneribitkan Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021 melalaui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan  (Persesjen Kemendikbud) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Jukniks – Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021.

 

Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021, diterbitkan untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  10  ayat  (2) Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  10 Tahun  2020  tentang  Program  Indonesia  Pintar. Dengan demikian peraturan ini menjadi regulasi terbaru terkait pengaturan implementasi pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).


Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021, ditegaskan  bahwa Petunjuk  pelaksanaan PIP  Dikdasmen merupakan  pedoman yang  digunakan  untuk  melaksanakan  dan  menyalurkan bantuan PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan  Pendidikan,  bank/lembaga  penyalur,  dan  pihak  lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen.

 

Adapun rician Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen atau Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021 ini tercantum  dalam  Lampiran Persesjen – Persetjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 3 Tahun 2021  yang  merupakan bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan Sekretaris  Jenderal ini.


Ditegaskan pula dalam Persekjen atau Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Pada  saat  Peraturan  Sekretaris  Jenderal  ini  mulai  berlaku, Peraturan  Sekretaris  Jenderal  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  8  Tahun  2020  tentang  Petunjuk Pelaksanaan Program  Indonesia  Pintar  sebagaimana  telah diubah  beberapa  kali  dengan  Peraturan  Sekretaris  Jenderal Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  12  Tahun 2020  tentang  Perubahan  Kedua  Atas  Peraturan  Sekretaris Jenderal  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Sebagaimana diketahui PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran:

a. Peserta Didik pemegang KIP;

b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

1. Peserta Didik dari keluarga peserta ProgramKeluarga Harapan;

2. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera;

3. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;

4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;

5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;

6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; atau

7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

 

Untuk lebih jelasnya silahkan baca Persetjen atau Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021.

 



Demikian informasi tentang Persesjen Kemdikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter