Kemendikbud telah meneribitkan Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021 melalaui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Jukniks – Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021.
Persesjen Kemendikbud
Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021, diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 10 Tahun
2020 tentang Program
Indonesia Pintar. Dengan demikian
peraturan ini menjadi regulasi terbaru terkait pengaturan implementasi
pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).
Berdasarkan
Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan
Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021, ditegaskan bahwa Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen merupakan pedoman yang
digunakan untuk melaksanakan
dan menyalurkan bantuan PIP
Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan,
bank/lembaga penyalur, dan
pihak lain yang terlibat atau
terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen.
Adapun
rician Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen atau Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun
2021 ini tercantum dalam Lampiran Persesjen
– Persetjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 3 Tahun 2021 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Ditegaskan
pula dalam Persekjen atau Persesjen
Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun
2021, bahwa Pada saat Peraturan
Sekretaris Jenderal ini
mulai berlaku, Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 8
Tahun 2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program
Indonesia Pintar sebagaimana
telah diubah beberapa kali
dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 12 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagaimana
diketahui PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan
21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan
tamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran:
a.
Peserta Didik pemegang KIP;
b.
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan
khusus seperti:
1.
Peserta Didik dari keluarga peserta ProgramKeluarga Harapan;
2.
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera;
3.
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti
asuhan;
4.
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
5.
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali
bersekolah;
6.
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua
yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga
terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga)
saudara yang tinggal serumah; atau
7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Untuk
lebih jelasnya silahkan baca Persetjen atau Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP)
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021.
Demikian
informasi tentang Persesjen Kemdikbud
Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program
Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA
SMK) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem