>

KABUPATEN/KOTA ZONA MERAH DILARANG MELAKSANAKAN PTM TERBATAS (INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2021)

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021, Kabupaten/Kota Zona Merah Dilarang Melaksanakan PTM Terbatas


Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 sebagai upaya untuk mengoptimalkan pencegahan Penangan Corona Virus Disease 2019 atau (Covid-19). Pada poin Kesembilan, Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwa PPKM  Mikro  dilakukan  bersamaan  dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:

a.  tempat kerja/perkantoran:

1)  untuk Kabupaten/Kota  yang  berada  dalam Zona  Kuning  dan  Zona  Oranye  pembatasan dilakukan dengan  menerapkan Work  From Home  (WFH)  sebesar  50%  (lima  puluh persen) dan Work  From  Office (WFO)  sebesar 50% (lima puluh persen);  

2)  untuk Kabupaten/Kota yang  berada dalam Zona  Merah  pembatasan  dilakukan  dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima  persen)  dan  WFO  sebesar  25% (dua puluh lima persen); dan

3)  pelaksanaan  WFH  dan  WFO  sebagaimana dimaksud  pada  angka  1)  dan  angka  2) diatas, dilakukan dengan:

a)  menerapkan protokol  kesehatan  secara lebih ketat;

b)  pengaturan  waktu  kerja  secara bergantian; dan 

c)  pada  saat  WFH  tidak  melakukan mobilisasi ke daerah lain,

 

b.  pelaksanaan kegiatan belajar mengajar:

1) untuk  Kabupaten/Kota  yang  berada  dalam Zona  Kuning  dan  Zona  Oranye melaksanakan  kegiatan  belajar  mengajar sesuai  dengan  pengaturan  teknis  dari Kementerian  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset dan  Teknologi  dengan  penerapan  protokol kesehatan secara lebih ketat; 

2) untuk  Kabupaten/Kota yang  berada  dalam Zona  Merah melaksanakan  kegiatan  belajar mengajar secara daring (online); dan

3) pengaturan  lebih  lanjut  sebagaimana dimaksud  pada  angka  1)  dan  angka  2) ditetapkan dengan  Peraturan  Daerah  (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada); 


c.  untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan  pangan,  makanan,  minuman,  energi, komunikasi  dan teknologi  informasi, keuangan, perbankan,  sistem  pembayaran,  pasar  modal,  logistik,  perhotelan,  konstruksi,  industri  strategis,  pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri  yang  ditetapkan  sebagai  objek  vital nasional  dan  objek  tertentu, kebutuhan  sehari-hari  yang  berkaitan  dengan kebutuhan  pokok  masyarakat  tetap  dapat beroperasi  100%  (seratus  persen)  dengan pengaturan  jam  operasional,  kapasitas,  dan penerapan  protokol  kesehatan  secara  lebih ketat;

 

d.  pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:

1. kegiatan  restoran  (makan/minum  di  tempat) sebesar    50%   (lima    puluh    persen)    dan untuk  layanan  makanan  melalui pesan-antar/dibawa  pulang  tetap  diizinkan sesuai  dengan  jam  operasional  restoran dengan  penerapan  protokol  kesehatan  yang lebih ketat; dan

2. pembatasan  jam  operasional  untuk  pusat perbelanjaan/mall  sampai  dengan  Pukul 21.00  waktu  setempat dengan  penerapan protokol  kesehatan  yang  lebih  ketat, disertai pembatasan  kapasitas  pengunjung  sebesar 50% (lima puluh persen),

e.  kegiatan  konstruksi diizinkan beroperasi  100% (seratus  persen)  dengan  penerapan  protokol kesehatan yang lebih ketat;

f.  tempat ibadah:

1) untuk  Kabupaten/Kota  selain  pada  Zona Merah  diizinkan untuk  dilaksanakan  dengan pembatasan  kapasitas  sebesar  50%  (lima puluh  persen)  dengan  penerapan  protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

2) untuk Kabupaten/Kota  pada  Zona  Merah dibatasi  secara  ketat  dan  lebih mengoptimalkan  pelaksanaan  ibadah  di rumah,

g.  kegiatan  fasilitas  umum  diizinkan  dibuka, dengan  pembatasan  kapasitas  maksimal  50% (lima  puluh  persen)  yang  pengaturannya ditetapkan  dengan  Peraturan  Daerah  (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada);

h. kegiatan  seni,  sosial  dan  budaya yang  dapat menimbulkan  kerumunan diizinkan  dibuka maksimal  25%  (dua  puluh  lima  persen)  dengan penerapan  protokol  kesehatan  secara  lebih ketat; 

i.  dilakukan  pengaturan  kapasitas  dan  jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah; dan

j.  Pelaksanaan  PPKM  Mikro  yang  dilakukan bersamaan  dengan  PPKM  Kabupaten/Kota sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  a  sampai dengan  huruf  i  dapat  disesuaikan  dengan zonasi risiko wilayah.

 

Link download Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) ----disini---

 

Demikian informasi tentang Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021, Kabupaten/Kota Zona Merah Dilarang Melaksanakan PTM Terbatas. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter