Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 sebagai upaya untuk mengoptimalkan pencegahan Penangan Corona Virus Disease 2019 atau (Covid-19). Pada poin Kesembilan, Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwa PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
a. tempat kerja/perkantoran:
1) untuk Kabupaten/Kota yang
berada dalam Zona Kuning
dan Zona Oranye
pembatasan dilakukan dengan
menerapkan Work From Home (WFH)
sebesar 50% (lima
puluh persen) dan Work From Office (WFO)
sebesar 50% (lima puluh persen);
2) untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah
pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen) dan
WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
3) pelaksanaan
WFH dan WFO
sebagaimana dimaksud pada angka
1) dan angka
2) diatas, dilakukan dengan:
a) menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat;
b) pengaturan
waktu kerja secara bergantian; dan
c) pada
saat WFH tidak
melakukan mobilisasi ke daerah lain,
b. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar:
1)
untuk
Kabupaten/Kota yang berada
dalam Zona Kuning dan
Zona Oranye melaksanakan kegiatan
belajar mengajar sesuai dengan
pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi
dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2)
untuk
Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona
Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online); dan
3)
pengaturan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada angka
1) dan angka
2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah
(Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada);
c. untuk sektor esensial seperti, kesehatan,
bahan pangan, makanan,
minuman, energi, komunikasi dan teknologi
informasi, keuangan, perbankan,
sistem pembayaran, pasar
modal, logistik, perhotelan,
konstruksi, industri strategis,
pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang
ditetapkan sebagai objek
vital nasional dan objek
tertentu, kebutuhan
sehari-hari yang berkaitan
dengan kebutuhan pokok masyarakat
tetap dapat beroperasi 100%
(seratus persen) dengan pengaturan jam
operasional, kapasitas, dan penerapan
protokol kesehatan secara
lebih ketat;
d. pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:
1.
kegiatan restoran (makan/minum
di tempat) sebesar 50%
(lima puluh persen)
dan untuk layanan makanan
melalui pesan-antar/dibawa
pulang tetap diizinkan sesuai dengan
jam operasional restoran dengan penerapan
protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
2.
pembatasan jam operasional
untuk pusat
perbelanjaan/mall sampai dengan
Pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan
yang lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas
pengunjung sebesar 50% (lima
puluh persen),
e. kegiatan
konstruksi diizinkan beroperasi
100% (seratus persen) dengan
penerapan protokol kesehatan yang
lebih ketat;
f. tempat ibadah:
1)
untuk Kabupaten/Kota selain
pada Zona Merah diizinkan untuk dilaksanakan
dengan pembatasan kapasitas sebesar
50% (lima puluh persen)
dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
2)
untuk Kabupaten/Kota pada Zona
Merah dibatasi secara ketat
dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan
ibadah di rumah,
g. kegiatan
fasilitas umum diizinkan
dibuka, dengan pembatasan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh
persen) yang pengaturannya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah
(Perkada);
h.
kegiatan seni, sosial
dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25%
(dua puluh lima
persen) dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat;
i. dilakukan
pengaturan kapasitas dan
jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah; dan
j. Pelaksanaan
PPKM Mikro yang
dilakukan bersamaan dengan PPKM
Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada huruf
a sampai dengan huruf
i dapat disesuaikan
dengan zonasi risiko wilayah.
Link download Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2021 (Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) ----disini---
Demikian informasi tentang Berdasarkan
Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021, Kabupaten/Kota Zona Merah Dilarang Melaksanakan
PTM Terbatas. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.