Dalam bagian umum Surat Edaran (SE) Menag Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Kemenag (Kementerian Agama), dinyatakan bahwa untuk meningkatkan disiplin, keseragaman, ketertiban berpakaian, dan estetika bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama serta untuk melestarikan budaya daerah di Indonesia, perlu ditetapkan ketentuan mengenai Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipii Negara Kementerian Agama.
Maksud diterbitkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN Kemenag adalah untuk mengatur
penggunaan Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian
Agama.
Ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN Kemenag, memuat ketentuan
mengenai:
1.
Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama; dan
2.
Penggunaan Tanda Pengenal Pegawai.
Ketentuan Penggunaan Pakaian
Dinas Harian Pegawai ASN (PNS dan PPPK) Kemenag adalah sebagai berikut.
1.
Penggunaan Pakaian Dinas Harian Pegaurai Aparatur Sipil Negara Kementerian
Agama diatur sebagai berikut:
a.
Hari Senin dan Selasa: kemeja putih, celana/rok hitam/warna gelap;
b.
Hari Rabu dan Kamis : batik/tenun/kain khas daerah;
c.
Haru Jumat: bebas, rapi, dan sopan;
d.
Hari Sabtu (bagi satuan kerja (yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja): pakaian
bebas, rapi, dan sopan.
2.
Penggunaan Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi
dengan Tanda Pengenal Pegawai.
3.
Kepala satuan kerja dan unit pelaksana teknis melaksanakan pemantauan
pelaksanaan Surat trdaran ini.
Dengan diterbitkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN
(Aparatur Sipil Negara) Kemenag (Kementerian
Agama), maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: SJ/B.VI/HK.00.7/876/2016
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat
Edaran (SE) Menag Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN Kemenag ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 15 Juni 2021. Demikian Surat Edaran
ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran (SE)
Menag Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN (PNS/PPPK) Kemenag,
melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Surat Edaran (SE) Menag Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN (PNS/PPPK) Kemenag (disini)
Baca Juga! Instruksi Menag Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Penghormatan Bendera Merah Putih Dan Do’a (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Menag Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN Kemenag. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.