INSTRUKSI MENAG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENGHORMATAN BENDERA MERAH PUTIH DAN DOA

Instruksi Menag Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih Dan Doa


Instruksi Menteri Agama (Menag) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih Dan Do’a, bahwa untuk memperkokoh sikap kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah air, serta meningkatkan pengabdian, tanggung jawab, dan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama menerbitkan Instruksi tentang Penghormatan Bendera Merah Putih Dan Do’a.

 

Dalam Instruksi Menteri Agama (Menag) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih Dan Do’a, dinyatakan bahwa Menteri Agama mengintruksikan agar seluruh ASN Kemenag melaksanakan Penghormatan Bendera Merah Putih dan Do’a pada setiap tanggal 17 bulan berjalan yang jatuh pada hari kerja. Penghormatan Bendera Merah Putih didahului dengan Penaikan bendera Merah Putih.

 

Selanjutnya Instruksi Menag Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih Dan Do’a, juga menyatakan bahwa pada saat Penghormatan Bendera Merah Putih dan Do’a, peserta menggunakan Pakaian Dinas Harian sesuai dengan hari kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.

Selengkapnya silahkan download dan baca Instruksi Menteri Agama (Menag) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih Dan Do’a, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Instruksi Menag Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih Dan Do’a (disini)

 

Baca Juga! Surat Edaran (SE) Menag Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN Kemenag (disini)

 

Demikian informasi tentang Instruksi Menag Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih Dan Do’a. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter