Instruksi Menteri Agama (Menag) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih Dan Do’a, bahwa untuk memperkokoh sikap kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah air, serta meningkatkan pengabdian, tanggung jawab, dan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama menerbitkan Instruksi tentang Penghormatan Bendera Merah Putih Dan Do’a.
Dalam Instruksi Menteri Agama (Menag) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan
Bendera Merah Putih Dan Do’a, dinyatakan bahwa Menteri Agama
mengintruksikan agar seluruh ASN Kemenag melaksanakan Penghormatan Bendera
Merah Putih dan Do’a pada setiap tanggal 17 bulan berjalan yang jatuh pada hari
kerja. Penghormatan Bendera Merah Putih didahului dengan Penaikan bendera Merah
Putih.
Selanjutnya Instruksi Menag Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Penghormatan Bendera Merah Putih Dan Do’a, juga menyatakan bahwa pada saat
Penghormatan Bendera Merah Putih dan Do’a, peserta menggunakan Pakaian Dinas
Harian sesuai dengan hari kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran
Menteri Agama Nomor SE. 12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai
Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Instruksi Menteri
Agama (Menag) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih Dan
Do’a, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Instruksi Menag Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Penghormatan Bendera Merah Putih Dan Do’a (disini)
Baca Juga! Surat Edaran (SE) Menag Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN Kemenag (disini)
Demikian informasi tentang Instruksi Menag Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Penghormatan Bendera Merah Putih Dan Do’a. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.