Juknis Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2021 atau disebut juga Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Insentif pemerintah BIP Reguler tahun 2021 melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha yang berkecimpung pada 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata (13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan).
Berdasarkan
Juknis Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku
Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2021 atau Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Insentif pemerintah BIP Reguler tahgun 2021, Persyaratan umum untuk mendapatkan
bantuan pemerintah adalah sebagai berikut :
a.
Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha;
b.
Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili
badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga
Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.
c.
Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum :
1)
Berusia minimal 18 tahun
2)
Tidak sedang menjalani hukuman
3)
Berjiwa sehat / berakal sehat
d.
Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan
saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia). Yang dimaksud
badan usaha dalam petunjuk teknis Bantuan Insentif Pemerintah ini adalah Badan
usaha berbadan hukum antara lain : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi.
dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV).
e.
Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau
produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi
penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan
informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit; (detail petunjuk pembuatan
video singkat dapat dilihat pada Bab IV – Mekanisme Seleksi, Poin B nomor 3)
f.
Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan
dengan dokumen terkait
g.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS;
h.
Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif;
(nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)
i.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha;
j.
Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi
Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan
notifikasi.
k.
Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan Insentif
Pemerintah untuk pengembangan usahanya antara lain untuk penambahan modal kerja
dan/atau Investasi Aktiva Tetap sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis,
maksimal RAB sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
l.
Dalam RAB wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran. Termasuk mencantumkan
referensi jenis barang, spesifikasi, merek, sumber atau tempat pembelian, dan
harga atas barang yang akan dibeli.
m.
Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun
n.
Melampirkan laporan keuangan perusahaan/badan usaha minimal 1 (satu) tahun terakhir,
meliputi neraca dan laporan laba/rugi.
o.
Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir
p.
Melampirkan rencana pengembangan usaha 1 (satu) tahun ke depan dalam proposal, meliputi
:
1)
Jumlah tenaga kerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,
2)
Omset/pendapatan saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,
3)
Proyeksi neraca dan laporan laba/rugi,
q.
Badan usaha yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sedang mengajukan
kepemilikan HKI (Dibuktikan dengan melampirkan sertifikat HKI) akan menjadi nilai
tambah dalam penilaian.
r.
pelaku usaha sociopreneur di sektor usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau
memiliki unsur sociopreneur dalam model bisnisnya akan menjadi nilai tambah
dalam penilaian.
s.
Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa
Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.
t.
Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif
Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
terakhir;
u.
Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan
program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun
berjalan.
v.
Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan
atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.
Kewajiban
Penerima Bantuan :
a.
Memberikan data maupun dokumen yang benar dan bersedia mempertanggungjawabkannya
baik secara perdata maupun pidana jika data yang diberikan tidak benar (surat
pernyataan pada lampiran 4 dan lampiran 7 Petunjuk Teknis).
b.
Penerima Bantuan diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan usaha, serta
informasi penting lainnya setiap tahun selama 2 tahun berikutnya melalui website
BIP.
c.
Jika badan usaha mendapatkan investasi atau permodalan dari pihak lain dari
sumber permodalan atau lembaga keuangan lainnya (perbankan maupun non
perbankan), harap dilampirkan dalam laporan tahunan melalui website BIP.
d.
Penggunaan dana bantuan harus sesuai dengan aturan pada petunjuk teknis dan Rencana
Anggaran Belanja (RAB) yang sudah disetujui Kurator
e.
Penerima wajib memenuhi dengan penuh tanggung jawab setiap ada laporan atau data/dokumen
yang diminta pihak Kemenparekraf/Baparekraf.
Bantuan
Pemerintah diberikan dalam bentuk transfer dana ke rekening usaha penerima bantuan.
Dana bantuan akan ditransfer ke rekening badan usaha sesuai dengan nomor rekening
yang telah didaftarkan oleh penerima.
Badan usaha yang berminat pengajuan bantuan
insentif pemerintah harus melakukan pendaftaran
melalui sistem informasi
BIP di laman https://bip.kemenparekraf.go.id/. Pengajuan
proposal dimulai sejak 4 Juni 2021 dan ditutup tanggal 4 Juli 2021,
direkomendasikan untuk mengunggah dan melengkapi proposal pada website BIP
selambatnya satu minggu sebelum tanggal batas tersebut, untuk mencegah gagal
unggah.
Berikut
ini Link download Juknis Bantuan Pemerintah
Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2021, melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Petunjuk Teknis
(Juknis) Bantuan Insentif Pemerintah BIP Reguler tahun 2021 (disini)
Petunjuk Teknis
(Juknis) Bantuan Insentif Pemerintah BIP Jaringan Pengaman Usaha (BIP JPU) tahun
2021 (disini)
Panduan
atau tata cara Pendaftaran Bantuan
Insentif Pemerintah BIP (disini)
Demikian
informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah
Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2021, semoga ada manfaatnya, terima
kasih