KEPUTUSAN MENTERI AGAMA KMA NOMOR 1006 TAHUN 2021
Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. Guru merupakan pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selain memiliki tugas utama
tersebut, guru juga menjalankan peran sebagai: 1) motivator, yaitu orang yang memberikan
motivasi dan semangat kepada peserta didik dalam belajar; 2) teladan, yaitu
orang yang memberikan contoh dan teladan yang baik kepada peserta didik; 3) administrator,
yaitu orang yang mencatat perkembangan peserta
didik; dan 4) inspirator, yaitu orang yang menginspirasi peserta didik sehingga
memiliki suatu tujuan di masa depan.
Untuk dapat menjalankan
tugas utama dan peran tersebut, guru harus memiliki kualifikasi dan kompetensi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data yang
dimiliki oleh Kementerian Agama, pada umumnya masih ditemukan guru yang
diselenggarakan oleh masyarakat belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu
ditetapkan pedoman tentang pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat
menyatakan Guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib
memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diktum KEDUAKeputusan
Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat
menyatakan Pengangkatan guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang
Diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bertujuan untuk menghasilkan
guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai ketentuan dengan peraturan
perundang-undangan.
Ruang Lingkup Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, sebagai
pedoman yang memuat ketentuan mengenai: 1) persyaratan calon guru; 2) mekanisme rekrutmen, seleksi, dan kelulusan
calon guru; 3) pengangkatan dan pemberhentian guru.
Dinyatakan dalam Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat
bahwa Calon guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib
memenuhi persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan persyaratan
kualifikasi akademik.
A. Persyaratan
umum meliputi:
1. beragama
Islam;
2. mampu
membaca Al Qur'an;
3. memiliki
wawasan keberagamaan yang moderat;
4. berusia
paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;
5. sehat
jasmani dan rohani;
6. tidak
sedang menjalani hukuman pidana; dan
7. tidak
menjadi anggota organisasi yang terlarang.
Dalam
kondisi tertentu calon guru mata pelajaran umum boleh tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
B. Persyaratan
Administrasi
1. daftar
riwayat hidup;
2. fotokopi
ijazah;
3. fotokopi
kartu tanda penduduk;
4. surat keterangan sehat dari dokter pusat kesehatan masyarakat / rumah sakit;
5. fotokopi
piagam / sertifikat kegiatan pendukung yang relevan;
6. surat
pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana;
8. surat
pernyataan tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang; dan
7. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan
tugas dengan penuh tanggung jawab.
C. Kualifikasi
Akademik
1. Guru
pada Raudhatul Athfal (RA) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (81) dalam bidang Pendidikan
Anak Usia Dini atau PGTK atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
2. Guru
pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana
(81) dalam bidang pendidikan MI (D-IV /81
PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
3. Guru
pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah
diploma empat (D-IV) atau sarjana (81) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan / diampu dan
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Keputusan Menteri Agama KMA
Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang
Diselenggarakan Oleh Masyarakat melalui salinan dokumen yang tersedia di
bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.