Download PPT Powerpoint Slide Bahan Sosialisasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada banyak perubahan Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu ada ketentuan yang tersurat pasal 11 ayat 2 butir d yang menyatakan pemberhentian dengan hormat tidak ataspermintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja serta beberapa ketentuan lainnya.
Sebagai mana diketahui Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) diterbitkan dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam
kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin
PNS. Selama ini ketentuan mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan ditetapkannya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan
mengenai Disiplin PNS tersebut perlu disesuaikan.
Untuk mewujudkan PNS yang
berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin
PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Penegakan disiplin
dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem
prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan
karier.
Sesuai ketentuan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa, PNS yang diangkat sebagai
penjabat Kepala Desa juga wajib menaati ketentuan peraturan Disiplin PNS antara
lain setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Dalam
melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menerapkan
prinsipprinsip pemerintahan yang baik (good gouernance) serta bersikap
disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini
antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat
dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan
Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran,
agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi
serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (PNS) ini secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang
dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin. Hal ini dimaksudkan
sebagai pedoman bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum serta memberikan
kepastian dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin. Demikian juga dengan batasan
kewenangan bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum telah ditentukan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
Penjatuhan hukuman berupa
jenis Hukuman Disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya
pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan
latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Kewenangan untuk
menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain hal tersebut di atas,
bagi PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin diberikan hak untuk membela diri
melalui Upaya Administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya
kesewenang-wenangan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin.
Berikut ini salah satu file PPT Powerpoint Slide Bahan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat didownload oleh Bapak/Ibu yang akan mengadakan sosialisasi tentang PP 94 tahun 2021.
Link Download PPT Powerpoint
/Slide Bahan Sosialisasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) ---disini---
Demikian informasi tentang Download PPT Powerpoint / Slide Bahan Sosialisasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semoga ada manfaatnya, terima kasih