RPP PPKN KELAS 7 SMP MTS TERINTEGRASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI (PAK)
RPP PPKn Kelas 7 SMP MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dan Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 7 Berdasarkan Kurikulum 2013. RPP merupakan singkatan dari Rencana Pelaksanaan pembelajaran. Dalam pedoman umum pembelajaran kurikulum 2013 disebutkan bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus.
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu
pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar.
Pengembangan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menuntut pemikiran, pengambilan keputusan, dan
pertimbangan guru, serta memerlukan usaha intelektual, pengetahuan teoritik,
pengalaman yang ditunjang oleh sejumlah aktivitas, seperti meramalkan,
mempertimbangkan, menata, dan memvisualisasikan.
Pengembangan RPP berdasarkan
kurikulum 2013 dapat dilakukan oleh guru secara mandiri atau berkelompok di
sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi dan disupervisi oleh kepala
sekolah/madrasah. Pengembangan RPP dapat juga dilakukan oleh guru secara
berkelompok antar sekolah atau antar wilayah dikoordinasi, difasilitasi, dan
disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor kementrian agama setempat.
Penyusunan RPP PPKn Kelas 7 SMP MTS Terintegrasi
Pendidikan Anti Korupsi (PAK), sama halnya dengan prosedur penyusunan RPP
yang berlaku umum. Adapun Langkah-langkah atau prosedur pengembangan RPP
berdasarkan kurikulum 2013, sebagai berikut:
1)
Memilih KD dan mengkaji silabus Penyusunan RPP harus berpedoman pada kompetensi
dasar (KD) yang telah ditetapkan kurikulum, Hal itu adanya pada silabus yang
telah disusun pemerintah. Selain KD dalam silabus tertuang pula
komponen-komponen materi, metode, media, perangkat evaluasi serta
langkah-langkah pembelajaran secara umum. Dengan demikian, keberadaan silabus
sangat memudahkan guru di dalam penyusunan RPP.
2.
Menjabarkan KD ke dalam Tujuan dan Indikator Pembelajaran. Tujuan pembelajaran
sudah tercantum dalam silabus. Akan tetapi, dapat pula guru menyusun sendiri
dengan rumusan yang telah dipaparkan sebelumnya. Tujuan pembelajaran diturunkan
dari KD dengan memuat unsur-unsur ABCD (audiens-siswa, behavior-perilaku yang
diharapkan, condition-cara pembelajaran, degree-) kualifikasi pencapaian.
Adapun indikator merupakan penunjuk pencapaian tujuan itu sendiri, baik
berdasarkan aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dirumuskan
guru dengan cakupan tiga aspek tersebut.
3.
Mengidentifikasi Materi Pembelajaran. Materi pelajaran merupakan pengembangan
dari indikator atau KD yang dinyatakan sebelumnya. Di dalamnya harus tercakup
aspek fakta, konsep, prinsip, dan prosedur.
4.
Memilih metode dan media (perangkat) Pembelajaran. Pemilihan jenis metode dan
media pembelajaran yang sangat ditentukan oleh tujuan pembelajaran disamping
karakteristik siswa.
5.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran. Disamping mengacu pada tujuan
pembelajaran, langkah kegiatan pembelajaran harus benar-benar menggunakan
metode dan media yang telah di persiapkan sebelumnya.
6.
Pengembangan Jenis Penilaian. Penilaian merupakan komponen terakhir dari RPP.
Di dalam silabus, komponen tersebut sudah tercantum dan guru mengembangkannya
secara lebih rinci, terutama berkenaan dengan wujud instrumennya. Jenis
instrumen dan pengembangan penilaian harus benar-benar sesuai dengan indikator
pembelajaran, baik itu dalam hal aspek bentuk maupun isi penilaiannya.
Bagaimana dengan komponen RPP PPKn Kelas 7 SMP MTS Terintegrasi
Pendidikan Anti Korupsi (PAK) ? Sama halnya dengan prosedour penyusunan
RPP. Penyusunan RPP PPKn Kurikulum 2013 Kelas
7 SMP MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dapat mengacu pada Permendikbud
nomor 22 tahun 2016 maupun berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun
2019 Tentang Penyederhanaan RPP. Adapun komponen RPP berdasarkan Permendikbud
nomor 22 tahun 2016 adalah sebagai berikut.
1.
Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan; Identitas mata pelajaran atau
tema/subtema, mencakup: 1) kelas/semester, 2) materi pokok, dan 3) alokasi
waktu ditentukan berdasarkan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar,
dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD
yang harus dicapai;
2.
Identitas mata pelajaran atau tema/subtema, mencakup: 1) kelas/semester, 2)
materi pokok, dan 3) alokasi waktu ditentukan berdasarkan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar, dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran
yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
3.
Kompetensi Dasar, adalah sejumlah kemampuan minimal yang harus dikuasai peserta
didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator
pencapaian kompetensi. Kompetensi dasar dalam RPP, merujuk kompetensi dasar
yang tercantum dalam silabus;
4.
Indikator pencapaian kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau
diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu. Indikator
pencapaian kompetensi menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator
pencapaian kompetensi disusun guru dengan merujuk kompetensi dasar. Dengan
pertimbangan tertentu, guru dapat menentukan tingkatan indikator lebih tinggi
dari kompetensi dasar (kemampuan minimal) yang ditentukan silabus. Pertimbangan
tertentu yang dimaksud, antara lain: agar lulusan memiliki nilai kompetitif,
atau kelengkapan fasilitas laboratorium lebih baik dari satuan pendidikan
sejenis. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata
kerja operasional yang dapat diamati dan/atau diukur, yang mencakup kompetensi
pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan keterampilan (psikomotor);
5.
Tujuan Pembelajaran dirumuskan lebih spesifik atau detail dengan merujuk
indikator pencapaian kompetensi. Jika cakupan dan kedalaman materi pembelajaran
sudah tidak dapat dijabarkan lebih detail dan spesifik lagi, maka tujuan
pembelajaran disusun sama persis dengan indikator pencapaian kompetensi.
6.
Materi pembelajaran memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan,
dan ditulis dalam bentuk butir-butir pokok bahasan/sub pokok bahasan sesuai
dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. Materi pembelajaran secara
lengkap dalam bentuk Lembar Kerja Peserta Didik dapat dilampirkan.
7.
Model/Metode pembelajaran, model pembelajaran (lebih luas dari metode, dan
mempunyai sintak jelas) digunakan guru untuk mewujudkan proses pembelajaran dan
suasana belajar yang mengaktifkan peserta didik untuk mencapai kompetensi dasar.
Penggunaan model pembelajaran hendaknya mempertimbangkan karakteristik peserta
didik, dan karakteristik materi pembelajaran. Untuk memperkuat pendekatan
ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik
(dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis
penyingkapan/ penelitian (model pembelajaran discovery/inquiry). Untuk
mendorong kemampuan berpikir peserta didik abad 21, baik secara individual
maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan model pembelajaran berbasis
pemecahan masalah (problem based learning). Untuk menstimulan kemampuan
ketrampilan dan berkarya peserta didik, baik secara individual maupun kelompok,
maka pemilihan model pembelajaran berbasis proyek sangat tepat. Tentunya para
guru harus memahami berbagai model pembelajaran lain yang dapat mengaktifkan
pengalaman belajar peserta didik.
8.
Media Pembelajaran, berupa alat bantu guru untuk menyampaikan materi
pembelajaran agar peserta didik termotivasi, menarik perhatian, dan berminat
mengikuti pelajaran. Jenis-jenis media pembelajaran dan karakterisnya, perlu
dipahami pada guru, sehingga pemilihan media pembelajaran dapat mengoptimalkan
perhatian dan hasil belajar peserta didik.
9.
Sumber belajar, dapat berupa buku cetak, buku elektronik, media yang berfungsi
sebagai sumber belajar, peralatan, lingkungan belajar yang relevan; Ingat ya
tulis sumber referensi dengan jelas misal nama buku atau link webnya.
10.
Langkah-langkah kegiatan pembelajaran, serangkaian aktivitas pengelolaan
pengalaman belajar siswa, melalui tahapan pendahuluan, inti dan penutup. Pada
tahapan pendahuluan, guru melakukan kegiatan: 1) memimpin doa dan mempresensi
kehadiran peserta didik, 2) memberikan apersepsi, 3) menyampaikan tujuan
pembelajaran, dan 4) memotivasi peserta didik.
Pada
tahapan inti, guru mengelola pembelajaran merujuk pada sintak (prosedur) model
pembelajaran yang dipilihnya. Tahapan penutup, guru melakukan kegiatan: 1)
rangkuman materi pembelajaran, 2) penilaian, dan 3) tindak lanjut pembelajaran
berikutnya.
11.
Penilaian, penilaian proses belajar dan hasil belajar dikembangkan oleh guru,
dilakukan dengan prosedur:
12.
Menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
13.
Penilaian yang meliputi: Menyusun kisi-kisi penilaian; membuat instrumen
penilaian serta pedoman penilaian; melakukan analisis kualitas instrumen
penilaian; melakukan penilaian; mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan
hasil penilaian; melaporkan hasil penilaian; dan. memanfaatkan laporan hasil
penilaian
Dalam Surat Edaran Mendikbud
Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP tersebut disampaikan hal-hal
berikut: 1) Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan
berorientasi pada siswa. Dari 13 komponen RPP yang tertuang dalam Permendikbud
Nomor 22 Tahun 2016, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran,
langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib
dilaksanakan oleh guru, sedangkan sisanya hanya sebagai pelengkap. 2) Sekolah,
Kelompok Guru Mata Pelajaran dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih,
membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk
sebesar-besarnya keberhasilan belajar siswa. Adapun RPP yang telah dibuat dapat
digunakan dan dapat disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana maksud pada angka
1, 2, dan 3.
Untuk Anda yang ingin
mengetahui RPP PPKn Kurikulum 2013 Kelas
7 SMP MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) silahkan baca buku model pengintegrasian Pendidikan
Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 7 Berdasarkan Kurikulum 2013. Dalam buku ini selain terdapat berbagai contoh RPP PPKn Kelas 7 SMP
MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) juga terdapat analisis KD dan contoh
silabus PPKn Kelas 7 SMP MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK).
Bagi Anda yang membutuhkan
contoh RPP PPKn Kurikulum 2013 Kelas 7
SMP MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) silahkan download dan baca buku model pengintegrasian Pendidikan
Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 7 Berdasarkan Kurikulum 2013
Link download Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti
Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 7 SMP MTS Berdasarkan Kurikulum
2013 (disini)
Demikian informasi tentang RPP PPKn Kurikulum 2013 Kelas 7 SMP MTS Terintegrasi
Pendidikan Anti Korupsi (PAK). Semoga ada manfaatnya