RPP PPKN KELAS 7 SMP MTS TERINTEGRASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI (PAK)

RPP PPKn Kelas 7 SMP MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK)


RPP PPKn Kelas 7 SMP MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dan Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 7 Berdasarkan Kurikulum 2013. RPP merupakan singkatan dari Rencana Pelaksanaan pembelajaran. Dalam pedoman umum pembelajaran kurikulum 2013 disebutkan bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus.

 

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar.

 

Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menuntut pemikiran, pengambilan keputusan, dan pertimbangan guru, serta memerlukan usaha intelektual, pengetahuan teoritik, pengalaman yang ditunjang oleh sejumlah aktivitas, seperti meramalkan, mempertimbangkan, menata, dan memvisualisasikan.

 

Pengembangan RPP berdasarkan kurikulum 2013 dapat dilakukan oleh guru secara mandiri atau berkelompok di sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi dan disupervisi oleh kepala sekolah/madrasah. Pengembangan RPP dapat juga dilakukan oleh guru secara berkelompok antar sekolah atau antar wilayah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor kementrian agama setempat.

 

Penyusunan RPP PPKn Kelas 7 SMP MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK), sama halnya dengan prosedur penyusunan RPP yang berlaku umum. Adapun Langkah-langkah atau prosedur pengembangan RPP berdasarkan kurikulum 2013, sebagai berikut:

1) Memilih KD dan mengkaji silabus Penyusunan RPP harus berpedoman pada kompetensi dasar (KD) yang telah ditetapkan kurikulum, Hal itu adanya pada silabus yang telah disusun pemerintah. Selain KD dalam silabus tertuang pula komponen-komponen materi, metode, media, perangkat evaluasi serta langkah-langkah pembelajaran secara umum. Dengan demikian, keberadaan silabus sangat memudahkan guru di dalam penyusunan RPP.

2. Menjabarkan KD ke dalam Tujuan dan Indikator Pembelajaran. Tujuan pembelajaran sudah tercantum dalam silabus. Akan tetapi, dapat pula guru menyusun sendiri dengan rumusan yang telah dipaparkan sebelumnya. Tujuan pembelajaran diturunkan dari KD dengan memuat unsur-unsur ABCD (audiens-siswa, behavior-perilaku yang diharapkan, condition-cara pembelajaran, degree-) kualifikasi pencapaian. Adapun indikator merupakan penunjuk pencapaian tujuan itu sendiri, baik berdasarkan aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dirumuskan guru dengan cakupan tiga aspek tersebut.

3. Mengidentifikasi Materi Pembelajaran. Materi pelajaran merupakan pengembangan dari indikator atau KD yang dinyatakan sebelumnya. Di dalamnya harus tercakup aspek fakta, konsep, prinsip, dan prosedur.

4. Memilih metode dan media (perangkat) Pembelajaran. Pemilihan jenis metode dan media pembelajaran yang sangat ditentukan oleh tujuan pembelajaran disamping karakteristik siswa.

5. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran. Disamping mengacu pada tujuan pembelajaran, langkah kegiatan pembelajaran harus benar-benar menggunakan metode dan media yang telah di persiapkan sebelumnya.

6. Pengembangan Jenis Penilaian. Penilaian merupakan komponen terakhir dari RPP. Di dalam silabus, komponen tersebut sudah tercantum dan guru mengembangkannya secara lebih rinci, terutama berkenaan dengan wujud instrumennya. Jenis instrumen dan pengembangan penilaian harus benar-benar sesuai dengan indikator pembelajaran, baik itu dalam hal aspek bentuk maupun isi penilaiannya.

 

Bagaimana dengan komponen RPP PPKn Kelas 7 SMP MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) ? Sama halnya dengan prosedour penyusunan RPP. Penyusunan RPP PPKn Kurikulum 2013 Kelas 7 SMP MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dapat mengacu pada Permendikbud nomor 22 tahun 2016 maupun berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP. Adapun komponen RPP berdasarkan Permendikbud nomor 22 tahun 2016 adalah sebagai berikut.

1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan; Identitas mata pelajaran atau tema/subtema, mencakup: 1) kelas/semester, 2) materi pokok, dan 3) alokasi waktu ditentukan berdasarkan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar, dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;

2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema, mencakup: 1) kelas/semester, 2) materi pokok, dan 3) alokasi waktu ditentukan berdasarkan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar, dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;

3. Kompetensi Dasar, adalah sejumlah kemampuan minimal yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator pencapaian kompetensi. Kompetensi dasar dalam RPP, merujuk kompetensi dasar yang tercantum dalam silabus;

4. Indikator pencapaian kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu. Indikator pencapaian kompetensi menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi disusun guru dengan merujuk kompetensi dasar. Dengan pertimbangan tertentu, guru dapat menentukan tingkatan indikator lebih tinggi dari kompetensi dasar (kemampuan minimal) yang ditentukan silabus. Pertimbangan tertentu yang dimaksud, antara lain: agar lulusan memiliki nilai kompetitif, atau kelengkapan fasilitas laboratorium lebih baik dari satuan pendidikan sejenis. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan/atau diukur, yang mencakup kompetensi pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan keterampilan (psikomotor);

5. Tujuan Pembelajaran dirumuskan lebih spesifik atau detail dengan merujuk indikator pencapaian kompetensi. Jika cakupan dan kedalaman materi pembelajaran sudah tidak dapat dijabarkan lebih detail dan spesifik lagi, maka tujuan pembelajaran disusun sama persis dengan indikator pencapaian kompetensi.

6. Materi pembelajaran memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir pokok bahasan/sub pokok bahasan sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. Materi pembelajaran secara lengkap dalam bentuk Lembar Kerja Peserta Didik dapat dilampirkan.

7. Model/Metode pembelajaran, model pembelajaran (lebih luas dari metode, dan mempunyai sintak jelas) digunakan guru untuk mewujudkan proses pembelajaran dan suasana belajar yang mengaktifkan peserta didik untuk mencapai kompetensi dasar. Penggunaan model pembelajaran hendaknya mempertimbangkan karakteristik peserta didik, dan karakteristik materi pembelajaran. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/ penelitian (model pembelajaran discovery/inquiry). Untuk mendorong kemampuan berpikir peserta didik abad 21, baik secara individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan model pembelajaran berbasis pemecahan masalah (problem based learning). Untuk menstimulan kemampuan ketrampilan dan berkarya peserta didik, baik secara individual maupun kelompok, maka pemilihan model pembelajaran berbasis proyek sangat tepat. Tentunya para guru harus memahami berbagai model pembelajaran lain yang dapat mengaktifkan pengalaman belajar peserta didik.

8. Media Pembelajaran, berupa alat bantu guru untuk menyampaikan materi pembelajaran agar peserta didik termotivasi, menarik perhatian, dan berminat mengikuti pelajaran. Jenis-jenis media pembelajaran dan karakterisnya, perlu dipahami pada guru, sehingga pemilihan media pembelajaran dapat mengoptimalkan perhatian dan hasil belajar peserta didik.

9. Sumber belajar, dapat berupa buku cetak, buku elektronik, media yang berfungsi sebagai sumber belajar, peralatan, lingkungan belajar yang relevan; Ingat ya tulis sumber referensi dengan jelas misal nama buku atau link webnya.

10. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran, serangkaian aktivitas pengelolaan pengalaman belajar siswa, melalui tahapan pendahuluan, inti dan penutup. Pada tahapan pendahuluan, guru melakukan kegiatan: 1) memimpin doa dan mempresensi kehadiran peserta didik, 2) memberikan apersepsi, 3) menyampaikan tujuan pembelajaran, dan 4) memotivasi peserta didik.

Pada tahapan inti, guru mengelola pembelajaran merujuk pada sintak (prosedur) model pembelajaran yang dipilihnya. Tahapan penutup, guru melakukan kegiatan: 1) rangkuman materi pembelajaran, 2) penilaian, dan 3) tindak lanjut pembelajaran berikutnya.

11. Penilaian, penilaian proses belajar dan hasil belajar dikembangkan oleh guru, dilakukan dengan prosedur:

12. Menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;

13. Penilaian yang meliputi: Menyusun kisi-kisi penilaian; membuat instrumen penilaian serta pedoman penilaian; melakukan analisis kualitas instrumen penilaian; melakukan penilaian; mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; melaporkan hasil penilaian; dan. memanfaatkan laporan hasil penilaian

 

Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP tersebut disampaikan hal-hal berikut: 1) Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa. Dari 13 komponen RPP yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan sisanya hanya sebagai pelengkap. 2) Sekolah, Kelompok Guru Mata Pelajaran dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar siswa. Adapun RPP yang telah dibuat dapat digunakan dan dapat disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana maksud pada angka 1, 2, dan 3.

 

Untuk Anda yang ingin mengetahui RPP PPKn Kurikulum 2013 Kelas 7 SMP MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) silahkan  baca buku model pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 7 Berdasarkan Kurikulum 2013. Dalam buku ini selain  terdapat berbagai contoh RPP PPKn Kelas 7 SMP MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) juga terdapat analisis KD dan contoh silabus PPKn Kelas 7 SMP MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK).

 

Bagi Anda yang membutuhkan contoh RPP PPKn Kurikulum 2013 Kelas 7 SMP MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) silahkan  download dan baca buku model pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 7 Berdasarkan Kurikulum 2013



Link download Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 7 SMP MTS Berdasarkan Kurikulum 2013 (disini)

 

Demikian informasi tentang RPP PPKn Kurikulum 2013 Kelas 7 SMP MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK). Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter