RPP PPKN TERINTEGRASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI KELAS 8 SMP MTS (PAK)
RPP PPKn Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi Kelas 8 SMP MTS dan Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 8 Berdasarkan Kurikulum 2013. Sebagaimana diketahui pendidikan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menanamkan dan membina nilai-nilai karakter antikorupsi bagi peserta didik, pada jenjang pendidikan dasar. Mereka merupakan generasi yang akan mengganti generasi sekarang yang menduduki berbagai jabatan, baik di pemerintahan maupun swasta. Melalui pendidikan, proses perubahan sikap mental akan terjadi pada diri seseorang. Dengan perubahan tersebut, diharapkan generasi muda secara sadar mampu menerapkan dan mengimplementasikan sikap dan perilaku antikorupsi.
Penanaman nilai-nilai
antikorupsi menjadi lebih efektif apabila dilakukan sejak dini, baik melalui
pendidikan informal (keluarga), formal (persekolahan), dan nonformal (masyarakat).
Penanaman nilai tersebut di persekolahan dilakukan melalui pengintegrasian
pendidikan antikorupsi (PAk) dalam proses pembelajaran khususnya pada mata pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) sebagai pengembangan
pembelajaran tematik.
Pendidikan antikorupsi yang
diintegrasikan pada pembelajaran PPKn dilaksanakan di satuan pendidikan tingkat
SMP/MTs secara berkelanjutan, ditekankan pada pembentukan sikap dan perilaku
tanpa meninggalkan pengetahuan dan keterampilan, serta pengembangan keteladanan
antikorupsi. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan, pelaksanaan, serta
penilaian proses dan hasil pembelajaran yang disusun berdasarkan peraturan yang
berlaku.
Buku
Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi Kelas 8 SMP, yang
didalamnya membuat RPP PPKn Terintegrasi
Pendidikan Anti Korupsi Kelas 8 SMP MTS (PAK) ini disusun sebagai bahan dan
panduan bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan Dinas Pendidikan dalam
mengimplementasikan penanaman niliai-nilai antikorupsi pada pembelajaran PPKn
berdasarkan kurikulum 2013 edisi revisi sehingga pendidikan antikorupsi di SMP/MTs
dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Dengan demikian, peserta didik lebih
memahami makna tindakan koruptif, dan berani bersikap serta berperilaku antikorupsi.
Untuk Anda yang ingin
mengetahui RPP PPKn Kurikulum 2013 Kelas
7 SMP MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) silahkan baca buku model pengintegrasian Pendidikan
Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 7 Berdasarkan Kurikulum 2013. Dalam buku ini selain terdapat berbagai contoh RPP PPKn Kelas 7 SMP
MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) juga terdapat analisis KD dan contoh
silabus PPKn Kelas 7 SMP MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK).
Mengapa mata pelajaran PPKn
perlu mengintegrasikan Pendidikan Anti Korupsi ? Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-undang. Atas dasar
amanat tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pada UU Sisdiknas Pasal 2 dinyatakan bahwa pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Selanjutnya Pasal 3 menegaskan bahwa, ”Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”
Untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional tersebut, diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan
yang dituangkan dalam profil pelajar pancasila. Penjelasan Pasal 35 UU
Sisdiknas menyebutkan bahwa, ”Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang
harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah.” Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan bahwa, “ Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria
kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan
masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah”.
Kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik untuk lulusan SMP/MTs pada aspek sikap (attitude) adalah memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. Sedangkan aspek (knowledge) adalah memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian, serta aspek keterampilan (skill) adalah memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
Sementara itu, dalam
kehidupan masyarakat saat ini dihadapkan pada kasus-kasus korupsi yang selalu
muncul di depan mata. Hal ini dapat merusak generasi muda dan sendi-sendi kehidupan
berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu pemerintah dengan dukungan masyarakat
harus segera menata kurikulum pendidikan yang mampu menumbuhkan semangat
antikorupsi dan pada akhirnya berani berkata, bersikap, dan bertindak ANTIKORUPSI.
Berkaitan dengan hal tersebut, UU Sisdiknas menyatakan bahwa “Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. Berdasarkan pengertian tersebut,
kurikulum harus mampu menumbuhkan semangat dan berani berkata, bersikap, dan
bertindak ANTIKORUPSI. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah,
yaitu dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi, Inpres Nomor 17 tahun 2011 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi tahun 2012, Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Inpres Nomor 2 tahun 2014 tentang
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2014, Inpres No 7 Tahun 2015
tentang
Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, dan yang terakhir adalah Inpres No. 10 tahun 2016 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Sebagai tindak lanjut dari
Inpres no. 5 tahun 2004, maka Kementerian Pendidikan Nasional melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2009 membentuk Tim
Teknis guna menyiapkan dan mengembangkan
model pendidikan antikorupsi di sekolah. Hasil dari tim tersebut adalah
buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi pada Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA. Model
pengintegrasian tersebut sudah disosialisasikan dan di diseminasikan ke
sekolah-sekolah rintisan.
Sejalan dengan perubahan
kurikulum Tahun 2013 edisi revisi 2016-2017 dan beberapa peraturan pendukung
yang berlaku, serta perubahan organisasi Kemdikbud yang dituangkan dalam Peraturan
Presiden No. 14 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, maka terjadi perubahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berkaitan dengan hal
tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun kembali
Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi melalui Kegiatan Pembinaan
Pendidikan Kewarganegaraan Tahun 2017 untuk satuan pendidikan tingkat SD/MI,
SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK. Hasil penyempurnaan buku Model Pengintegrasian
Pendidikan Antikorupsi pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn) akan dipergunakan dalam kegiatan workshop dan diseminasi, yang dijadikan
sebagai dasar pembelajaran di sekolah.
Secara konseptual, dapat
dikemukakan bahwa PPKn adalah pengorganisasian dari disiplin ilmu-ilmu sosial
dan humaniora dengan penekanan pada pengetahuan dan kemampuan dasar tentang
hubungan antar warganegara dan warganegara dengan negara yang dilandasi
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, nilai luhur dan moral budaya
bangsa, memiliki rasa kebangsaan (nasionalisme) yang kuat dengan memperhatikan
keragaman agama, sosiokultural, bahasa, dan suku bangsa, dan memiliki jiwa
demokratis yang diharapkan dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Dengan kata lain bahwa
materi/konten PPKn di Indonesia terdiri dari beberapa disiplin ilmu yang memerlukan
pengorganisasian materi secara sistematis dan pedagogik, seperti ilmu hukum,
politik, tatanegara, humaniora, moral Pancasila, psikologi, nilai-nilai budi pekerti
dan disiplin ilmu lainnya
(Fajar, Arnie: Tesis 2003). Dengan demikian secara substansi mata pelajaran
PPKn terbuka terhadap perubahan dan dinamika yang berkembang dalam kehidupan
masyarakat dan negara termasuk mewadahi berbagai masalah faktual khususnya penanaman
nilai-nilai antikorupsi.
PPKn merupakan salah satu
muatan wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Selain itu, PPKn sebagai salah satu mata pelajaran yang mampu
memberikan kontribusi dalam solusi atas berbagai krisis yang melanda Indonesia,
terutama krisis multidimensional. PPKn memiliki peran mengembangkan nilai-nilai
Pancasila yang diharapkan mampu membudayakan dan memberdayakan peserta didik
agar menjadi warganegara yang cerdas dan baik serta menjadi pemimpin bangsa dan
negara Indonesia di masa depan yang amanah, jujur, cerdas, dan
bertanggungjawab. Adapun fungsi PPKn adalah sebagai mata pelajaran yang memiliki
misi pengokohan kebangsaan dan penggerak pendidikan karakter; dalam hal ini adalah
karakter antikorupsi.
Korupsi dalam konteks
pendidikan adalah tindakan untuk mengendalikan atau mengurangi serta mencegah
sebelum ada niat (pre-emtif) dan sudah ada niat (preventif) untuk tidak melakukan
korupsi. Karena itu pendidikan antikorupsi dimaksud merupakan keseluruhan upaya
untuk mendorong generasi-generasi mendatang mengembangkan sikap menolak secara
tegas setiap bentuk tindakan korupsi. Pendidikan Antikorupsi sangat penting dilakukan
melalui jalur pendidikan, karena pendidikan adalah usaha sadar untuk merubah perilaku
seseorang, termasuk peserta didik calon pemimpin masa depan (students are today,
leaders are tomorrow) dengan harapan agar generasi muda secara sadar mampu membangun
sistem nilai antikorupsi yang melekat pada jiwa dan karakter antikorupsi pada dirinya.
Bagi Anda yang membutuhkan
contoh RPP PPKn Kurikulum 2013 Kelas 8
SMP MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) silahkan download dan baca buku model pengintegrasian Pendidikan
Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 8 Berdasarkan Kurikulum 2013
Link download Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti
Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 8 SMP MTS Berdasarkan Kurikulum
2013 (disini)
Demikian informasi tentang RPP PPKn Kurikulum 2013 Kelas 8 SMP MTS Terintegrasi
Pendidikan Anti Korupsi (PAK). Semoga ada manfaatnya