Apa saja Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2021/2022 ? Dokumen pengusulan NIP PPPK dapat dilihat pada surat edaran BKN Nomor : 14082/B-MP.01.01/SD/D/2021 Perihal : Usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik.
Disampaikan dalam Surat Edaran
SE BKN Nomor : 14082/B-MP.01.01/SD/D/2021 Perihal : Usul penetapan NI PPPK Tahun
2021 secara elektronik, bahwa berkenaan dengan telah ditetapkannya kebutuhan
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 oleh Menteri
PAN RB dan telah dilaksanakannya seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja Tahun 2021 serta dalam rangka persiapan penetapan Nomor Induk PPPK (NI
PPPK) tahun 2021, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
antara lain menyebutkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai
Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagai PPPK
setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN).
2.
Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan
Fungsional Guru telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 28
Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan kebijakan pengangkatan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan fungsional telah
ditetapkan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
3.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 18 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
antara lain dinyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat
sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagai
PPPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala BKN.
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NI PPPK dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.
Instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang sudah ditandatangani
secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin
PPPK, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan
pemberkasan Penetapan NI PPPK.
5.
Pemberkasan penetapan NI PPPK tahun 2021 dilakukan secara elektronik (paperless)
melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen
elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda
tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital
signature).
6.
Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan
BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun
2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui
https://sscn.bkn.go.id.
7.
Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK Guru dan Non Guru yang harus diunggah
oleh pelamar yaitu:
a.
Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b.
Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c.
Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan
bermaterai;
d.
Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan
bermaterai, yang berisi tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK,
TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk
BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK
atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai
Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
e.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
f.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter
yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
g.
Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor,
dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan
Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan
untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
8.
Instansi melakukan proses usul penetapan NI PPPK melalui SAPK serta cek dokumen
elektronik yang disampaikan oleh pelamar melalui Aplikasi DOCUDigital.
9.
Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh Instansi
yaitu:
a)
Surat Pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK).
b)
Surat pengantar usul penetapan NI PPPK yang dicetak dari SAPK dan ditandatangani
oleh PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk serendah-rendahnya Pejabat Tinggi
Pratama yang menangani kepegawaian.
c)
Nota usul Penetapan NI PPPK dari SAPK yang sudah terpasang pas photo, dan ditandatangani
oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk dibidang kepegawaian paling rendah
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan distempel dinas.
d)
Surat Pernyataan Rencana penempatan yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya.
e)
Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian PANRB yang diinput melalui SSCN.
f)
Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK yang telah diumumkan
oleh PPK Instansi yang diinput melalui SSCN.
g)
Daftar peringkat nilai seluruh pelamar ujian yang diinput melalui Admin SSCN.
10.
Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Non Guru oleh Instansi
disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital untuk Tahap I mulai tanggal
19 November 2021 sampai dengan 18 Desember 2021 dan untuk Tahap II mulai tanggal
1 Desember sampai dengan 31 Desember 2021 sedangkan
untuk usul penetapan NI PPPK Guru disampaikan sesuai dengan usul masing-masing
instansi.
11.
Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Tahun 2021 ditetapkan terhitung
mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan
NI PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN
untuk Instansi Daerah.
Demikian informasi tentang Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK
Guru dan Non Guru Tahun 2021/2022. Semoga ada manfaatnya.