Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral diterbitkan untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam
Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya
Mineral, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Bidang Energi dan Sumber Daya
Mineral terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi; b) Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan; c) Jabatan Fungsional Inspektur
Tambang; d) Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan; e) Jabatan Fungsional
Inspektur Panas Bumi; f) Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi; dan g) Jabatan
Fungsional Pengamat Gunungapi.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 21
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral,
bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, merupakan
jabatan karier PNS. Inspektur Minyak dan Gas Bumi berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan
usaha minyak dan gas bumi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Selanjutnya
diuraikan bahwa Peraturan Menteri PANRB
atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Energi Dan Sumber Daya Mineral bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur
Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a.
Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama;
b.
Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda;
c.
Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Madya; dan
d.
Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan terdiri atas:
a.
Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama;
b.
Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda;
c.
Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya; dan
d.
Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang terdiri atas:
a.
Inspektur Tambang Ahli Pertama;
b.
Inspektur Tambang Ahli Muda;
c.
Inspektur Tambang Ahli Madya; dan
d.
Inspektur Tambang Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan terdiri atas:
a.
Pengawas Pertambangan Ahli Pertama;
b.
Pengawas Pertambangan Ahli Muda;
c.
Pengawas Pertambangan Ahli Madya; dan
d.
Pengawas Pertambangan Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi terdiri atas:
a.
Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama;
b.
Inspektur Panas Bumi Ahli Muda;
c.
Inspektur Panas Bumi Ahli Madya; dan
d.
Inspektur Panas Bumi Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi erdiri atas:
a.
Penyelidik Bumi Ahli Pertama;
b.
Penyelidik Bumi Ahli Muda;
c.
Penyelidik Bumi Ahli Madya; dan
d.
Penyelidik Bumi Ahli Utama.
Jabatan
Fungsional Pengamat Gunungapi terdiri atas:
a.
Pengamat Gunungapi Pemula;
b.
Pengamat Gunungapi Terampil;
c.
Pengamat Gunungapi Mahir; dan
d.
Pengamat Gunungapi Penyelia.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral.
Link
download Permenpan RB Nomor 21 Tahun
2023 (DIISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri PANRB
atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Energi Dan Sumber Daya Mineral. Semoga ada manfaatnya