PERMENPAN NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral


Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral diterbitkan untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.


Dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi; b) Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan; c) Jabatan Fungsional Inspektur Tambang; d) Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan; e) Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi; f) Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi; dan g) Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi.


Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, merupakan jabatan karier PNS. Inspektur Minyak dan Gas Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.


Selanjutnya diuraikan bahwa Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

a. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama;

b. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda;

c. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Madya; dan

d. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan terdiri atas:

a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama;

b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda;

c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya; dan

d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang terdiri atas:

a. Inspektur Tambang Ahli Pertama;

b. Inspektur Tambang Ahli Muda;

c. Inspektur Tambang Ahli Madya; dan

d. Inspektur Tambang Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan terdiri atas:

a. Pengawas Pertambangan Ahli Pertama;

b. Pengawas Pertambangan Ahli Muda;

c. Pengawas Pertambangan Ahli Madya; dan

d. Pengawas Pertambangan Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi terdiri atas:

a. Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama;

b. Inspektur Panas Bumi Ahli Muda;

c. Inspektur Panas Bumi Ahli Madya; dan

d. Inspektur Panas Bumi Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi erdiri atas:

a. Penyelidik Bumi Ahli Pertama;

b. Penyelidik Bumi Ahli Muda;

c. Penyelidik Bumi Ahli Madya; dan

d. Penyelidik Bumi Ahli Utama.

 

Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi terdiri atas:

a. Pengamat Gunungapi Pemula;

b. Pengamat Gunungapi Terampil;

c. Pengamat Gunungapi Mahir; dan

d. Pengamat Gunungapi Penyelia.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral.

 



Link download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 (DIISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka


































Free site counter


































Free site counter