Surat Edaran SE Dirjen GTK tentang Masa Transisi Penyesuaian ke dalam JF Guru tertuang dalam Dirjen GTK Kemendikdasmen Nomor: 0106/B.B1/HK.02/2025 tentang Masa Transisi Penyesuaian ke dalam JF Guru yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia; dan Seluruh Gubernur/Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia
Isi Surat Edaran SE GTK
Kemendikdasmen Nomor: 0106/B.B1/HK.02/2025 tentang Masa Transisi Penyesuaian ke
dalam JF Guru menyatakan bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2024 tentang Jabatan Fungsional Guru dan hasil koordinasi dengan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian
Negara, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1.
Pasal 23 ayat (1) menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan
penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan:
a.
Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama;
b.
Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda; dan
c.
Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya,
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
2.
Kemendikdasmen akan segera menyusun petunjuk pelaksanaan penyesuaian bagi
pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3.
Pada masa transisi sebelum disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru:
a.
Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 1 tetap melaksanakan tugas
sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing; dan
b.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah:
1)
tetap memberikan layanan kepegawaian, penghasilan, tunjangan, dan penghargaan
lainnya; dan layanan lain yang terkait dengan tata kelola Jabatan Fungsional
Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar,
dan Jabatan Fungsional penilik seperti sedia kala sampai keluarnya perangkat
regulasi yang lebih lengkap atau petunjuk teknis lebih lanjut dari Instansi
Pembina; dan
2)
memastikan data pejabat fungsional yang akan disesuaikan ke dalam Jabatan
Fungsional Guru telah valid dan mutakhir dalam dapodik atau SIM-Tendik, serta
pada SI-ASN.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikdasmen Nomor:
0106/B.B1/HK.02/2025 tentang Masa Transisi Penyesuaian ke dalam JF Guru.
Link download SE Dirjen GTK tentang Masa Transisi Penyesuaian ke dalam JF Guru
Demikian informasi tentang SE Dirjen GTK tentang Masa Transisi
Penyesuaian ke dalam JF Guru. Semoga ada manfaatnya.