Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara perlu upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN); b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Apa yang dimaksud PPPK
Paruh Waktu? Berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Kepmenpan RB Nomor
16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh
Waktu, yang dimaksud Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh
Waktu dilaksanakan dalam rangka: penyelesaian penataan pegawai non-ASN; pemenuhan
kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah; memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi
jabatan ASN; dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada
masyarakat.
Pengadaan PPPK Paruh
Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan
pada jabatan sebagai berikut: Guru
dan Tenaga Kependidikan; Tenaga
Kesehatan; Tenaga Teknis; Pengelola Umum
Operasional; Operator Layanan Operasional;
Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Pengadaan PPPK Paruh
Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi
pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan
sebagai berikut: a) telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024
namun tidak lulus; atau b). telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun
anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Adapun status
kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan
sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai
ASN.
Selengkapnya silahkan
download Salinan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Kepmenpan RB Nomor
16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh
Waktu PDF melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu
Demikian informasi
tentang Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu. Semoga
ada manfaatnya