Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu

Kepmenpan RB Nomor 16  Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu PDF


Kepmenpan RB Nomor 16  Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan  amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara perlu upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN); b) bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam  huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

 

Apa yang dimaksud PPPK Paruh Waktu? Berdasarkan Keputusan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara Dan  Reformasi  Birokrasi   Republik  Indonesia Kepmenpan RB Nomor 16  Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang dimaksud Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan  anggaran instansi pemerintah.

 

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka: penyelesaian penataan pegawai non-ASN; pemenuhan kebutuhan  ASN di  lingkungan instansi pemerintah; memperjelas  status pegawai non-ASN  untuk  mengisi jabatan ASN; dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran  pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

 

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan  pada jabatan  sebagai berikut: Guru dan Tenaga Kependidikan;  Tenaga Kesehatan; Tenaga Teknis;  Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional;  Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.

 

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.  Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan  sebagai berikut: a) telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau b). telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

 

Adapun status kepegawaian PPPK Paruh  Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi  pemerintah  dan  diberikan  nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai ASN.

 

Selengkapnya silahkan download Salinan Keputusan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara Dan  Reformasi  Birokrasi   Republik  Indonesia Kepmenpan RB Nomor 16  Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu PDF melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Kepmenpan RB Nomor 16  Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 16  Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter