PERSEKJEN KEMDIKDASMEN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS TPG DAN DASUS GURU BUKAN ASN TAHUN 2025

Persekjen (Persesjen) Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Dan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025


Persekjen (Persesjen) Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Dan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025 ini merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Ttrnjangan Khusus bagi Guru Non ASN.

 

Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagiGuru Non ASN dilaksanakan dengan prinsip: e{isien;  eiektif;  transparan;  akuntabel; dan  manfaat.

 

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN disalurkan oleh Puslapdik. Penyaluran dilakukan sesuai teknis  penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN.

 

Guru Non ASN diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus setiap bulan. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

 

Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non ASN yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi. Guru Non ASN sebagaimana dimaksud tidak termasuk: a) guru pendidikan agama yang diangkat dan Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan b) guru pada satuan pendidikan kerja sama.

 

Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Non ASN yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Ttrnj angan Khusus.  Daerah Khusus sebagaimana dimaksud merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Kementerian dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry ored pada tahun sebelumnya. Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry ouer) sebagaimana dimaksud dilakukan dengan syarat: a) telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebeiumnya; dan b) telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi yang didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Bar.

 

Alokasi Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan. Alokasi ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Puslapdik melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Ttrnj angan Khusus bagi Guru Non ASN.

 

Dinyatakan dalam bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Dan Tunjangan Khusus (DASUS) Guru Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun Anggaran 2025, bahwa besaran Tunjangan Profesi (TPG) guru dan Tunjangan Khusus (DASUS) guru tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru Non ASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan

b. sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau, penyetaraan.

2. Dalam hal Guru Non ASN memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.

3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.

4. Besaran Tlrnjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-tun.

5. Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun Persyaratan Penerima Tunjangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025 bagi guru Non ASN adalah sebagai berikut:

a. memiliki satu atau lebih sertilikat pendidik;

b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

d. tidak berstatus sebagai ASN;

e. memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;

f. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;

g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

1) mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/ luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;

2) mengikuti program pertukaran Guru Non ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/ atau

3) bertugas di Daerah Khusus;

h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

 

Sedangkan Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus (Tunjangan Dasus) bagi guru Non ASN Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1) melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

2) memiliki NUPTK;

3) memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;

4) aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru; dan

5) tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

 

Guru Non ASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angkat harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Dan Tunjangan Khusus (DASUS) Guru Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun Anggaran 2025

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Dan Tunjangan Khusus (DASUS) Guru Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun Anggaran 2025

 



Link download Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Persesjen (Persekjen) Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Dan Tunjangan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

 




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Pengunjung Blog



































Free site counter


































Free site counter