Persekjen (Persesjen) Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Dan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025 ini merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Ttrnjangan Khusus bagi Guru Non ASN.
Penyaluran Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus bagiGuru Non ASN dilaksanakan dengan prinsip: e{isien; eiektif; transparan; akuntabel; dan manfaat.
Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN disalurkan oleh Puslapdik. Penyaluran dilakukan
sesuai teknis penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN.
Guru Non ASN diberikan Tunjangan
Profesi dan/atau Tunjangan Khusus setiap bulan. Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus Guru Non ASN diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima
tunjangan.
Tunjangan Profesi diberikan
kepada Guru Non ASN yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi. Guru
Non ASN sebagaimana dimaksud tidak termasuk: a) guru pendidikan agama yang
diangkat dan Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan b) guru pada satuan
pendidikan kerja sama.
Tunjangan Khusus diberikan
kepada Guru Non ASN yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria
penerima Ttrnj angan Khusus. Daerah
Khusus sebagaimana dimaksud merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh
Menteri.
Kementerian dapat melakukan
pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry ored pada tahun sebelumnya.
Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry ouer) sebagaimana
dimaksud dilakukan dengan syarat: a) telah diterbitkannya surat keputusan
penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebeiumnya; dan b) telah
diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada
tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi yang didasarkan
pada usulan kurang bayar pada SIM-Bar.
Alokasi Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan.
Alokasi ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Puslapdik melakukan
monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Ttrnj angan Khusus
bagi Guru Non ASN.
Dinyatakan dalam bahwa Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Persesjen
Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan
Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Dan Tunjangan Khusus (DASUS) Guru Bukan ASN (Aparatur
Sipil Negara) Tahun Anggaran 2025, bahwa besaran Tunjangan Profesi (TPG) guru dan
Tunjangan Khusus (DASUS) guru tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Penerima Tunjangan Profesi dan/atau
Tunjangan Khusus Guru Non ASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang
tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah
memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
b. sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau, penyetaraan.
2. Dalam hal Guru Non ASN memperoleh Surat
Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun
berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan
yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada
bulan Januari tahun berikutnya.
3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.
4. Besaran Tlrnjangan Khusus sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-tun.
5. Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Persyaratan Penerima
Tunjangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025 bagi guru Non ASN adalah sebagai
berikut:
a.
memiliki satu atau lebih sertilikat pendidik;
b.
tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c.
memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
d.
tidak berstatus sebagai ASN;
e.
memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai
guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;
f.
aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing
sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi,
pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang
dimiliki;
g.
memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kecuali bagi yang:
1)
mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/ luar negeri
dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan
mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang
relevan;
2)
mengikuti program pertukaran Guru Non ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat
izin/ persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/ atau
3)
bertugas di Daerah Khusus;
h.
tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Sedangkan Persyaratan Penerima
Tunjangan Khusus (Tunjangan Dasus) bagi guru Non ASN Tahun 2025 adalah sebagai
berikut:
1)
melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang
dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
2)
memiliki NUPTK;
3)
memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai
guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;
4)
aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan
rasio kebutuhan guru; dan
5)
tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Guru Non ASN penerima
Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angkat harus
diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari
Direktorat Jenderal.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar
Dan Menengah Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Dan Tunjangan Khusus (DASUS) Guru
Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun Anggaran 2025
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar
Dan Menengah Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Dan Tunjangan Khusus (DASUS) Guru
Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun Anggaran 2025
Link download Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Persesjen (Persekjen) Kemdikdasmen Nomor 1
Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Dan Tunjangan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025.
Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem