PMK Nomor 113 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2024 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) - PMK Nomor 113 Tahun 2023
Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 bahwa Standar
Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya disingkat SBK adalah indeks
biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran pada Tahun
Anggaran 2024.
Standar Biaya Keluaran (SBK)
sebagaimana dimaksud meliputi: SBK Umum; dan SBK Khusus. SBK Umum a merupakan SBK
yang berlaku untuk beberapa/ seluruh kementerian/lembaga yang dikelompokkan
sebagai berikut: a) SBK perencanaan dan penganggaran; b) SBK laporan kinerja; c)
SBK pendidikan dan pelatihan; d) SBK audit kinerja; e) SBK rancangan standar nasional
Indonesia 3 (tiga); f) SBK pemantauan dan evaluasi; g) SBK riset dan inovasi; h)
SBK peraturan menteri/pimpinan lembaga; i) SBK Peraturan Presiden; j) SBK
Peraturan Pemerintah; k) SBK rancangan Undang-Undang; l) SBK sosialisasi; m) SBK
kehumasan dan informasi; n) SBK layanan barang milik negara; o) SBK layanan bantuan
hukum; dan p) SBK penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Permenkeu
atau PMK Nomor 113 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran
2024.
Link download PMK Nomor 113 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenkeu PMK Nomor 113 Tahun 2023 Tentang
Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.