Isi Surat Edaran Kepala BSKAP Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023 Tentang Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum Berbeda, menyatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti implementasi Kurikulum Merdeka dan adanya masa peralihan dari satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013, kami sampaikan hal-hal berikut terkait perpindahan peserta didik:
1.
Peserta
didik yang pindah dari satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum berbeda
dengan satuan pendidikan tujuan (baik dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka
atau sebaliknya) berhak diterima.
2.
Satuan
pendidikan yang menerima perpindahan peserta didik dapat melakukan penyesuaian
pembelajaran untuk membantu transisi peserta didik.
3.
Laporan
hasil belajar peserta didik (rapor) menyesuaikan dengan kurikulum yang
digunakan di satuan pendidikan tujuan. Rapor yang sudah didapat dari satuan
pendidikan asal tidak perlu disesuaikan dan tetap menggunakan format sesuai kurikulum
yang digunakan di satuan pendidikan asal.
4.
Ijazah
mengikuti struktur kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tujuan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Kepala BSKAP Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023 Tentang Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum Berbeda.
Link Download Surat Edaran Kepala BSKAP Tentang Perpindahan Peserta Didik Antar
Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum Berbeda DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kepala BSKAP Tentang
Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum
Berbeda. Semoga ada manfaatnya.