Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Adapun
yang dimaksud Kepala Sekolah adalah
guru yang diberi
tugas untuk memimpin dan
mengelola satuan pendidikan
yang meliputi taman kanak
-kanak (TK), taman
kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB),
sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama
luar biasa (SMPLB),
sekolah menengah atas (SMA),
sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah
menengah atas luar
biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Terkait Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah dijelaskan dalam
pasal 2 dan 3 Permendikbud Nomor 6 Tahun
2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa guru dapat menjadi bakal calon Kepala
Sekolah apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki kualifikasi akademik
paling rendah sarjana (S -1) atau diploma empat (D -IV)
dari perguruan tinggi dan program studi
yang terakreditasi paling rendah B;
b.
memiliki sertifikat pendidik;
c.
bagi Guru Pegawai
Negeri Sipil memiliki
pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d.
pengalaman mengajar paling singkat 6
(enam ) tahun menurut jenis
dan jenjang sekolah
masing-masing, kecuali di TK/TKLB
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e.
memiliki hasil penilaian prestasi kerja
Guru dengan sebutan paling rendah
“Baik” selama 2
(dua) tahun terakhir;
f. memiliki
pengalaman manajerial dengan
tugas yang relevan dengan fungsi
sekolah paling s ingkat
2 (dua) tahun;
g.
sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan
dari rumah sakit Pemerintah;
h.
tidak pernah dikenakan
hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak
sedang menjadi tersangka
atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia
paling tinggi 56
(lima puluh enam)
tahun pada waktu pengangkatan
pertama sebagai Kepala Sekolah.
Untuk Calon Kepala Sekolah
di SILN selain
memenuhi syarat sebagaimana disebutkan di atas juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai
berikut:
a.
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.
memiliki pengalaman paling singkat 4
(empat) tahun berturut-turut
sebagai Kepala Sekolah ;
c.
sedang menjabat Kepala
Sekolah pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau ma syarakat;
d.
menguasai bahasa Inggris
dan/atau bahasa negara tempat
yang bersangkutan akan
bertugas baik lisan maupun
tulisan; dan
e.
memiliki wawasan dan
mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Khusus Calon Kepala Sekolah bakal calon
Kepala Sekolah di daerah
khusus, terdapat pengecuali dari
beberapa persyaratan di atas, yakni:
a.
memiliki pangkat paling
rendah Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b;
dan
b.
memiliki pengalaman mengajar
paling sedikit 3
(tiga) tahun.
Terkait Perioderisasi dan
Penugasan Kepala sekolah, dijelaskan dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah, yakni sebagai berikut:
1)
Penugasan Kepala Sekolah
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
2)
Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa
periode dilaksanakan dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun .
3)
Setelah menyelesaikan tugas
pada periode pertama, Kepal a Sekolah
dapat diperpanjang penugasannya paling banyak
3 (tiga) kali
masa periode atau
paling lama 12 (dua belas) tahun .
4)
Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal
yang sama paling
sedikit 2 (dua) tahun
dan paling lama
2 (dua) masa
periode atau 8 (delapan) tahun.
5)
Penugasan Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan hasil penilaian
prestasi kerja setiap tahun dengan
sebutan paling rendah “Baik”.
6)
Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah
“Baik” , Kepala Sekolah yang
bersangkutan tidak dapat
diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala
Sekolah.
7)
Kepala Sekolah yang tidak
diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
8)
Setelah menyelesaikan tugas
pada periode ketiga, Kepala Sekolah
dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah
melalui uji kompetensi.
9)
Pelaksanaan uji kompetensi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10)
Penugasan kembali sebagai
Guru dilakukan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangannya dengan memper ti mbangkan kebutuhan dan jumlah guru
di wilayahnya
Adapun Tugas Pokok Kepala
Sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, adalah
sebagai berikut:
1)
Beban kerja Kepala
Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan
supervisi kepada Guru dan
tenaga kependidikan.
2)
Beban kerja Kepala
Sekolah bertujuan untuk
mengembangkan sekolah dan meningkatkan
mutu sekolah berdasarkan
8 (delapan) standar nasional pendidikan .
3)
Dalam hal terjadi
kekurangan guru pada
satuan pendidikan, Kepala Sekolah
dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau
pembimbingan agar proses pembelajaran atau
pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang
bersangkutan .
4)
Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, tugas pembelajaran
atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tu
gas pokoknya .
5)
Beban kerja bagi kepala sekolah
yang ditempatkan di SILN
selain melaksanakan beban
kerja juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.
Selain itu dalam Pasal
20 Permendikbud Nomor 6 Tahun
2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada penegasan bahwa Kepala
Sekolah tidak dapat
merangkap sebagai pelaksana tugas jabatan lain lebih dari 6
(enam) bulan berturut-turut.
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, ditegaskan bahwa calon kepala sekolah harus lulus Pelatihan Calon
Kepala Sekolah, sedangkan Kepala
Sekolah yang sedang
menjabat dan belum memiliki Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan
Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti
dan lulus pendidikan
dan pelatihan penguatan Kepala
Sekolah. Bagi Kepala Sekolah yang
tidak lulus pendidikan
dan pelatihan penguatan Kepala
Sekolah diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan
pelatihan penguatan Kepala Sekolah
paling banyak 2 (dua) kali.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
silahkan
download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah ---disini---
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, semoga
bermanfaat.
terimakasih atas informasinya
http://fauziaherbal.com/
Terimakasih pak atas informasinya. Dan sudah sy dwload dengan mudah. Semoga bisa menambah manfaat bagi banyak pihak dan jadi aset kebaikan pak Aina Mulyana. Aamiin
Terima kasih, pak.telah sy downloud
Terima kasih, pak atas informasinya sangat bermanfaat bagi sy
terimakasih atas informasinya
Bagaimana dengan daerah yang tidak menerapkan PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 apakah akan kena sanksi.
Wallahualam, sebelum ada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dulu juga ada aturan tentang Perioderisasi Kepala Sekolah tetapi nyatanya sampai saat ini tidak semua darah melaksanakan ketentuan tersebut.
Gimana nasib cks yg ikut tes 2015 dan ikuti Diklat solo th 2017,kini saatnya di SK kan terkena aturan tsb.berarti hampir 5thn prosesnya .justru angktan 2018,2019 yg di di kan kemana hrs mengadu
Tolong solusinya
Terima kasih telah berbagi Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah Infonya sangat bermanfaat, sebagai panduan rekrutmen kepala Sekolah di lingkungan Kementerian Pendidian dan dinas pendidikan.
Semisal ada kepala sekolah swasta tingkat SMP sudah dapat nuks, pindah jabatan menjadi kepala sekolah SMK. Apa tetap harus memenuhi persyaratan di atas ?
terima kasih pa
terima kasih pa
terima kasih
infonya sangat bermanfaat sekali. Terimakasih