Berita
TATA KRAMA SISWA DI SEKOLAH
Tata krama Siswa Di
Sekolah.
Anak-anakku, Islam mengatur seluruh bagian kehidupan, termasuk ketika kita
belajar di sekolah. Kalian tentu sudah mengetahui bahwa mencari ilmu itu wajib
bagi setiap muslim, dari mulai buaian sampai liang lahat. Dalam melaksanakan
kewajiban belajar itu, tentu kita harus mengindahkan tatakrama dan sopan santun
agar kita dapat meraih ilmu yang banyak sekaligus bermanfaat.
Anak-anakku,
jika kalian sampai di sekolah, maka bersihkanlah dahulu sepatumu sebelum masuk
ke kelas. Ketika kita masuk, bukalah pintu dengan lembut, masuklah dengan penuh
sopan santun, tentu saja kita tidak boleh lupa untuk mengucapkan salam kepada
teman-temanmu, karena itu adalah do'a yang harus selamanya kita baca ketika
bertemu dengan sesama muslim, kenal maupun tidak kenal, tua maupun muda.
Kemudian jabat tanganlah satu persatu dari temanmu dengan muka yang beseri-seri
sambil berkata, "Bagaimana kabarmu pagi ini ?". Sungguh ini merupakan
gambaran seorang siswa yang sangat akrab dengan teman-temannya, saling
menyayangi, saling menghormati, dan terjalin ikatan tali silaturrahmi yang
kuat. Begitu juga jika bertemu dengan guru-gurumu, maka berdirilah dan hampiri
mereka dengan penuh kesopanan kemudian menjabat tangannya. Sungguh ini merupakan
gambaran siswa yang berakhlak mulia, serta menunjukkan penghormatan yang tinggi
kepada guru.
CONTOH TATA KRAMA CARA DUDUK SISWA DI SEKOLAH |
Jika
bel telah berbunyi, maka berbarislah di depan kelas dengan tertib dan disiplin,
tidak ngobrol atau main-main dengan teman kalian. Jika guru telah memberi
isyarat untuk masuk kelas, masuklah dengan rapi dan tertib serta langsung
menuju tempat duduk masing-masing dan duduk dengan duduk yang baik.
Bagaimana
cara duduk yang baik ? Duduklah dengan tegak tetapi rileks, dan tidak
bersandar, karena bersandar itu menunjukkan sikap malas dan tidak
sungguh-sungguh. Jangan sekali-kali menggerak-gerakan kedua kaki kalian, karena
itu menunjukkan sikap tidak rapi dan tidak disiplin. Jangan tumpang kaki, tidak
mengoprek, serta tidak menopang dagu, karena semuanya merupakan sikap duduk
yang buruk dan tidak menunjukkan sikap duduk orang terdidik.
Selama
guru menjelaskan pelajaran, hendaklah memperhatikan dengan penuh kesungguhan,
jangan lirik kiri - lirik kanan, tetapi pusatkan perhatian kalian pada materi
pelajaran yang disampaikan, dan mata kalian tujukan kepada wajah guru kalian
atau terhadap alat peraga yang digunakan, hal ini dapat membantu penyerapan
terhadap pelajaran, sehingga kalian paham dan mudah mengingatnya.
Selama
belajar jangan sekali-kali bergurau, ngobrol dengan teman yang lain atau
membuat kegaduhan, karena hal tersebut bisa merugikan diri kalian dan diri
teman kalian. Ingatlah oleh kalian bahwa "Perhatian itu hanya satu, jika
kalian sibuk dengan satu hal, maka kalian akan melupakan yang lain".
Artinya jika kalian sibuk bergurau dengan temanmu, maka kamu akan melupakan
gurumu yang sedang menjelaskan materi pelajaran. Jika demikian berarti kamu
termasuk orang yang merugi, karena kamu tidak akan mendapatkan ilmu dari
pembelajaran hari ini, karena kalian tidak memperhatikan guru kalian dan jika
ulangan maka kalian tidak akan bisa menjawab pertanyaan, karena kalian tidak
memperhatikan guru ketika menerangkan. Sungguh kita telah melakukan hal yang
merugikan diri kita sendiri dengan hanya ngobrol dengan teman kita ketika
sedang belajar. Semoga kita bisa mengubah kebiasaan buruk ini dan menggantinya
dengan kebiasaan yang baik. Amin ya Rabbal 'Alamin.
Jenis
dan Contoh Tata Krama atau Sopan Santun
di sekolah
Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah dibagi menjadi 3
yaitu: tata krama bergaul (dengan guru dan teman), Tata Krama Berpakaian
dan Berhias, dan Tata Krama Belajar. Berikut ini contoh Tata Krama atau
Sopan Santun di sekolah.
Tata
Krama Bergaul
a. Tata Krama Bergaul
dengan Guru
Guru adalah orang
dewasa, baik dewasa umur maupun pikiran. Oleh karena itu, para siswa bila
bergaul dengan para guru/staf tata usaha, hendaknya selalu mengingat
aturan bergaul dengan orang dewasa, antara lain:
1) Berbicara
sopan di hadapan guru, antara lain suara tidak melebihi dari suara guru
2) Mengucapkan
salam bila bertemu dengan guru
3) Tidak
memotong pembicaraan guru dan bila terpaksa maka harus minta maaf terlebih
dahulu
4) Tidak
memanggil atau meminta sesuatu pada guru dari arah belakang atau jarak yang
jauh, melainkan mendekati guru dari depan atau samping
5) Tidak
lewat atau lari di depan guru yang sedang duduk, kecuali terpaksa dengan minta
ijin dulu
6) Tidak
boleh menyapa guru dengan sapaan yang tidak sopan seperti mengucapkan “Hallo
Pak/Hallo Bu !” atau mengucapkan “Hallo Bos” dan sebagainya..
7) Bila
dipanggil oleh guru maka harus segera menyahut dan mendatangi guru serta segera
melaksanakan perintahnya
8) Tidak
boleh memasuki ruang guru atau berkerumun di depan meja guru kecuali di panggil
atau ada urusan penting
9) Tidak
boleh mengambil di ruang guru tanpa ijin guru
10) Tidak boleh
merendahkan dan mengucapkan kata-kata kotor dihadapan guru
11) Tidak boleh
membantah atau menentang guru secara emosional
12) Tidak boleh
meludah, buang gas di depan guru
13) Tidak
menjelek-jelekan guru di hadapan orangtua, masyarakat atau lainnya
14) Bersalaman
dengan guru bila sesama jenis kelamin, dan tidak bila berbeda jenis kelamin
karena dilarang agama
b. Tata Krama Bergaul
dengan Sesama Siswa
1) Menghormati
kakak kelas dan menyayangi adik kelas
2) Saling
menjaga perasaan dengan tidak mengucapkan kata-kata yang dapat
menyinggung perasaan teman, baik secara lisan maupun tulisan
3) Saling
menolong dan membantu kesulitan sesama teman
4) Tenang
atau tidak ribut di samping teman yang sedang belajar
5) Senantiasa
bersalaman bila bertemu dengan teman
6) Tidak
boleh mengambil sesuatu milik teman kecuali atas ijin teman
7) Tidak
boleh mengganggu atau menyakiti sesama teman
8) Tidak
boleh bermusuhan atau putus hubungan dengan sesama teman
9) Tidak
berburuk sangka terhadap teman
10) Mengingatkan
teman yang berprilaku tidak sopan terhadap guru atau melanggar tata tertib
sekolah
11) Tidak
menyebarkan rahasia atau aib teman kepada orang lain
2. Tata
Krama Berpakaian dan Berhias
a. Berpakaian
seragam sekolah sesuai dengan aturan sekolah yang berlaku
b. Menjaga
aurat terhadap guru atau sesama siswa
c. Siswa
tidak boleh memakai perhiasan emas bagi perempuan, dan bagi laki-laki tidak
boleh memakai gelang, cincin dan anting
d. Siswa
tidak boleh bersolek, berdandan atau memakai parfum yang berlebihan
e. Siswa
tidak boleh memakai tato (tato permanen/ tato-tatoan)
f. Siswa
tidak boleh menulisi, mencoreti atau mewarnai pakaiannya, meja, kursi dan bangunan
sekolah
g. Siswa
tidak boleh memakai baju olahraga selain jam belajarnya
3. Tata
Krama Belajar
a. Membenahi
kelas sebelum guru masuk, antara lain menyapu, merapikan tempat duduk,
menyiapkan perlengkapan menulis dan lap papan tulis
b. Hadir
di kelas pada waktunya, bila terlambat maka ucapkan salam lalu menyampaikan
alasan keterlambatan kepada guru
c. Tidak
ribut atau berisik dan membuat gaduh saat jam belajar
d. Meminta
ijin kalau hendak keluar pada saat jam pelajaran berlangsung pada guru yang
mengajar
e. Tidak
menentang pendapat guru secara emosional
f. Diam
memperhatikaan saat guru berbicara
g. Pada
permulaan pelajaran pertama dan sesudah pelajaran berakhir para peserta didik
berdo’a
h. Selama
jam sekolah, siswa wajib berda di sekolah dan tidak boleh meninggalkan sekolah,
kecuali dengan guru piket
i. Pada
waktu guru terlambat masuk kelas, maka ketua atau wakil kelas wajib menghubungi
guru yang bersangkutan untuk megingatkannya
j. Bagi
siswa yang tidak masuk sekolah, harus ada surat ijin atau pemberitahuan secara
tertulis dari orang tua atau wali
k. Tidak
memilih-milih atau membeda-bedakan guru dalam menghormati, mentaati, dan
mengikuti pelajarannya
Akibat
Melanggar Tata Krama
Berikut
ini Sanksi yang biasanya dikenakan oleh sekolah terhadap siswa yang melanggar Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah
·
Siswa
yang tidak mentaati tata krama kadang dianggap kurang ajar atau
tidak sopan, maka sanksi yang akan diberikan antara lain:
·
Peringatan secara
lisan (teguran)
·
Peringatan
secara tertulis atau membuat perjanjian dengan tembusankepada orang tua / wali
peserta didik
·
Panggilan
orang tua
·
Tidak
boleh mengikuti pelajaran sementara waktu (skorsing)
·
Dikembalikan
kepada orangtua atau wali (dikeluarkan dari sekolah)
Berikut
ini contoh Tata Krama atau Sopan Santun
di sekolah yang dituangkan dalam Peraturan atau Tata Tertib Sekolah.
Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah dalam bentuk Tata Tertib Sekolah |
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI
SISWA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
·
Tata
krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa
dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di
sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang
kegiatan pembelajaran yang efektif.
·
Tata
krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut
sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun
pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan
dan nilai-nilai yang mendukung belajar yang efektif.
·
Setiap
siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata
tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
·
PASAL 1
PAKAIAN
SEKOLAH
Pakaian
Seragam
·
Siswa
wajib mengenakan pakaian seragam sekolah denganketentuan sebagai berikut :
a. Umum
– Sopan dan
rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Baju warna
putih, bawahan sesuai dengan ketentuan.
– Memakai bagde
OSIS dan identitas sekolah.
– Topi
sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam.
– Kaos
kaki warna putih, sepatu warna hitam.
– Pakaian
tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak
membentuk tubuh.
– Tidak
mengenakan perhiasan yang mencolok.
b. Khusus
Laki-laki
– Baju
dimasukkan ke dalam celana.
– Panjang
celana sesuai ketentuan.
– Celana
dan lengan baju tidak digulung.
– Celana
tidak disobek atau dijahit cubrai.
c. Khusus
Perempuan
– Baju
dimasukkan ke dalam rok.
– Panjang
dan rok sesuai ketentuan.
– Bagi
yang berjilbab panjang, rok sampai mata kaki dan jilbab warna putih.
– Tidak
memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
– Lengan
baju tidak digulung.
Pakaian
Olahraga
·
Untuk
pelajaran olahraga, siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan
sekolah.
PASAL 2
RAMBUT,
KUKU, TATO, MAKE UP
Umum
·
Siswa
dilarang :
–
Berkuku panjang.
–
Mengecat rambut dan kuku.
–
Bertato.
·
Khusus
Siswa Laki-laki
–
Tidak berambut panjang.
–
Tidak bercukur gundul.
–
Rambut tidak berkuncir.
–
Tidak memakai kalung, anting dan gelang.
·
Khusus
Siswa Perempuan
Tidak
memakai make up atau sejenisnya, kecuali bedak tipis.
PASAL 3
MASUK
DAN PULANG SEKOLAH
·
Siswa
wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi.
·
Siswa
terlambat datang kurang dari 15 menit, harus lapor kepada guru piket dan
diizinkan masuk kelas.
·
Siswa
terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit, harus lapor dan tidak
diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran pertama.
·
Selama
pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, siswa dilarang berada
di luar kelas.
·
Pada
waktu istirahat, siswa dilarang berada di dalam kelas.
·
Pada
waktu pulang, siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti
kegiatan ekstra kurikuler.
·
Pada
waktu pulang, siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di
tempat-tempat tertentu.
Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah Menjaga Kebersihan Sekolah |
PASAL 4
KEBERSIHAN,
KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
·
Setiap
kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga
kebersihan dan ketertiban kelas.
·
Setiap
tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan
kelas yang terdiri dari :
– Penghapus
papan tulis, penggaris, spidol, dll.
– Taplak
meja dan bunga.
– Sapu
ijuk, tempat sampah.
– Lap
tangan, alat pel, ember.
·
Tim
piket kelas mempunyai tugas :
– Membersihkan
lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran
pertama di mulai.
– Mempersiapkan
sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya menyiapkan spidol, membersihkan
papan tulis, dll.
– Melengkapi
dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagan stuktur organisasi kelas,
jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
– Melengkapi
meja guru dengan taplak meja dan hiasan bunga.
– Menulis
papan absensi kelas.
– Melaporkan
kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang
menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya coret-coret, berbuat gaduh
(ribut) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
·
Setiap
siswa membiasakan menjaga kebersihan WC, halaman sekolah, kebun sekolah dan
lingkungan sekolah.
·
Setiap
siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
·
Setiap
siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan
luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
·
Setiap
siswa menjaga suasana ketenangan belajar, baik di dalam kelas, perpustakaan,
laboratorium maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
·
Setiap
siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di
perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
·
Setiap
siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang
ditetapkan.
Contoh Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah (cara bergaul) |
PASAL 5
TATAK
KRAMA / SOPAN SANTUN PERGAULAN
·
Bersalaman
dengan guru pada saat masuk pagi dan pulang sekolah.
·
Mengucapkan
salam antar sesama teman, dengan Kepala Sekolah, Guru serta dengan Tata Usaha
apabila bertemu pada pagi hari/siang hari atau mau berpisah pada siang. Sore
hari.
·
Saling
menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman
belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah,
menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
·
Menghormati
ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman dan warga
sekolah.
·
Berani
menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyampaikan sesuatu yang
benar adalah benar.
·
Menyampaikan
pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
·
Membiasakan
diri mengucapkan terima kasih bila memperoleh bantuan/jasa dari orang lain.
·
Berani
mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila
merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
·
Menggunakan
bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang
lebih tua dan teman sejawat, tidak menggunakan kata-kata kotor/kasar, cacian
dan pornografi.
PASAL 6
UPACARA
BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
·
Upacara
bendera (setiap hari Senin).
·
Setiap
siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah
ditentukan sekolah.
·
Peringatan
hari-hari besar.
– Setiap
siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari
Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional dll sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Setiap
siswa mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid
Nabi, Isra Mi’raj, Idul Adha, Natal, Nyepi, Galungan, Waisak sesuai dengan
agama yang dianut.
PASAL 7
KEGIATAN
KEAGAMAAN
·
Bagi
siswa muslim wajib bisa membaca Alqur’an dengan baik dan benar.
·
Setiap
siswa muslim wajib menjalankan sholat Dzuhur, Ashar dan sholah Jum’at
berjama’ah.
·
Setiap
siswa muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk
pesantren Ramadhan.
·
Bagi
siswa non muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan
orang tua.
PASAL 8
LARANGAN-LARANGAN
Setiap
siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
·
Merokok,
meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, obat psikotropika,
obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah.
·
Berkelahi
baik perorangan maupun kelompok di dalam sekolah atau di luar sekolah.
·
Membuang
sampah tidak pada tempatnya.
·
Mencoret
dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
·
Berbicara
kotor, mengupat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa/warga
sekolah dengan kata, sapaan/panggilan yang tidak senonoh.
·
Membawa
barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata
tajam/alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
·
Membawa
handphone jenis apapun.
·
Membawa,
membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio/video porno.
·
Membawa
kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.
PASAL 9
PENJELASAN
TAMBAHAN
·
Rambut
siswa laki-laki dinyatakan panjang jika rambut belakang melewati kerah baju dan
jika disisir ke arah depan menutupi alis mata.
·
Yang
dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu.
·
Sepatu
dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan.
·
Pemanggilan
orang tua siswa tidak dapat diwakilkan.
BAB II
PELANGGARAN
DAN SANKSI
Siswa
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama
dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
·
Teguran.
·
Penugasan.
·
Pemanggilan
orang tua.
·
Skorsing.
·
Dikeluarkan
dari sekolah.
Tabel
Pelanggaran
dan Sanksi
Pelanggaran
|
Sanksi
|
||||
1.
|
Terlambat
datang ke sekolah :
|
1.
|
a.
|
Dicatat
oleh piket dan masuk kelas
|
|
a.
|
<
15 menit
|
b.
|
Tugas
dari piket selama jam pelajaran pertama berlangsung
|
||
b.
|
>
15 menit
|
c.
|
Dipulangkan
langsung
|
||
2.
|
Tidak
membawa buku pelajaran pada jam pelajaran yang bersangkutan
|
2.
|
Belajar
pelajaran yang bersangkutan di perpustakaan, kecuali ada ulangan
|
||
3.
|
Siswa
berada di kelas waktu istirahat
|
3.
|
Ditegur
dan diingatkan
|
||
4.
|
Tidak
shalat dzuhur, ashar, jum’at berjama’ah (bagi siswa muslim)
|
4.
|
Ditegur
dan disuruh langsung sholat
|
||
5.
|
Keluar
kelas pada waktu pergantian jam pelajaran/setelah istirahat
|
5.
|
Ditegur
oleh guru yang sedang mengajar pada saat itu
|
||
6.
|
Tidak
memakai atribut sekolah :
a.
Bagde/lokasi sekolah
b. Topi
sekolah (saat upacara)
|
6.
|
Ditegur
dan harus menggunakan atribut tersebut pada saat itu juga
|
||
7.
|
Tidak
memakai seragam sekolah :
|
7.
|
Point
a s.d f :
|
||
a.
|
Ikat
pingggang tidak hitam
|
–
|
Ditegur
dan diperingatkan
|
||
b.
|
Kaos
kaki tidak putih
|
–
|
Dipanggil
orang tua siswa
|
||
c.
|
Sepatu
tidak hitam
|
||||
d.
|
Pakaian
seragam dicoret-coret
|
||||
e.
|
Pakaian
seragam dirobek/dijahit tidak sesuai dg ketentuan
|
||||
f.
|
Pakaian
bawah (rok) putri di atas lutut
|
||||
8.
|
Memakai
aksesoris lainnya :
|
8.
|
Point
a s.d e :
|
||
a.
|
Gelang/kalung/anting
rantai (siswa putra)
|
–
|
Barang-barang
tersebut disita oleh sekolah
|
||
b.
|
Kaos
oblong/baju luar non jaket
|
||||
c.
|
Sepatu
sandal
|
||||
d.
|
Tas
dengan coret-coret
|
||||
e.
|
Topi
(bukan topi sekolah)
|
||||
9.
|
Membawa
barang-barang tanpa rekomendasi dari guru-guru terkait
|
9.
|
|||
a.
|
Kaset/LCD/VCD
|
a.
|
Diambil,
dikembalikan melalui orang tua
|
||
b.
|
Radio
panggil/walkman/HP
|
b.
|
Diambil,
dikembalikan melalui orang tua
|
||
c.
|
Kendaraan
roda 2 /4 tanpa ada permohonan izin dari orang tua dengan kelangkapan
persyaratan kendaraan
|
c.
|
Diperingatkan
dan orang tua dipanggil.
|
||
10.
|
Membawa,
menyimpan, mempergunakan :
|
10.
|
Point
a s.d e :
–
Barang disita, tdk dikembalikan
|
||
a.
|
Rokok
|
–
|
Pemanggilan
orang tua
|
||
b.
|
Minuman
beralkohol
|
–
|
Skorsing
|
||
c.
|
Obat-obatan
terlarang
|
–
|
Dikeluarkan
dari sekolah
|
||
d.
|
Buku
porno
|
–
|
Pada
kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak berwajib
|
||
e.
|
Alat-alat
lain yang tidak berkaitan dengan KBM, seperti mainan, pemukul, senjata tajam
|
||||
11.
|
Rambut,
kuku dan tato
|
11.
|
|||
a.
|
Rambut
gondrong/potongan tidak rapi/dikucir/gundul
|
a.
|
Langsung
dicukur
|
||
b.
|
Kuku
panjang/dicat
|
b.
|
Langsung
dipotong/dihapus
|
||
c.
|
Anggota
badan ditato
|
c.
|
Orang
tua dipanggil dan diupayakan dihapus
|
||
12.
|
Judi
dan main kartu
|
12.
dan 13.
|
|||
13.
|
Membolos
|
Pemanggilan
orang tua dan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan oleh dean guru
|
|||
14.
|
Mencuri
|
14.
|
Mengembalikan/mengganti
barang yang dicuri dan dipanggil orang tua
|
||
15.
|
Merusak
barang orang lain/fasilitas sekolah
|
15.
|
Mengganti
barang yang rusak dan pemanggilan orang tua
|
||
16.
|
Berkelahi
baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
|
16.
|
Pemanggilan
orang tua dan diberikan sanksi sesuai ketentuan
|
||
17.
|
Berbuat
keonaran/melakukan perbuatan
|
17.
|
Pemanggilan
orang tua, membuat pernyataan yang diketahui oleh orang tua, wali kelas dan
kepala sekolah
|
BAB III
LAIN-LAIN
·
Tata
krama dan tata tertib sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, di
sekolah sampai tiba di rumah kembali.
·
Tata
krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
·
Hal-hal
yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih
lanjut melalui rapat dewan guru.