TATA KRAMA SISWA DI SEKOLAH

Tata krama Siswa Di Sekolah. Anak-anakku, Islam mengatur seluruh bagian kehidupan, termasuk ketika kita belajar di sekolah. Kalian tentu sudah mengetahui bahwa mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim, dari mulai buaian sampai liang lahat. Dalam melaksanakan kewajiban belajar itu, tentu kita harus mengindahkan tatakrama dan sopan santun agar kita dapat meraih ilmu yang banyak sekaligus bermanfaat.

Anak-anakku, jika kalian sampai di sekolah, maka bersihkanlah dahulu sepatumu sebelum masuk ke kelas. Ketika kita masuk, bukalah pintu dengan lembut, masuklah dengan penuh sopan santun, tentu saja kita tidak boleh lupa untuk mengucapkan salam kepada teman-temanmu, karena itu adalah do'a yang harus selamanya kita baca ketika bertemu dengan sesama muslim, kenal maupun tidak kenal, tua maupun muda. Kemudian jabat tanganlah satu persatu dari temanmu dengan muka yang beseri-seri sambil berkata, "Bagaimana kabarmu pagi ini ?". Sungguh ini merupakan gambaran seorang siswa yang sangat akrab dengan teman-temannya, saling menyayangi, saling menghormati, dan terjalin ikatan tali silaturrahmi yang kuat. Begitu juga jika bertemu dengan guru-gurumu, maka berdirilah dan hampiri mereka dengan penuh kesopanan kemudian menjabat tangannya. Sungguh ini merupakan gambaran siswa yang berakhlak mulia, serta menunjukkan penghormatan yang tinggi kepada guru.

CONTOH TATA KRAMA CARA DUDUK SISWA DI SEKOLAH


Jika bel telah berbunyi, maka berbarislah di depan kelas dengan tertib dan disiplin, tidak ngobrol atau main-main dengan teman kalian. Jika guru telah memberi isyarat untuk masuk kelas, masuklah dengan rapi dan tertib serta langsung menuju tempat duduk masing-masing dan duduk dengan duduk yang baik.

Bagaimana cara duduk yang baik ? Duduklah dengan tegak tetapi rileks, dan tidak bersandar, karena bersandar itu menunjukkan sikap malas dan tidak sungguh-sungguh. Jangan sekali-kali menggerak-gerakan kedua kaki kalian, karena itu menunjukkan sikap tidak rapi dan tidak disiplin. Jangan tumpang kaki, tidak mengoprek, serta tidak menopang dagu, karena semuanya merupakan sikap duduk yang buruk dan tidak menunjukkan sikap duduk orang terdidik.

Selama guru menjelaskan pelajaran, hendaklah memperhatikan dengan penuh kesungguhan, jangan lirik kiri - lirik kanan, tetapi pusatkan perhatian kalian pada materi pelajaran yang disampaikan, dan mata kalian tujukan kepada wajah guru kalian atau terhadap alat peraga yang digunakan, hal ini dapat membantu penyerapan terhadap pelajaran, sehingga kalian paham dan mudah mengingatnya.

Selama belajar jangan sekali-kali bergurau, ngobrol dengan teman yang lain atau membuat kegaduhan, karena hal tersebut bisa merugikan diri kalian dan diri teman kalian. Ingatlah oleh kalian bahwa "Perhatian itu hanya satu, jika kalian sibuk dengan satu hal, maka kalian akan melupakan yang lain". Artinya jika kalian sibuk bergurau dengan temanmu, maka kamu akan melupakan gurumu yang sedang menjelaskan materi pelajaran. Jika demikian berarti kamu termasuk orang yang merugi, karena kamu tidak akan mendapatkan ilmu dari pembelajaran hari ini, karena kalian tidak memperhatikan guru kalian dan jika ulangan maka kalian tidak akan bisa menjawab pertanyaan, karena kalian tidak memperhatikan guru ketika menerangkan. Sungguh kita telah melakukan hal yang merugikan diri kita sendiri dengan hanya ngobrol dengan teman kita ketika sedang belajar. Semoga kita bisa mengubah kebiasaan buruk ini dan menggantinya dengan kebiasaan yang baik. Amin ya Rabbal 'Alamin.

Jenis dan Contoh Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah
Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah dibagi menjadi 3 yaitu: tata krama bergaul (dengan guru dan teman), Tata Krama Berpakaian dan Berhias, dan Tata Krama Belajar. Berikut ini contoh Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah.

Tata Krama Bergaul
a.    Tata Krama Bergaul dengan Guru
Guru adalah orang dewasa, baik dewasa umur maupun pikiran. Oleh karena itu, para siswa bila bergaul dengan para guru/staf  tata usaha, hendaknya selalu mengingat aturan bergaul dengan orang dewasa, antara lain:
1)    Berbicara sopan di hadapan guru, antara lain suara tidak melebihi dari suara guru
2)    Mengucapkan salam bila bertemu dengan guru
3)    Tidak memotong pembicaraan guru dan bila terpaksa maka harus minta maaf terlebih dahulu
4)    Tidak memanggil atau meminta sesuatu pada guru dari arah belakang atau jarak yang jauh, melainkan  mendekati guru dari depan atau samping
5)    Tidak lewat atau lari di depan guru yang sedang duduk, kecuali terpaksa dengan minta ijin dulu
6)    Tidak boleh menyapa guru dengan sapaan yang tidak sopan seperti mengucapkan “Hallo Pak/Hallo Bu !” atau mengucapkan “Hallo Bos” dan sebagainya..
7)    Bila dipanggil oleh guru maka harus segera menyahut dan mendatangi guru serta segera melaksanakan perintahnya
8)    Tidak boleh memasuki ruang guru atau berkerumun di depan meja guru kecuali di panggil atau ada urusan penting
9)    Tidak boleh mengambil di ruang guru tanpa ijin guru
10) Tidak boleh merendahkan dan mengucapkan kata-kata kotor dihadapan guru
11) Tidak boleh membantah atau menentang guru secara emosional
12) Tidak boleh meludah, buang gas di depan guru
13) Tidak menjelek-jelekan guru di hadapan orangtua, masyarakat atau lainnya
14) Bersalaman dengan guru bila sesama jenis kelamin, dan tidak bila berbeda jenis kelamin karena dilarang agama

b.    Tata Krama Bergaul dengan Sesama Siswa
1)    Menghormati kakak kelas dan  menyayangi adik kelas
2)    Saling menjaga perasaan dengan  tidak mengucapkan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan teman, baik secara lisan maupun  tulisan
3)    Saling menolong dan membantu kesulitan sesama teman
4)    Tenang atau tidak ribut di samping teman yang sedang belajar
5)    Senantiasa bersalaman bila bertemu dengan teman
6)    Tidak boleh mengambil sesuatu milik teman kecuali atas ijin teman
7)    Tidak boleh mengganggu atau menyakiti sesama teman
8)    Tidak boleh bermusuhan atau putus hubungan dengan sesama teman
9)    Tidak berburuk sangka terhadap teman
10) Mengingatkan teman yang berprilaku tidak sopan terhadap guru atau melanggar tata tertib sekolah
11) Tidak menyebarkan rahasia atau aib teman kepada orang lain

2.    Tata Krama Berpakaian dan Berhias
a.    Berpakaian seragam sekolah sesuai dengan aturan sekolah yang berlaku
b.    Menjaga aurat terhadap guru atau sesama siswa
c.    Siswa tidak boleh memakai perhiasan emas bagi perempuan, dan bagi laki-laki tidak boleh memakai gelang, cincin dan anting
d.    Siswa tidak boleh bersolek, berdandan atau memakai parfum yang berlebihan
e.    Siswa tidak boleh memakai tato (tato permanen/ tato-tatoan)
f.     Siswa tidak boleh menulisi, mencoreti atau mewarnai pakaiannya, meja, kursi dan bangunan sekolah
g.    Siswa tidak boleh memakai baju olahraga selain jam belajarnya

3.    Tata Krama Belajar
a.    Membenahi kelas sebelum guru masuk, antara lain menyapu, merapikan tempat duduk, menyiapkan perlengkapan menulis dan lap papan tulis
b.    Hadir di kelas pada waktunya, bila terlambat maka ucapkan salam lalu menyampaikan alasan keterlambatan kepada guru
c.    Tidak ribut atau berisik dan membuat gaduh saat jam belajar
d.    Meminta ijin kalau hendak keluar pada saat jam pelajaran berlangsung pada guru yang mengajar
e.    Tidak menentang pendapat guru secara emosional
f.     Diam memperhatikaan saat guru berbicara
g.    Pada permulaan pelajaran pertama dan sesudah pelajaran berakhir para peserta didik berdo’a
h.    Selama jam sekolah, siswa wajib berda di sekolah dan tidak boleh meninggalkan sekolah, kecuali dengan guru piket
i.      Pada waktu guru terlambat masuk kelas, maka ketua atau wakil kelas wajib menghubungi guru yang bersangkutan untuk megingatkannya
j.      Bagi siswa yang tidak masuk sekolah, harus ada surat ijin atau pemberitahuan secara tertulis dari orang tua atau wali
k.    Tidak memilih-milih atau membeda-bedakan guru dalam menghormati, mentaati, dan mengikuti pelajarannya

Akibat Melanggar Tata Krama
Berikut ini Sanksi yang biasanya dikenakan oleh sekolah terhadap siswa yang melanggar Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah
·          Siswa yang tidak mentaati tata krama  kadang dianggap kurang ajar atau tidak sopan, maka sanksi yang akan diberikan antara lain:
·          Peringatan  secara lisan (teguran)
·          Peringatan secara tertulis atau membuat perjanjian dengan tembusankepada orang tua / wali peserta didik 
·          Panggilan orang tua 
·          Tidak boleh mengikuti pelajaran sementara waktu (skorsing) 
·          Dikembalikan kepada orangtua atau wali (dikeluarkan dari sekolah)

Berikut ini contoh Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah yang dituangkan dalam Peraturan atau Tata Tertib Sekolah.



Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah dalam bentuk Tata Tertib Sekolah


TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA

BAB I
KETENTUAN UMUM

·          Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
·          Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung belajar yang efektif.
·          Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
·           
PASAL 1
PAKAIAN SEKOLAH
Pakaian Seragam
·          Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah denganketentuan sebagai berikut :
a.      Umum
–  Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
–  Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan.
–  Memakai bagde OSIS dan identitas sekolah.
–   Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam.
–   Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam.
–   Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
–   Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
b.      Khusus Laki-laki
–  Baju dimasukkan ke dalam celana.
–  Panjang celana sesuai ketentuan.
–  Celana dan lengan baju tidak digulung.
–   Celana tidak disobek atau dijahit cubrai.
c.       Khusus Perempuan
–   Baju dimasukkan ke dalam rok.
–   Panjang dan rok sesuai ketentuan.
–   Bagi yang berjilbab panjang, rok sampai mata kaki dan jilbab warna putih.
–   Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
–   Lengan baju tidak digulung.

Pakaian Olahraga
·          Untuk pelajaran olahraga, siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.


PASAL 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
Umum
·          Siswa dilarang :
–          Berkuku panjang.
–          Mengecat rambut dan kuku.
–          Bertato.
·          Khusus Siswa Laki-laki
–         Tidak berambut panjang.
–         Tidak bercukur gundul.
–         Rambut tidak berkuncir.
–         Tidak memakai kalung, anting dan gelang.
·          Khusus Siswa Perempuan
Tidak memakai make up atau sejenisnya, kecuali bedak tipis.


PASAL 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
·          Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi.
·          Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit, harus lapor kepada guru piket dan diizinkan masuk kelas.
·          Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit, harus lapor dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran pertama.
·          Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, siswa dilarang berada di luar kelas.
·          Pada waktu istirahat, siswa dilarang berada di dalam kelas.
·          Pada waktu pulang, siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.
·          Pada waktu pulang, siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.


Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah Menjaga Kebersihan Sekolah


PASAL 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
·          Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
·          Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
–   Penghapus papan tulis, penggaris, spidol, dll.
–   Taplak meja dan bunga.
–    Sapu ijuk, tempat sampah.
–   Lap tangan, alat pel, ember.
·          Tim piket kelas mempunyai tugas :
–   Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama di mulai.
–   Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya menyiapkan spidol, membersihkan papan tulis, dll.
–   Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagan stuktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
–   Melengkapi meja guru dengan taplak meja dan hiasan bunga.
–   Menulis papan absensi kelas.
–   Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya coret-coret, berbuat gaduh (ribut) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
·          Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan WC, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah.
·          Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
·          Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
·          Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar, baik di dalam kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
·          Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
·          Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Contoh Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah (cara bergaul)


PASAL 5
TATAK KRAMA / SOPAN SANTUN PERGAULAN
·          Bersalaman dengan guru pada saat masuk pagi dan pulang sekolah.
·          Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan Kepala Sekolah, Guru serta dengan Tata Usaha apabila bertemu pada pagi hari/siang hari atau mau berpisah pada siang. Sore hari.
·          Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
·          Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman dan warga sekolah.
·          Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyampaikan sesuatu yang benar adalah benar.
·          Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
·          Membiasakan diri mengucapkan terima kasih bila memperoleh bantuan/jasa dari orang lain.
·          Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
·          Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat, tidak menggunakan kata-kata kotor/kasar, cacian dan pornografi.


PASAL 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
·          Upacara bendera (setiap hari Senin).
·          Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
·          Peringatan hari-hari besar.
–     Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional dll sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
–     Setiap siswa mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Idul Adha, Natal, Nyepi, Galungan, Waisak sesuai dengan agama yang dianut.


PASAL 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
·          Bagi siswa muslim wajib bisa membaca Alqur’an dengan baik dan benar.
·          Setiap siswa muslim wajib menjalankan sholat Dzuhur, Ashar dan sholah Jum’at berjama’ah.
·          Setiap siswa muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren Ramadhan.
·          Bagi siswa non muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua.

PASAL 8
LARANGAN-LARANGAN
Setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
·          Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah.
·          Berkelahi baik perorangan maupun kelompok di dalam sekolah atau di luar sekolah.
·          Membuang sampah tidak pada tempatnya.
·          Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
·          Berbicara kotor, mengupat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa/warga sekolah dengan kata, sapaan/panggilan yang tidak senonoh.
·          Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam/alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
·          Membawa handphone jenis apapun.
·          Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio/video porno.
·          Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.


PASAL 9
PENJELASAN TAMBAHAN
·          Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang jika rambut belakang melewati kerah baju dan jika disisir ke arah depan menutupi alis mata.
·          Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu.
·          Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan.
·          Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan.


BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
·          Teguran.
·          Penugasan.
·          Pemanggilan orang tua.
·          Skorsing.
·          Dikeluarkan dari sekolah.

Tabel
Pelanggaran dan Sanksi
Pelanggaran
Sanksi
1.
Terlambat datang ke sekolah :
1.
a.
Dicatat oleh piket dan masuk kelas
a.
< 15 menit
b.
Tugas dari piket selama jam pelajaran pertama berlangsung
b.
> 15 menit
c.
Dipulangkan langsung
2.
Tidak membawa buku pelajaran pada jam pelajaran yang bersangkutan
2.
Belajar pelajaran yang bersangkutan di perpustakaan, kecuali ada ulangan
3.
Siswa berada di kelas waktu istirahat
3.
Ditegur dan diingatkan
4.
Tidak shalat dzuhur, ashar, jum’at berjama’ah (bagi siswa muslim)
4.
Ditegur dan disuruh langsung sholat
5.
Keluar kelas pada waktu pergantian jam pelajaran/setelah istirahat
5.
Ditegur oleh guru yang sedang mengajar pada saat itu
6.
Tidak memakai atribut sekolah :
a.     Bagde/lokasi sekolah
b. Topi sekolah (saat upacara)
6.
Ditegur dan harus menggunakan atribut tersebut pada saat itu juga
7.
Tidak memakai seragam sekolah :
7.
Point a s.d f :
a.
Ikat pingggang tidak hitam
Ditegur dan diperingatkan
b.
Kaos kaki tidak putih
Dipanggil orang tua siswa
c.
Sepatu tidak hitam

d.
Pakaian seragam dicoret-coret

e.
Pakaian seragam dirobek/dijahit tidak sesuai dg ketentuan

f.
Pakaian bawah (rok) putri di atas lutut

8.
Memakai aksesoris lainnya :
8.
Point a s.d e :
a.
Gelang/kalung/anting rantai (siswa putra)
Barang-barang tersebut disita oleh sekolah
b.
Kaos oblong/baju luar non jaket

c.
Sepatu sandal

d.
Tas dengan coret-coret

e.
Topi (bukan topi sekolah)

9.
Membawa barang-barang tanpa rekomendasi dari guru-guru terkait
9.

a.
Kaset/LCD/VCD
a.
Diambil, dikembalikan melalui orang tua
b.
Radio panggil/walkman/HP
b.
Diambil, dikembalikan melalui orang tua
c.
Kendaraan roda 2 /4 tanpa ada permohonan izin dari orang tua dengan kelangkapan persyaratan kendaraan
c.
Diperingatkan dan orang tua dipanggil.
10.
Membawa, menyimpan, mempergunakan :
10.
Point a s.d e :
–      Barang disita, tdk dikembalikan
a.
Rokok
Pemanggilan orang tua
b.
Minuman beralkohol
Skorsing
c.
Obat-obatan terlarang
Dikeluarkan dari sekolah
d.
Buku porno
Pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak berwajib
e.
Alat-alat lain yang tidak berkaitan dengan KBM, seperti mainan, pemukul, senjata tajam

11.
Rambut, kuku dan tato
11.

a.
Rambut gondrong/potongan tidak rapi/dikucir/gundul
a.
Langsung dicukur
b.
Kuku panjang/dicat
b.
Langsung dipotong/dihapus
c.
Anggota badan ditato
c.
Orang tua dipanggil dan diupayakan dihapus
12.
Judi dan main kartu
12. dan 13.
13.
Membolos
Pemanggilan orang tua dan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan oleh dean guru
14.
Mencuri
14.
Mengembalikan/mengganti barang yang dicuri dan dipanggil orang tua
15.
Merusak barang orang lain/fasilitas sekolah
15.
Mengganti barang yang rusak dan pemanggilan orang tua
16.
Berkelahi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
16.
Pemanggilan orang tua dan diberikan sanksi sesuai ketentuan
17.
Berbuat keonaran/melakukan perbuatan
17.
Pemanggilan orang tua, membuat pernyataan yang diketahui oleh orang tua, wali kelas dan kepala sekolah


BAB III
LAIN-LAIN
·          Tata krama dan tata tertib sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, di sekolah sampai tiba di rumah kembali.
·          Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
·          Hal-hal yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.








= Baca Juga =



1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter