PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBNKB TAHUN 2019

 Permendagri Nomor  14 Tahun 2019

Permendagri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBNKB) Tahun 2019.

Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pajak  Kendaraan  Bermotor  yang  selanjutnya  disingkat PKB  adalah  pajak  atas  kepemilikan  dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.  Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat  BBNKB  adalah  pajak  atas  penyerahan  hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Seperti apa Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta berapa besaran biaya PKB dan BBNKB Kendaraan Berotor yang diproduksi tahun 2019, silahkan baca Salinan berserta lampiran Permendagri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBNKB) Tahun 2019.




Link download Permendagri Nomor 14 Tahun 2019 ---disini---

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBNKB) Tahun 2019Semoga ada manfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter