Permendagri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2019.
Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2019, dinyatakan
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor
yang selanjutnya disingkat PKB
adalah pajak atas
kepemilikan dan/atau penguasaan
Kendaraan Bermotor. Sedangkan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB
adalah pajak atas
penyerahan hak milik Kendaraan
Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau
keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan
ke dalam badan usaha.
Seperti apa Objek dan Subjek
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta berapa
besaran biaya PKB dan BBNKB Kendaraan Berotor yang diproduksi tahun 2019,
silahkan baca Salinan berserta lampiran Permendagri
Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2019.
Link download Permendagri Nomor 14 Tahun 2019 ---disini---
Demikian informasi
tentang Permendagri Nomor 14 Tahun 2019
Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun
2019Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Tags:
Berita