Berita
PERMENDAGRI NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING
![Permendagri Nomor 7 Tahun 2019](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmxLmKv_VtkO_-EGkFhBMllGk2aAcehl4I-Hfa9X0KVEOUXbfofWgnnh8GQr4tUwy7INipW_ZqaoyyNODU99A_-2S9CYp-zRfDNDnqsDBQFLr0V5kTxaTJPhga34zxVe5TQ5k4psEvlXP1/s640/PERMENDAGRI+NOMOR+7+TAHUN+2019+%2528ainamulyana.blogspot.com%2529.png)
Permendagri
Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan
Secara Daring. Permendagri Nomor 7 Tahun
2019 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk membangun
tata kelola pemerintahan
yang efektif dan efisien
perlu mengembangkan sistem
pelayanan administrasi kependudukan yang baru; 2) sistem pelayanan
administrasi kependudukan perlu dilakukan dengan cara
yang lebih mudah
dan cepat kepada masyarakat dengan menerapkan mekanisme pelayanan secara daring.
Menurut Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pelayanan Administrasi Kependudukan
Daring yang selanjutnya disebut Pelayanan Adminduk Daring adalah proses pengurusan
dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas
persyaratannya dilakukan dengan media
elektronik yang berbasis web
dengan memanfaatkan
fasilitas teknologi, komunikasi
dan informasi.
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri
Nomor 7 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Penyelenggara Adminduk Daring (Pelayanan Administrasi
Kependudukan Daring) meliputi:
a. Direktur
Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil untuk penyelenggaraan administrasi
kependudukan secara nasional;
b. kepala Disdukcapil Provinsi;
c. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan
d. kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 3 Permendagri
Nomor 7 Tahun 2019, ditegaskan bahwa 1) Pelayanan Adminduk Daring dilakukan melalui SIAK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Selain melalui SIAK, Pelayanan
Adminduk Daring dilakukan
melalui sistem pendukung layanan
SIAK. 3) Sistem pendukung
layanan SIAK meliputi:
a. penerapan Dokumen Elektronik dan TTE;
b. pelayanan kepada penduduk secara daring;
c. alih media dokumen cetak menjadi Dokumen
Elektronik;
d. pendokumentasian Dokumen Elektronik;
e. pemeriksa keaslian Dokumen Elektronik;
f. monitoring dan evaluasi pelayanan Dokumen
Elektronik;
g. penyelenggara sertifikasi elektronik;
h. pelayanan
informasi dan sinkronisasi
data kependudukan; dan
i. pelayanan tata naskah dinas berbasis
elektronik.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendagri Nomor 7 Tahun
2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
Link download Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang
Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Semoga bermanfaat, terima
kasih.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem