PERMENDAGRI NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING

 Permendagri Nomor  7 Tahun 2019

Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk  membangun  tata  kelola  pemerintahan  yang efektif  dan  efisien  perlu  mengembangkan  sistem  pelayanan administrasi kependudukan yang baru; 2) sistem  pelayanan  administrasi  kependudukan perlu  dilakukan dengan  cara  yang  lebih  mudah  dan  cepat  kepada masyarakat  dengan menerapkan mekanisme  pelayanan secara daring.

Menurut Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pelayanan  Administrasi  Kependudukan  Daring  yang selanjutnya  disebut Pelayanan Adminduk  Daring adalah proses  pengurusan  dokumen  kependudukan  yang pengiriman  data/berkas  persyaratannya  dilakukan dengan  media  elektronik  yang  berbasis web  dengan memanfaatkan  fasilitas  teknologi,  komunikasi  dan informasi.

Berdasarkan Pasal 2  Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Penyelenggara Adminduk Daring (Pelayanan  Administrasi  Kependudukan  Daring) meliputi:
a.  Direktur  Jenderal  Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil untuk  penyelenggaraan  administrasi  kependudukan secara nasional;
b.  kepala Disdukcapil Provinsi; 
c.  kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan
d.  kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, ditegaskan bahwa 1) Pelayanan Adminduk Daring dilakukan melalui SIAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Selain melalui SIAK, Pelayanan  Adminduk  Daring  dilakukan  melalui  sistem pendukung layanan SIAK. 3)  Sistem  pendukung  layanan  SIAK  meliputi:
a.  penerapan Dokumen Elektronik dan TTE;
b.  pelayanan kepada penduduk secara daring;
c.  alih media dokumen cetak menjadi Dokumen Elektronik;
d.  pendokumentasian Dokumen Elektronik;
e.  pemeriksa keaslian Dokumen Elektronik;
f.  monitoring dan evaluasi pelayanan Dokumen Elektronik; 
g.  penyelenggara sertifikasi elektronik;  
h.  pelayanan  informasi  dan  sinkronisasi  data kependudukan; dan
i.  pelayanan tata naskah dinas berbasis elektronik.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.




Link download Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Semoga bermanfaat, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter