Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di
Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), merupakan Perubahan Ketiga
atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
6 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan masih terdapat kekurangan
dan belum dapat menampung kebutuhan
hukum dalam melakukan penyaluran bantuan
pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Dengan demikian Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 akan
menjadi Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2019 dan/atau
tahun pelajaran 2019/2020.
Salah satu yang mengalami terkait
Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud), adalah terkait Penerima Bantuan pemerintah, yakni sebagai berikut:
1)
Penerima Bantuan di
lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan meliputi:
a. perseorangan;
b. komunitas budaya;
c.
satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
d. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di
bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pemerintah
daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan
kebudayaan;
f. lembaga
nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk
oleh pemerintah yang melaksanakan urusan
pendidikan dan kebudayaan; dan
g. badan usaha.
2) Penerima
bantuan perseorangan terdiri
atas:
a. peserta didik;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaku seni dan budaya;
d. penemu cagar budaya;
e. pemerhati pendidikan; dan
f. peneliti bidang pendidikan dan kebudayaan.
3) Komunitas
budaya yang dapat memperoleh
bantuan terdiri atas:
a. komunitas tradisi;
b. komunitas kepercayaan;
c. komunitas seni;
d. komunitas sejarah; dan
e. komunitas sastra.
4) Satuan pendidikan/lembaga yang
diselenggarakan oleh
pemerintah/masyarakat
penerima bantuan yang menyelenggarakan kegiatan
pendidikan dan kebudayaan terdiri
atas:
a. sekolah menengah atas;
b. sekolah menengah kejuruan;
c. sekolah menengah pertama;
d. sekolah dasar;
e. satuan pendidikan anak usia dini;
f. sekolah
luar biasa untuk
semua jenjang pendidikan;
g. satuan pendidikan nonformal; dan
h. lembaga
penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk
setiap jenjang baik pemerintah/nonpemerintah.
5)
Lembaga/organisasi masyarakat lainnya merupakan lembaga/organisasi masyarakat
yang bergerak di bidang
pendidikan dan kebudayaan yang terdiri atas:
a. penyelenggara pembinaan pemuda;
b. pramuka;
c. olahraga;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. dewan pendidikan;
f. komite sekolah; dan
g. lembaga keagamaan.
6)
Pemerintah daerah dalam
melaksanakan urusan pendidikan dan
kebudayaan yaitu:
a. dinas daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
b. unit
pelaksana teknis daerah (UPTD)
yang menangani bidang pendidikan
dan kebudayaan.
7)
Lembaga nonstruktural/kelompok kerja
yang dibentuk oleh pemerintah
yang melaksanakan urusan
pendidikan dan kebudayaan terdiri atas:
a. Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Provinsi;
b.
Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Nonformal Provinsi; dan
c. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi.
8) Badan
usaha yang dapat menerima bantuan terdiri atas:
a. badan usaha milik negara; dan
b. badan usaha milik daerah.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Link download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 ----DISINI-----
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita