Peraturan
Menteri Keuangan – PMK Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Standar
dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Pusat dan Daerah. PMK Nomor 38 Tahun 2019 diterbitkan
dengan pertimbangan bahwa: 1) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Analis Keuangan Pusat dan Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 171/PMK.07/2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Keuangan Pusat dan Daerah; 2) bahwa dengan telah
ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
Nasional, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor
38/PMK.07/2019 dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD
adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh
seorang AKPD untuk dapat melaksanakan tugas, tanggungjawab,
dan wewenangnya secara profesional, efektif, dan efisien.
Sedangkan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD adalah suatu proses
penilaian dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat
ukur dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian antara
Kompetensi peserta dengan Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional AKPD.
Pada Peraturan Menteri
Keuangan atau PMK Nomor 38 Tahun 2019
dinyatakan bahwa Maksud penetapan Standar Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional AKPD serta Pengembangan Kompetensi AKPD untuk menjamin kesesuaian
Kompetensi setiap Jenjang Jabatan Fungsional AKPD dan
mendukung profesionalisme AKPD. Adapun Tujuan penetapan Standar Kompetensi dan
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD serta Pengembangan
Kompetensi AKPD untuk meningkatkan kinerja AKPD.
Selanjutnya pada Peraturan
Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38/PMK.07/2019
dinyatakan bahwa Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional AKPD;
b. Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional AKPD; dan
c. Pengembangan
Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 38/PMK.07/2019 Tentang Standar dan Uji
Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan
Pusat dan Daerah.
Link download PMK
Nomor 38 Tahun 2019
Demikian informasi
salinan Peraturan Menteri Keuangan
- PMK Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Standar dan Uji Kompetensi serta
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita