Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menurut Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Ruang lingkup SIPD meliputi: a)
Informasi Pembangunan Daerah; b) Informasi Keuangan Daerah; dan c) Informasi
Pemerintahan Daerah Lainnya.
Pada Pasal 3 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ditegaskan bahwa SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dinyatakan bahwa 1) Pemerintah Daerah
wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Informasi
Pembangunan Daerah dan Informasi
Keuangan Daerah. 2) Informasi Pemerintahan Daerah dikelola dalam SIPD.
Pasal 5 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah (SIPD) menyatakan bahwa Selain Informasi Pembangunan Daerah dan Informasi
Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat
menyediakan dan mengelola Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya.
Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), ditegaskan bahawa 1) SIPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan
informasi Pemerintahan Daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan
berbasis elekronik. 2) SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diakses melalui
situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 7 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah (SIPD), menyatakan bahwa 1) Informasi Pembangunan Daerah paling
sedikit memuat: a) data perencanaan pembangunan daerah; b) analisis dan Profil
Pembangunan Daerah; dan c) informasi perencanaan pembangunan daerah. 2) Informasi
Pembangunan Daerah dikelola oleh Bappeda sebagai bagian dari proses
penyelenggaraan pembangunan daerah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendagri Nomor 70
Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 70 Tahun 2019
Demikian informasi
tentang Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tags:
Berita