PERMENDAGRI NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH

 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menurut Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Ruang lingkup SIPD meliputi: a) Informasi Pembangunan Daerah; b) Informasi Keuangan Daerah; dan c) Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya.

Pada Pasal 3 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ditegaskan bahwa SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dinyatakan bahwa 1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Informasi Pembangunan Daerah dan  Informasi Keuangan Daerah. 2) Informasi Pemerintahan Daerah dikelola dalam SIPD.

Pasal 5 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menyatakan bahwa Selain Informasi Pembangunan Daerah dan Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya.

Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), ditegaskan bahawa 1) SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan informasi Pemerintahan Daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elekronik. 2) SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 7 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), menyatakan bahwa 1) Informasi Pembangunan Daerah paling sedikit memuat: a) data perencanaan pembangunan daerah; b) analisis dan Profil Pembangunan Daerah; dan c) informasi perencanaan pembangunan daerah. 2) Informasi Pembangunan Daerah dikelola oleh Bappeda sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pembangunan daerah.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), melalui link yang tersedia di bawah ini.


Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter