PP NOMOR 72 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH

 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini merubahan beberapa ketentuan tentang Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Daerah. Perubahan pengatur tentang Perangkat Daerah terkait Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Daerah ini disebabkan karena pengaturan inspektorat Daerah belum mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pengaturan rumah sakit Daerah belum mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Inspektorat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya membantu kepala Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah, belum mampu independen dan objektif untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dibuktikan dengan masih tingginya angka tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Daerah.

Rumah sakit Daerah sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, memerlukan kebijakan khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pengaturan rumah sakit Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah belum mampu menjamin terwujudnya tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian, sehingga dalam praktiknya memberi dampak pada penurunan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 ini ditujukan untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat Daerah agar lebih independen dan objektif dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam Peraturan Pemerintah diatur penguatan fungsi inspektorat Daerah, penugasan inspektorat Daerah dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah, pelaporan hasil pengawasan inspektorat Daerah yang terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah kepada Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan supervisi pelaporan yang melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah, penambahan inspektur pembantu, peran Pemerintah Pusat dalam pengisian jabatan inspektur Daerah dan inspektur pembantu serta mekanisme konsultasi dalam pemberhentian dan mutasi inspektur Daerah dan inspektur pembantu.

Dalam rangka meningkatkan kinerja layanan rumah sakit Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 ini mengatur rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. Namun sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan dan tata kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam melaksanakan otonomi tersebut direktur rumah sakit Daerah tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah.

Peraturan Pemerintah mengatur rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur, sehingga perlu diatur mengenai batas waktu penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan. Selain itu, dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan, rumah sakit Daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah diwajibkan untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter