Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Peraturan ini merubahan beberapa ketentuan tentang Inspektorat Daerah dan Rumah
Sakit Daerah. Perubahan pengatur tentang Perangkat Daerah terkait Inspektorat
Daerah dan Rumah Sakit Daerah ini disebabkan karena pengaturan inspektorat Daerah
belum mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pengaturan rumah sakit Daerah
belum mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Inspektorat Daerah dalam pelaksanaan
tugasnya membantu kepala Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah, belum
mampu independen dan objektif untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dibuktikan
dengan masih tingginya angka tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Daerah.
Rumah sakit Daerah sebagai
salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai karakteristik dan organisasi
yang sangat kompleks, memerlukan kebijakan khusus untuk mendukung penyelenggaraan
pelayanan kesehatan. Pengaturan rumah sakit Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah belum mampu menjamin terwujudnya tata kelola
rumah sakit dan tata kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan
keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian, sehingga dalam praktiknya
memberi dampak pada penurunan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan di atas,
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun
2019 ini ditujukan untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat Daerah
agar lebih independen dan objektif dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam Peraturan Pemerintah
diatur penguatan fungsi inspektorat Daerah, penugasan inspektorat Daerah dalam
hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah,
pelaporan hasil pengawasan inspektorat Daerah yang terdapat potensi penyalahgunaan
wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah kepada Menteri dan gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat dan supervisi pelaporan yang melibatkan lembaga yang melaksanakan
tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah, penambahan inspektur pembantu, peran
Pemerintah Pusat dalam pengisian jabatan inspektur Daerah dan inspektur pembantu
serta mekanisme konsultasi dalam pemberhentian dan mutasi inspektur Daerah dan
inspektur pembantu.
Dalam rangka meningkatkan kinerja
layanan rumah sakit Daerah, Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 ini mengatur rumah sakit Daerah sebagai
unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui
pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang
kepegawaian. Namun sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan dan tata kerja
Perangkat Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, dalam melaksanakan otonomi tersebut direktur rumah sakit Daerah tetap bertanggung
jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan
melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah
serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah.
Peraturan Pemerintah mengatur
rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur, sehingga perlu diatur mengenai batas
waktu penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah yang berdasarkan ketentuan
sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan
tugas tambahan. Selain itu, dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi
layanan kesehatan, rumah sakit Daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum Daerah diwajibkan untuk menerapkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum Daerah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun
2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016
Tentang Perangkat Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita