Sekolah model SPMI adalah sekolah yang ditetapkan dan
dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk menjadi sekolah
acuan bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu
pendidikan secara mandiri. Sekolah model menerapkan seluruh siklus penjaminan
mutu pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga budaya
mutu tumbuh dan berkembang secara mandiri pada sekolah tersebut.
Sekolah model SPMI dipilih dari sekolah yang belum
memenuhi SNP untuk dibina oleh LPMP agar dapat menerapkan penjaminan mutu
pendidikan di sekolah mereka sebagai upaya untuk memenuhi SNP. Pembinaan oleh
LPMP dilakukan hingga sekolah telah mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan
secara mandiri. Sekolah model dijadikan sebagai sekolah percontohan bagi
sekolah lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri.
Sekolah model memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan
penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya, sekolah yang
diimbaskan ini selanjutnya disebut dengan sekolah imbas.
Pemilihan sekolah yang akan
dibina untuk dijadikan sekolah model SPMI memperhatikan beberapa kriteria, antara lain:
·
Sekolah belum memenuhi SNP.
Pemetaan
mutu yang dilakukan oleh LPMP terhadap sekolah tersebut dapat digunakan sebagai
data dasar penetapan pencapaian sekolah terhadap SNP. Data hasil pemetaan
tersebut diberikan kepada sekolah untuk digunakan sebagai data dasar dalam
pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan ke depan.
·
Seluruh komponen sekolah bersedia dan
berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan pengembangan sekolah
model.
Pelaksanaan
penjaminan mutu pendidikan membutuhkan keterlibatan seluruh komponen sekolah.
Pembinaan akan dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan seluruh
komponen pemangku kepentingan sekolah yaitu pengawas sekolah, kepala sekolah,
guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, orangtua dan siswa. Sekolah akan
dibina untuk melibatkan pemangku kepentingan di luar sekolah seperti
lurah/kepala desa, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat dan lainnya.
·
Adanya dukungan dari pemerintah daerah.
Pengelolaan
sekolah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, sehingga dukungan pemerintah
daerah sangat diperlukan saat LPMP melakukan pembinaan terhadap sekolah
tersebut, karena setelah sekolah tersebut mampu melaksanakan penjaminan mutu
pendidikan secara mandiri, sekolah akan berada dalam pembinaan pemerintah
daerah.
Sekolah model akan dibina
oleh LPMP dibantu oleh fasilitator daerah. Pembinaan yang diterima oleh sekolah
dalam bentuk pelatihan, pendampingan, supervisi serta monitoring dan evaluasi.
Pembinaan tersebut dilakukan oleh LPMP hingga sekolah tersebut mampu
melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Kemandirian sekolah
diukur oleh LPMP pada kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai instrumen yang
disediakan.
Pengusulan calon sekolah untuk dikembangkan menjadi sekolah model dilakukan
oleh pemerintah daerah sesuai dengan tanggungjawab pengelolaannya. Selain
memberikan usulan sekolah model, pemerintah daerah juga mengusulkan sekolah
yang akan diimbaskan oleh masing-masing sekolah model. Pengusulan daftar
sekolah model beserta sekolah imbasnya ditindaklanjuti oleh LPMP dengan dibantu
oleh tim dari pemerintah daerah. Proses tindaklanjut oleh LPMP berupa verifikasi
dan validasi. Proses ini dapat dilakukan dengan kunjungan sekolah, pencocokan
dokumen sekolah dengan data pokok pendidikan, survey petugas LPMP ke sekolah untuk
mengukur kondisi awal sekolah, Focus Group Discussion dengan seluruh komponen
dari calon sekolah untuk mengetahui komitmen dan kesungguhan mereka. Hasil verifikasi
dan validasi LPMP dilaporkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat
mengusulkan daftar baru jika terdapat sekolah yang tidak dapat memenuhi proses verifikasi
dan validasi yang kemudian akan ditindaklanjuti kembali oleh LPMP. Jika -empat
pemerintah daerah belummampu memenuhi kuota dan kriteria tersebut, LPMP dapat menetapkan
daftar terakhir untuk ditetapkan bersama dengan pemerintah daerah.
Salah satu kewajiban sekolah model SPMI adalah memberi contoh Implementasi
SPMI. Sebagaimana diketahui, sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di sekolah
harus dilakukan oleh seluruh anggota sekolah yaitu kepala sekolah, guru, dan
staf sekolah sesuai tugasnya masing-masing, siswa dan lainnya. Ada lima tahapan
siklus Implementasi SPMI yang harus dilaksanakan yaitu:
Tahap pertama adalah memetakan mutu sekolah melalui kegiatan evaluasi
diri sekolah. Kegiatan ini penting untuk melibatkan seluruh anggota sekolah dan
masyarakat di luar sekolah untuk mendapatkan informasi dan evaluasi dari
berbagai sisi. Visi, misi dan tujuan sekolah dapat direvisi dan dikembangkan
sesuai hasil pemetaan ini. Hal ini penting karena visi, misi dan tujuan
merupakan pusat pengelolaan sekolah dan alat ukur untuk memenuhi harapan
sekolah. Sebuah organisasi berupa tim penjamin mutu pendidikan perlu dibentuk
untuk mengelola sistem penjaminan mutu pendidikan internal secara profesional.
Tahap kedua adalah membuat perencanaan peningkatan mutu sekolah
termasuk manajemen, kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, sumberdaya manusia dan
dukungan infrastruktur. Perencanaan peningkatan mutu dilaksanakan dengan
menggunakan peta mutu sebagai masukan utama disamping dokumen kebijakan
pemerintah seperti kurikulum dan standar nasional pendidikan, serta dokumen
rencana strategis pengembangan sekolah.
Tahap ketiga adalah pelaksanaan program penjaminan mutu sekolah.
Pedoman ini akan memandu anggota sekolah bagaimana menerapkan proses
pembelajaran (mengembangkan materi dan pendekatan proses pembelajaran),
kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan lain yang berkaitan dengan program
penjaminan mutu sekolah. Dalam proses pembelajaran, guru dan siswa akan belajar
bagaimana menerapkan pembelajaran interaktif dan integratif melalui pendekatan
ilmiah untuk membangun pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.
Tahap keempat adalah monitoring dan evaluasi. Pedoman ini memberikan
arahan bagaimana untuk memantau dan mengevaluasi proses pelaksanaan pemenuhan
mutu yang telah dilakukan. Hal-hal yang dimonitoring dan evaluasi secara umum
dilihat dari aspek manajemen, proses belajar dan hasilnya, dan kegiatan
ekstrakurikuler dan hasilnya, dampak penjaminan mutu sekolah terutama
pengetahuan, keterampilan dan perilaku perubahan anggota sekolah, dukungan stakeholder
dan keterlibatan masyarakat.
Tahap kelima adalah penetapan standar baru dan penyusunan strategi
baru. Penyusunan strategi perlu dilakukan jika sekolah belum mampu mencapai SNP
berdasarkan strategi sebelumnya. Sekolah yang telah mampu memenuhi standar nasional
pendidikan dapat menetapkan standar baru di atas standar nasional pendidikan.
assalamu pak bagaimana caranya jadi blogger handal seperti bapak ? saya Masturah pengawas SMP Mamuju Tengah pembaca setia di Blog bapak