Juknis
Pemberian Tunjangan Khusus Bagi GBPNS Madrasah Tahun 2020. Guru adalah poros utama pendidikan. Ia menjadi penentu
kemajuan suatu negara di masa depan. Secara umum, tugas guru adalah mengajar
siswa-siswi agar memilki pengetahuan dan keterampilan dalam masing-masing
bidang pelajaran. Selain itu guru juga mempunyai tanggung jawab dalam mendidik
siswa agar mempunyai sikap dan tingkah laku baik, entah itu ketika berada di
lingkungan sekolah/madarasah maupun saat berada di masyarakat.
Berdasarkan Undang Undang No 14 Tahun 2005, Guru adalah tenaga pendidik profesional di bidangnya yang
memiliki tugas utama dalam mendidik, mengajar, membimbing, memberi arahan,
memberi pelatihan, memberi penilaian, dan mengadakan evaluasi kepada peserta
didik yang menempuh pendidikannya sejak usia dini melalui jalur formal
pemerintahan berupa Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiah hingga Sekolah Menengah
/ Madrasah Aliyah.
Point atau Diktum Kesatu Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7383 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Madrasah Bukan PNS (GBPNS) Pada Tahun 2020
menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru
Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.
Diktum Kedua Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Khusus
Bagi Guru Madrasah Bukan PNS (GBPNS) Pada Tahun 2020 menyatakan bahwa Petunjuk
Teknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus bagi
guru bukan PNS pada Madrasah Tahun 2020.
Nominal Tunjangan bagi Bagi Guru Madrasah Bukan PNS (GBPNS) Pada Tahun 2020
adalah sebagai berikut:
a. Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,-
(satu juta tiga ratus lima puluh nbu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku
untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2020), sehingga total
penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belasjuta dua
ratus ribu rupiah).
b. Bila alokasi dana tunjangan
khusus guru tidak sama dengan poin (a) di atas maka pemberian dana tunjangan
khusus disesuaikan besarnya sebagaimana yang tertera dalam DIPA Satuan Kerja
masing-masing.
c. Tunjangan tersebut diberikan
selama 12 (dua belas) bulan. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara
penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan
alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Tiap guru Madrasah yang memenuhi
kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya
berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dan
satu Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dan satu porsi
Tunjangan Khusus.
Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru Bukan PNS pada Madrasah yang
bertugas di daerah khusus, dan yang bersangkutan harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru Tetap
Madrasah yaltu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara
pendidakan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus
menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendadikan
yang memiliki izin pendirian dan Kementerian Agama serta melaksanakan tugas
pokok sebagai Guru.
2. Guru tetap yang melaksanakan
tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan
diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
4. Bukan penerima bantuan sejenis
yang sumber daiianya dan DIPA Kementerian Agama. Guru Madrasah yang menjadi
penerima bantuan tunjangan fungsional dan/atau bantuan tunjangan profesi dapat
menjadi sasaran penerima bantuan khusus mi jika memenuhi persyaratan yang
diatur dalam Petunjuk Teknis mi.
5. Aktif melaksanakan tugas
pembelajaran pada Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di
daerah khusus (kriteria daerah sebagaimana diuraikan di atas).
Pemberian tunjangan khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah bertujuari untuk:
1 meningkatkan kualitas
pembelajaran dan prestasi belajar peserta didik;
2. memotivasi guru untuk terus
meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja; dan
3. meningkatkan kesejahteraan guru.
Selengkapnya silahkan download Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi GBPNS Madrasah Tahun 2020 ---- disini
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
(GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita