JUKNIS TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU MADRASAH BUKAN PNS (GBPNS) PADA TAHUN 2020

  Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi  guru Non PNS - GBPNS Madrasah Tahun 2020

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi GBPNS Madrasah Tahun 2020. Guru adalah poros utama pendidikan. Ia menjadi penentu kemajuan suatu negara di masa depan. Secara umum, tugas guru adalah mengajar siswa-siswi agar memilki pengetahuan dan keterampilan dalam masing-masing bidang pelajaran. Selain itu guru juga mempunyai tanggung jawab dalam mendidik siswa agar mempunyai sikap dan tingkah laku baik, entah itu ketika berada di lingkungan sekolah/madarasah maupun saat berada di masyarakat.


Berdasarkan Undang Undang No 14 Tahun 2005, Guru adalah  tenaga pendidik profesional di bidangnya yang memiliki tugas utama dalam mendidik, mengajar, membimbing, memberi arahan, memberi pelatihan, memberi penilaian, dan mengadakan evaluasi kepada peserta didik yang menempuh pendidikannya sejak usia dini melalui jalur formal pemerintahan berupa Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiah hingga Sekolah Menengah / Madrasah Aliyah.

Dalam rangka memberikan penghargaan kepada guru Madrasah yang bekerja di daerah khusus, Kementerian Agama memberikan Tunjang Khusus bagi Guru Madrasah yang bekerja di daerah khusus, hal tersebut tercermin dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7383 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020.

Point atau Diktum Kesatu Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Madrasah Bukan PNS (GBPNS) Pada Tahun 2020 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.

Diktum Kedua Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Madrasah Bukan PNS (GBPNS) Pada Tahun 2020 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus bagi guru bukan PNS pada Madrasah Tahun 2020.

Nominal Tunjangan bagi Bagi Guru Madrasah Bukan PNS (GBPNS) Pada Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a. Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh nbu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belasjuta dua ratus ribu rupiah).
b. Bila alokasi dana tunjangan khusus guru tidak sama dengan poin (a) di atas maka pemberian dana tunjangan khusus disesuaikan besarnya sebagaimana yang tertera dalam DIPA Satuan Kerja masing-masing.
c. Tunjangan tersebut diberikan selama 12 (dua belas) bulan. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Tiap guru Madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dan satu Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dan satu porsi Tunjangan Khusus.

Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru Bukan PNS pada Madrasah yang bertugas di daerah khusus, dan yang bersangkutan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah yaltu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidakan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendadikan yang memiliki izin pendirian dan Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
2. Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
4. Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber daiianya dan DIPA Kementerian Agama. Guru Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan fungsional dan/atau bantuan tunjangan profesi dapat menjadi sasaran penerima bantuan khusus mi jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis mi.
5. Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus (kriteria daerah sebagaimana diuraikan di atas).

Pemberian tunjangan khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah bertujuari untuk:
1 meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi belajar peserta didik;
2. memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja; dan
3. meningkatkan kesejahteraan guru.

Selengkapnya silahkan download Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi GBPNS Madrasah Tahun 2020 ---- disini

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter