Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional (SHSR),
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2109 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 1 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), menyatakan
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan standar harga satuan regional.
(2)
Standar harga satuan regional meliputi:
a.
satuan biaya honorarium;
b.
satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c.
satuan biaya rapatlpertemuan di dalam dan di luar kantor;
d.
satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e.
satuan biaya pemeliharaan.
(3)
Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan
Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 2 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional, menyatakan
(1)
Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2)
Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:
a.
batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
b.
referensi penJrusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3)
Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional
berfungsi sebagai:
a.
batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
b.
estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui
karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Pasal 3 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional, menyatakan
(1)
Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan
dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan
kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi,
efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
(2)
Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan memperhatikan
prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional, menyatakan
(1)
Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang
berlaku pada anggaran kementerian negara/ lembaga.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar
negeri bagi pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.
Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional, menyatakan
(1)
Dalam hal terdapat perubahan harga pasar dan/atau kebijakan
di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, dapat dilakukan perubahan
standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2)
Ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan setelah
berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.
Pasal 6 Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor
33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, menyatakan bahwa Ketentuan mengenai standar
harga satuan regional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
digunakan paling lambat
untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional, menyatakan bahwa
Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan download
Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional (unduh)
Lampiran 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional (unduh)
Lampiran 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional (unduh)
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Super wpis. Pozdrawiam