PERMENDAGRI NOMOR 90 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH

 Permendagri Nomor 90 Tahun 2019


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, diterbitkan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah guna mendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Dengan demikian diharapkan dapat berkontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik pemerintah daerah terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang dimaksud klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan daerah adalah penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 bahwa Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencara pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan dokumen dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan daerah digunakan pada tahapan:
a. perencanaan pembangunan daerah;
b. perencanaan anggaran daerah;
c. pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah;
d. akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
e. pertanggungjawaban keuangan daerah;
f. pengawasan keuangan daerah; dan
g. analisis informasi pemerintahan daerah lainnya.

Mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah disusun secara sistematis meliputi:
a. Urusan, Bidang Urusan, Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan;
b. Fungsi;
c. Organisasi;
d. Sumber pendanaan;
e. Wilayah Administrasi Pemerintahan; dan
f. Rekening.

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Urusan untuk bidang urusan, program, kegiatan dan sub kegiatan disusun berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Fungsi disusun berdasarkan perwujudan tugas pen:erintahan di bidang tertentu yang selaras dengan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Organisasi berdasarkan susunan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Sumber Pendanaan disusun berdasarkan Sumber Pendanaan yang meliputi dana umum dan dana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur nama wilayah Administrasi Pemerintahan disusun berdasarkan kode dan data Wilayah Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur rekening disusun berdasarkan kode akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek, meliputi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-laporan realisasi anggaran, belanja, pembiayaan, pendapatan-laporan operasional, dan beban.

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur tercantum dalam Lanpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur merupakan acuan baku bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Dalam penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran, dan laporan operasional tahun anggaran 2021, Pemerintah Daerah melalukan pemetaan program dan kegiatan menurut Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur yang telah digunakan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap digunakan dan dilakukan penyesuaian secara bertahap mulai tahun 2020. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 sudah mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020.


Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, melalui link di bawah ini.




Link download Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Semoga ada manfaat, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter