Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor
90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah, diterbitkan untuk
mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah
guna mendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Dengan demikian diharapkan
dapat berkontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan
proses bisnis pelayanan publik pemerintah daerah terkait perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah.
Berdasarkan Permendagri
Nomor 90 Tahun 2019 yang dimaksud klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan Keuangan daerah adalah penggolongan, pemberian kode, dan daftar
penamaan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara
sistematis sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah
dan keuangan daerah.
Ditegaskan dalam Permendagri
Nomor 90 Tahun 2019 bahwa Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencara pembangunan
daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan keuangan
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan dokumen
dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan
dan Keuangan daerah digunakan pada tahapan:
a. perencanaan pembangunan daerah;
b. perencanaan anggaran daerah;
c. pelaksanaan dan penatausahaan
keuangan daerah;
d. akuntansi dan pelaporan keuangan
daerah;
e. pertanggungjawaban keuangan
daerah;
f. pengawasan keuangan daerah; dan
g. analisis informasi pemerintahan
daerah lainnya.
Mengacu pada Permendagri
Nomor 90 Tahun 2019, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah disusun secara sistematis meliputi:
a. Urusan, Bidang Urusan, Program,
Kegiatan, dan Sub Kegiatan;
b. Fungsi;
c. Organisasi;
d. Sumber pendanaan;
e. Wilayah Administrasi
Pemerintahan; dan
f. Rekening.
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Urusan untuk bidang urusan,
program, kegiatan dan sub kegiatan disusun berdasarkan urusan yang menjadi
kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Fungsi disusun berdasarkan perwujudan tugas
pen:erintahan di bidang tertentu yang selaras dengan belanja negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Organisasi berdasarkan susunan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Sumber Pendanaan
disusun berdasarkan Sumber Pendanaan yang meliputi dana umum dan dana khusus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur nama wilayah Administrasi Pemerintahan disusun berdasarkan kode
dan data Wilayah Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur rekening disusun berdasarkan
kode akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek,
meliputi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-laporan realisasi anggaran,
belanja, pembiayaan, pendapatan-laporan operasional, dan beban.
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur tercantum dalam Lanpiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur merupakan acuan baku bagi Pemerintah Daerah dalam
menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Dalam penyusunan
neraca, laporan realisasi anggaran, dan laporan operasional tahun anggaran
2021, Pemerintah Daerah melalukan pemetaan program dan kegiatan menurut Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dengan diberlakukannya Permendagri
Nomor 90 Tahun 2019, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur yang telah digunakan
dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
dan yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap
digunakan dan dilakukan penyesuaian secara bertahap mulai tahun 2020. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 sudah mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor
90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah, melalui link di bawah
ini.
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Semoga ada manfaat, terima kasih.