Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada, diterbitkan untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Widyaprada.
Dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyaprada adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.Sedangkan Pejabat Fungsional
Widyaprada atau disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan,
pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan,
dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.
Isi Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada dan Angka Kreditnya, tentang mengatur:
a. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional
Widyaprada;
b. Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada;
c. kedudukan dan wilayah kerja Widyaprada;
d. tugas pokok dan beban kerja Widyaprada;
e. pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Widyaprada;
f. Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional
Widyaprada;
g. kenaikan pangkat dan jabatan Widyaprada;
h. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan
Fungsional Widyaprada; dan
i. pembinaan dan pengawasan.
Ditegaskan dalam Isi Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada dan Angka Kreditnya, bawa Tujuan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyaprada digunakan
sebagai pedoman bagi:
a. Widyaprada dalam menerapkan Jabatan Fungsional Widyaprada;
b. Tim Penilai Jabatan Fungsional Widyaprada dalam menetapkan
kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Widyaprada; dan
c. pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier
Widyaprada.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional
Widyaprada dan Angka Kreditnya ini menyatakan bahwa Jenjang
Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas: Widyaprada Ahli Pertama; Widyaprada
Ahli Muda; Widyaprada Ahli Madya; dan Widyaprada Ahli Utama. Pangkat dan
golongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas:
a. Widyaprada Ahli Pertama memiliki pangkat:
1. Penata Muda golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.
b. Widyaprada Ahli Muda memiliki
pangkat:
1. Penata golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
c. Widyaprada Ahli Madya memiliki
pangkat:
1. Pembina golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
d. Widyaprada Ahli Utama memiliki
pangkat:
1. Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama golongan ruang IV/e.
Persyaratan Angka Kredit Kumulatif
minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap
jabatan Widyaprada dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:
a. Widyaprada Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus);
b. Widyaprada Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat
I golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus
lima puluh);
c. Widyaprada Ahli Muda dengan pangkat Penata golongan ruang
III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus);
d. Widyaprada Ahli Muda dengan pangkat Penata Tingkat I golongan
ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 300 (tiga ratus);
e. Widyaprada Ahli Madya dengan pangkat Pembina golongan ruang
IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 400 (empat ratus);
f. Widyaprada Ahli Madya dengan pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 550 (lima ratus
lima puluh);
g. Widyaprada Ahli Madya dengan pangkat Pembina Utama Muda
golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 700 (tujuh ratus);
h. Widyaprada Ahli Utama dengan pangkat Pembina Utama Madya
golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 850 (delapan ratus
lima puluh); dan
i. Widyaprada Ahli Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan
ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 1050 (seribu lima puluh).
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri
Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada, melalui link download di bawah ini.
Link Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada dan Angka Kreditnya, (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri
Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.