>

CARA CEK DAFTAR NAMA PENERIMA BSU GURU HONORER (NON PNS) KEMENDIKBUD DAN PERSYARATAN PENCAIRANNYA

Cara Cek Daftar Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS) Dari Kemendikbud

Bagaimana Cara Cek Daftar Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS) Dari Kemendikbud dan Persyaratan Pencairannya ? Sebelum perlu diketahu bahwa BSU atau Bantuan Subsidi Upah diperuntukan bagi guru yang belum sertlfikasi serta tenaga kependidikan. Adapun Nilai Bantuan adalah Nominal Rp. 600.000 / bulan selama 4 bulan.


Cara Cek Daftar Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS) dapat dilakukan melalui laman info.gtk.kemendikbud.go.id. Adapun persyaratan guru atau tenaga kependidikan yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, adalah: 1) Terdaftar di dapdik; 2) Tidak masuk program bpjs tenaga kerja; 3) Tidak masuk program pra kerja. Link Cek Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Adapun cara cek Info GTK sama dengan cara guru yang sudah sertifikasi mengecek SKTP atau baca disini.


Contoh Pemberitahuan BSU Guru Non PNS di Info GTK


Jika Bapak/Ibu Guru atau tenaga kependidikan termasuk Daftar Guru atau Tenaga Kependidikan Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS), maka di laman Info GTK akan ditampilkan di Pemberitahuan atau Keterangan sebagai Penerima BSU yang disertai dengan persyaratan pencairan BSU. Adapun persyaratan untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS) adalah sebagai berikut.

1. Nomor Rekening dari pusat

2. KTP/KK

3. Printout Info GTK

4. SPJTM bermaterai disediakan diinfo gtk

5. Surat Keteràgan Aktif Bertugas (SKAB) dari Kepala Sekolah


Untuk mencetak SPTJM dan SKAB silahkan buka pada halaman lembar info GTK masing-masing kemudian klik pada menu “klik ini untuk Mencetak SPTJM dan SKAB” kemudian klik “Cetak”. Untuk mencetak info GTK silahkan klik “Cetak” yang berdampingan “Logout”


Sebagai gambar berikut salinan ini Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Bantuan Subsidi Upah (SPTJM BSU)

 

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                  : ………………………………….

Tempat lahir       : ………………………………….

Tanggal Lahir     : ………………………………….

Identitas Bantuan : ………………………………….

NIK                      : ………………………………….

NUPTK                : ………………………………….

 

Dengan ini menyatakan sesungguhnya bahwa saya:

1.  Telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan, dan

2.  Tidak memiliki penghasilan diatas Rp5000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan

 

Sehubungan dengan hal pernyataan tersebut, saya bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan yang saya terima.

 

Apabila dikemudian hari, terdapat:

1. Ketidakbenaran data saya sebagai penerima bantuan maka saya bersedia mengembalikan dana bantuan, dan

2. Kerugian Negara akibat dari perbuatan saya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka saya bersedia mengembalikan kerugian Negara sesuai degnan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.

 

Kabupaten/Kota, …… ………… 2020

Meterai 6000

 

Nama GTK


 

Berikut ini Contoh Surat Keterangan Aktif Bertugas Penerima Bantuan

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                      : ………………………………….

Jabatan                                  : ………………………………….

Sekolah/Tempat Tugas        : ………………………………….

 

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :

 

Nama                                      : ………………………………….

Tempat Lahir                         : ………………………………….

Tanggal Lahir                        : ………………………………….

Identitas Bantuan                  : ………………………………….

NIK                                          : ………………………………….

NUPTK                                   : ………………………………….

Sekolah/Tempat Tugas        : ………………………………….

 

Benar aktif bertugas dilingkungan sekolah/tempat tugas saya berada.

 

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.

 

Kabupaten/Kota…….., …… ………… 2020

 

(Tanda Tangan dan stempel sekolah)

 

Nama Kepala Sekolah.

 

Kepastian pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Kemendikbud terdapat dalam surat Kemendikbud Nomor: 110046/A6/HM/2020 Perihal : Undangan Peluncuran Program BSU yang ditandatangi oleh Evy Mulyani - Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

 

Dalam surat Kemendikbud Nomor: 110046/A6/HM/2020 Perihal : Undangan untuk LPMP terkait Peluncuran Program BSU Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS, disampaikan bahwa Pandemi Covid-19 telah berdampak besar ke berbagai sektor termasuk pcrekonomian. Untuk mengatasi dampak tersebut. maka Pemerintah menetapkan beberapa kebijakan yang dapat pemulihan perekonomian salah satunya melalui melalui pemberian Bantuan Subsidi Upah yang diberikan langsung kepada masyarakat.

Surat Kemendikbud tentang Peluncuran Bantuan  Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS)

Dalam kaitannya dengan bidang pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan didukung oleh Kementerian Keuangan, Komite Penanganan Covid- 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) akan meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang juga terdampak pandemi, agar dapat menerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2020.

 

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian mengundang LPMP untuk hadir pada webinar peluncuran program, yang akan dilaksanakan pada

Hari/tanggal        : Selasa. 17 November 2020

Pukul                   : 13.30 s.d. 14.10 WIB

Tempat                : webinar zoom meeting

Materi                  : Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS.

 

Saksikan siaran langsung (Live) PeluncuranBantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Selasa 17 Nopember 2020) melalui link youtube https://youtu.be/N-VjOuwruus


Demikian informasi tentang Cara Cek Daftar Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS) dari Kemendikbud dan Persyaratan Pencairan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



4 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter