Bagaimana Cara Cek Daftar Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS) Dari Kemendikbud dan Persyaratan Pencairannya ? Sebelum perlu diketahu bahwa BSU atau Bantuan Subsidi Upah diperuntukan bagi guru yang belum sertlfikasi serta tenaga kependidikan. Adapun Nilai Bantuan adalah Nominal Rp. 600.000 / bulan selama 4 bulan.
Cara Cek Daftar Nama
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS) dapat dilakukan melalui laman
info.gtk.kemendikbud.go.id. Adapun persyaratan guru atau tenaga kependidikan
yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, adalah: 1) Terdaftar di dapdik; 2)
Tidak masuk program bpjs tenaga kerja; 3) Tidak masuk program pra kerja. Link
Cek Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Adapun cara cek Info GTK sama dengan cara guru yang sudah sertifikasi mengecek
SKTP atau baca disini.
Jika
Bapak/Ibu Guru atau tenaga kependidikan termasuk Daftar Guru atau Tenaga Kependidikan Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Guru Honorer (Non PNS), maka di laman Info GTK akan ditampilkan di
Pemberitahuan atau Keterangan sebagai Penerima BSU yang disertai dengan persyaratan
pencairan BSU. Adapun persyaratan untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Guru Honorer (Non PNS) adalah sebagai berikut.
1.
Nomor Rekening dari pusat
2.
KTP/KK
3.
Printout Info GTK
4.
SPJTM bermaterai disediakan diinfo gtk
5.
Surat Keteràgan Aktif Bertugas (SKAB) dari Kepala Sekolah
Untuk
mencetak SPTJM dan SKAB silahkan buka pada halaman lembar info GTK
masing-masing kemudian klik pada menu “klik ini untuk Mencetak SPTJM dan SKAB”
kemudian klik “Cetak”. Untuk mencetak info GTK silahkan klik “Cetak” yang berdampingan
“Logout”
Sebagai
gambar berikut salinan ini Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Bantuan Subsidi Upah (SPTJM BSU)
SURAT PERNYATAAN
TANGGUNG JAWAB PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ………………………………….
Tempat
lahir : ………………………………….
Tanggal
Lahir : ………………………………….
Identitas
Bantuan : ………………………………….
NIK
: ………………………………….
NUPTK
: ………………………………….
Dengan
ini menyatakan sesungguhnya bahwa saya:
1. Telah memenuhi
persyaratan sebagai penerima bantuan, dan
2. Tidak memiliki
penghasilan diatas Rp5000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan
Sehubungan dengan hal pernyataan tersebut,
saya bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan yang saya terima.
Apabila
dikemudian hari, terdapat:
1. Ketidakbenaran data saya sebagai penerima bantuan maka
saya bersedia mengembalikan dana bantuan, dan
2. Kerugian Negara akibat dari perbuatan saya yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka saya bersedia
mengembalikan kerugian Negara sesuai degnan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Demikian
surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.
Kabupaten/Kota,
…… ………… 2020
Meterai
6000
Nama
GTK
Berikut
ini Contoh Surat Keterangan Aktif
Bertugas Penerima Bantuan
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ………………………………….
Jabatan
:
………………………………….
Sekolah/Tempat
Tugas : ………………………………….
Menyatakan
dengan sesungguhnya bahwa :
Nama
:
………………………………….
Tempat
Lahir :
………………………………….
Tanggal
Lahir :
………………………………….
Identitas
Bantuan : ………………………………….
NIK
:
………………………………….
NUPTK
:
………………………………….
Sekolah/Tempat
Tugas : ………………………………….
Benar
aktif bertugas dilingkungan sekolah/tempat tugas saya berada.
Demikian
pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
Kabupaten/Kota……..,
…… ………… 2020
(Tanda
Tangan dan stempel sekolah)
Nama
Kepala Sekolah.
Kepastian
pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan
Kemendikbud terdapat dalam surat Kemendikbud Nomor: 110046/A6/HM/2020 Perihal :
Undangan Peluncuran Program BSU yang ditandatangi oleh Evy Mulyani - Kepala
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Dalam
surat Kemendikbud Nomor: 110046/A6/HM/2020 Perihal : Undangan untuk LPMP
terkait Peluncuran Program BSU Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS,
disampaikan bahwa Pandemi Covid-19 telah berdampak besar ke berbagai sektor
termasuk pcrekonomian. Untuk mengatasi dampak tersebut. maka Pemerintah
menetapkan beberapa kebijakan yang dapat pemulihan perekonomian salah satunya
melalui melalui pemberian Bantuan Subsidi Upah yang diberikan langsung kepada
masyarakat.
Dalam
kaitannya dengan bidang pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dengan didukung oleh Kementerian Keuangan, Komite Penanganan Covid- 19 dan Pemulihan
Ekonomi Nasional (KPC PEN) akan meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah untuk
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang juga terdampak pandemi, agar
dapat menerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2020.
Terkait
dengan hal tersebut, Kementerian mengundang LPMP untuk hadir pada webinar
peluncuran program, yang akan dilaksanakan pada
Hari/tanggal
: Selasa. 17 November 2020
Pukul
: 13.30 s.d. 14.10 WIB
Tempat
: webinar zoom meeting
Materi
: Peluncuran Program
Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS.
Saksikan siaran langsung (Live) PeluncuranBantuan
Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Selasa 17 Nopember 2020) melalui link youtube https://youtu.be/N-VjOuwruus
Demikian
informasi tentang Cara Cek Daftar Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru
Honorer (Non PNS) dari Kemendikbud dan Persyaratan Pencairan Subsidi Upah (BSU)
Guru Honorer (Non PNS) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak semua mendapatkan BSU dari kemdikbud, saya sendiri buka info gtk di kemdikbud tidak mendapatkan sk BSU tetsebut
Knp saya gk dapat BSU?pdhl sy memenuhi semua kriteria
kena prank cek info GTK alhasil ZONK
Selamat siang, mohon petunjuk bagi dosen PTS yang gajinya dibawah 5 juta untuk daftar BSU, terima kasih