Jabatan Guru, Pengawas Sekolah, Dosen, Widyaprada Dapat Diisi Oleh PPPK (P3K), hal tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Daftar Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK – P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjjan Kerja). Keputusan Menpan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabalan Yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), perlu menetapkan jabatan fungsional yang dapal diisi oleh pcgawai pemcrintah dengan perjanjian kerja dalam Kepulusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dasar hokum diterbitkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Blrokrasi atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjjan Kerja), antara lain:
1)
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparalur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3) Peraturan Pcmerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
647);
4)
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerin tah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020
tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015
tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan,
dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Blrokrasi atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjjan Kerja) menyatakan Menetapkan jabatan fungsional yang dapat diisi
oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Blrokrasi atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh P3K (Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjjan Kerja) menyatakan Jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana DIKTUM KESATU digunakan sebagai
pedoman pelaksanaan menajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan
tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan
hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Diktum KETIGA Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Blrokrasi atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh P3K (Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjjan Kerja) menyatakan Pembinaan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri
Sipil berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Blrokrasi atau KepmenpanRB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh P3K (Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjjan Kerja) menyatakan Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan
pembetulan seperlunya.
Berikut ini Daftar Jabatan
Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjlan
Kerja) berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Blrokrasi atau Kepmenpan RB
Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK
(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjjan Kerja) menyatakan
1.
Administrator Database Kependudukan
2.
Administrator Kesehatan
3.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
4.
Analis Akuakultur
5.Analis
Anggaran Pendapatan dan Bela nja Negara
6.
Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan
7.
Analis Kebakaran
8.
Analis Kebencanaan
9.
Analis Kebijakan
10.
Analis Ketahanan Pangan
11.
Analis Pasar Hasil Perikanan
12.
Analis Pasar Hasil Pertanian
13.
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
14.
Analis Perdagangan
15.
Analis Perkaranlinaan Tumbuhan
16.
Analis Perkebunrayaan
17.
Analis Prasarana dan Sarana pertanian
18.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
19.
Apoteker
20.
Arsiparis
21.
Asesor Manajemen Mutu Industri
22.
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
23.
Asisten Apoteker
24.
Asisten lnspektur Angkulan Udara
25. Asisten Jnspektur Bandar Udara
26. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
27. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
28. Asisten Konselor Adiksi
29. Asisten Pelatih Olahraga
30. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
31. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan
Perikanan
32. Asisten Penata Anestesi
33. Asisten Penata Kadastral
34. Asisten Penata Laboratorium Narkotika
35. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
36. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
37. Asisten Perisalah Legislatif
38. Asisten Pranata Siaran
39. Asisten Teknisi Siaran
40. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
41. Bidan
42. Dokter
43. Dokter Gigi
44. Dokter Hewan Karantina
45. Dokter Pendidik Klinis
46. Dosen
47. Entomolog Kesehatan
48. Epidemiolog Kesehatan
49. Fisikawan Medis
50. Fisioterapis
51. Guru
52. Inspektur Angkutan Udara
53. lnspektur Bandar Udara
54. Inspektur Keamanan Penerbangan
55. Inspektur Ketenagalistrikan
56. Inspektur Minyak dan Gas Bumi
57. Inspektur Mutu Hasil Perikanan
58. Inspektur Tambang
59. Instruktur
60. Konselor Adiksi
61. Manggala Informatika
62. Medik Veteriner
63. Negosiator Perdagangan
64. Nutrisionis
65. Okupasi Terapis
66. Operator Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan
67. Ortotis Prostetis
68. Pamong Belajar
69. Pamong Budaya
70. Paramedik Karantina Hewan
71. Paramedik Veteriner
72. Pekerja Sosial
73. Pelatih Olahraga
74. Pemadam Kebakaran
75. Pembimbing Kemasyarakatan
76. Pembimbing Kesehatan Kerja
77. Pembina lndustri
78. Pembina Jasa Konstruksi
79. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
80. Pemeriksa Desain Industri
81. Pemeriksa Karantina Tumbuhan
82. Pemeriksa Merek
83. Pemeriksa Paten
84. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
85. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
86. Penata Anestesi
87. Penata Kadastral
88. Penata Kehakiman
89. Penata Kelola Pemilihan Umum
90. Penata Laboratorium Narkotika
91. Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
92. Penata Penanggulangan Bencana
93. Penata Pertanahan
94. Penata Ruang
95. Peneliti
96. Penera
97. Penerjemah
98. Pengamat Gunung Api
99. Pengamat Meteorologi dan Geofisika
100. Pengamat Tera
101. Pengantar Kerja
102. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
103. Pengawas Benih Tanaman
104. Pengawas Bibit Ternak
105. Pengawas Farmasi dan Makanan
106. Pengawas Kemetrologian
107. Pengawas Keselamatan Pelayaran
108. Pengawas Koperasi
109. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
110. Pengawas Mutu Pakan
111. Pengawas Perdagangan
112. Pengawas Perikanan
113. Pengawas Radiasi
114. Pengawas Sekolah
115. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
116. Pengelola Kesehatan Ikan
117. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
118. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
119. Pengembang Kurikulum
120. Pengembang Penilaian Pendidikan
121. Pengembang Teknologi Nuklir
122. Pengembang Teknologi Pembelajaran
123. Pengendali Dampak Lingkungan
124. Pengendali Ekosistem Hutan
125. Pengendali Frekuensi Radio
126. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
127. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
128. Penggerak Swadaya Masyarakat
129. Penghulu
130. Penguji Kendaraan Bermotor
131. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
132. Penguji Mutu Barang
133. Penguji Perangkat Telekomunikasi
134. Pentashih Mushaf Al Qur'an
135. Penyelidik Bumi
136. Penyuluh Agama
137. Penyuluh Hukum
138. Penyuluh Kehutanan
139. Penyuluh Keluarga Berencana
140. Penyuluh Kesehatan Masyarakat
141. Penyuluh Lingkungan Hidup
142. Penyuluh Narkoba
143. Penyuluh Perikanan
144. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
145. Penyuluh Pertanian
146. Penyuluh Sosial
147. Perawat
148. Perekarn Medis
149. Perekayasa
150. Perencana
151. Perisalah Legislatif
152. Polisi Kehutanan
153. Pranata Hubungan Masyarakat
154. Pranata Komputer
155. Pranata Laboratorium Kemetrologian
156. Pranata Laboratorium Kesehatan
157. Pranata Laboratorium Pendidikan
158. Pranata Nuklir
159. Pranata Pencarian dan Pertolongan
160. Pranata Siaran
161. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
162. Psikolog Klinis
163. Pustakawan
164. Radiografer
165. Refraksionis Optisien
166. Sandiman
167. Sanitarian
168. Statistisi
169. Surveyor Pemetaan
170. Teknik Jalan dan Jembatan
171. Teknik Pengairan
172. Teknik Penyehatan Lingkungan
173. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
174. Teknisi Akuakultur
175. Teknisi Elektromedis
176. Teknisi Gigi
177. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
178. Teknisi Penerbangan
179. Teknisi Perkebunrayaan
180. Teknisi Siaran
181. Teknisi Transfusi Darah
182. Terapis Gigi dan Mulut
183. Terapis Wicara
184. Widyaiswara
185. Widyaprada
Bagi yang membutuhkan Salinan Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK bisa download disini
Demikian informasi tentang Jabatan Guru, Pengawas Sekolah, Dosen, Widyaprada Dapat Diisi Oleh PPPK (P3K), hal tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Daftar Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK – P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjjan Kerja).. Semoga ada manfaatnya.