SE MENPAN NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI BAGI PNS MELALUI JALUR PENDIDIKAN

Surat Edaran Menpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Melalui Jalur Pendidikan


Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan diterbitkan dalam mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

 

Pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/ atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

 

Untuk melaksanakan pengembangan kompetensi melaluijalur pendidikan bagi PNS, perlu dibentuk suatu pedoman bagi Instansi Pemerintah yang disusun berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang memuat persyaratan tugas belajar, penyelenggaraan tugas belajar dan persyaratan program studi, pendanaan tugas belajar, jangka waktu tagas belajar, perpanjangan tugas belajar, tugas belajar berkelanjutan, kedudukan, hak dan kewajiban PNS yang melaksanakan tugas belajar, pembatalan dan penghentian tugas belajar, pemantauan dan evaluasi serta. ketentuan lain yang terkait pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.

 

Pengaturan mengenai pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Melalui Jalur Pendidikan ini.

 

Pada saat Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 ini berlaku, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .

 

Apa saja persyaratan dan penetapan tugas belajar berdasarkan Lampiran Surat Edaran SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan. Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar Instansi, dengan persyaratan:

a.  memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;

b.  memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:

1)  3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau

2)  2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.

c.   memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;

d.  sehat jasmani dan rohani;

e.  tidak sedang:

1)  dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/ atau tindak pidana;

2)  menjalani pidana penjara atau kurungan dan/ atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau

3)  menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/ atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.

 f.  tidak pernah:

1)  dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;

2)  dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau

3)  dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.

g.  memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan/ atau perguruan tinggi;

h.  menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar;

i. pengecualian persyaratan pemberian tugas belajar dapat diberikan pada jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional;

j. jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf i ditetapkan berdasarkan persetujuan dari Menteri.

 

Berikut Ketentuan Penyelenggaran Tugas Belajar Dan Persyaratan Program Studi berdasarkan Lampiran Surat Edaran SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan, yakni sebagai berikut

a.  Tugas belajar dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam dan/ atau perguruan tinggi luar negeri.

b.  Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:

1)  perguruan tinggi negeri;

2)  perguruan tinggi kedinasan; dan/ atau

3)  perguruan tinggi swasta.

c.   Tugas belajar yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam dan/ atau sabtu-minggu sepanjang telah memiliki izin/ persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

d.  Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

e.  Program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan:

1)  sesuai perencanaan kebutuhan tugas belajar instansi;

2)  penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi;

3)  memiliki akreditasi paling kurang:

a)    B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau

b)    C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri; dan

4)  diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi program studi perguruan tinggi luar negeri.

 

Ditegaskan dalam Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Melalui Jalur Pendidikan, bahwa PNS yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi tugas belajar diberikan penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PNS tugas belajar.

 

Adapun Pendanaan Tugas belajar dapat bersumber dari: anggaran pendapatan dan belanja negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan tugas belajar yang bersumber dari sumber lain yang sah diatur lebih lanjut oleh PPK. Pendanaan tugas belajar dapat berasal lebih dari 1 (satu) sumber dana, sepanjang tidak membiayai komponen biaya tugas belajar yang sama.

 

Ketentuan tentag Jangka Waktu Tugas Belajar berdasarkan Surat Edaran SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan, yakni sebagai berikut

a.  Tugas belajar diselenggarakan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.

b.  Jangka waktu tugas belajar diperhitungkan sebagai masa kerja PNS .

 

Perpanjangan Jangka Waktu Tugas Belajar

a.  Jangka waktu tugas belajar dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

b.  Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf adiberikan berdasarkan kriteria:

1)  perubahan kondisi sistem studi/ perkuliahan;

2)  keterlambatan penerimaan dana biaya tugas belajar; dan/ atau

3)  penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena

 

Terkait Tugas Belajar Biaya Mandiri, dinyatakan dalam lampiran Surat Edaran SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan, bahwa dalam kondisi tertentu, pemberian tugas belajar dapat dilakukan dengan biaya mandiri. Ketentuan pemberian tugas belajar dengan biaya mandiri berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pemberian tugas belajar yang diatur dalam Surat Edaran ini.

 

Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter