ainamulyana.blogspot.com. BKN membuat revisi Persyaratan NIP PPPK Guru Formasi Tahun 2021 dengan menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022 tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021. Ditegaskan dalam surat edaran tersebut bahwa usul penetapan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 tidak memerlukan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja Calon PPPK
Isi lengkap Surat
Edaran BKN Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022 tentang Persyaratan
SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Kementerian Agama RI dan Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota menyatakan Menyusuli surat kami Nomor:
3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Persyaratan Kelengkapan
SPTJM bagi Usul NI PPPK, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Berdasarkan
Peraturan Menteri PANRB
Nomor 28 Tahun
2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
Pasal 44 ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja
ditandatangani.
2. Berdasarkan
Peraturan Menteri PANRB
Nomor 29 Tahun
2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 38 ayat (1) dinyatakan PPPK
yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diberikan gaji
berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981
Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi
Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar
pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja Tahun Anggaran 2021
Diktum PERTAMA dinyatakan
bahwa setiap pelamar
yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki
pengalaman sebagai berikut:
a. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja
yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula,
terampil, dan ahli pertama;
b. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja
yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir,
penyelia, ahli muda dan ahli madya.
4. Dalam Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor
981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk
Melamar pada Jabatan
Fungsional dalam Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021,
persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak termasuk Jabatan Fungsional
Guru. Berdasarkan hal-hal
tersebut maka usul
penetapan Nomor Induk
PPPK Jabatan Fungsional Guru
Tahun Anggaran 2021 tidak memerlukan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja Calon PPPK.
Bagi yang membutuhkan
salinan Surat Edaran BKN Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022
tertanggal 7 Maret 2022 tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021, silahkan
akses DISINI.
Demikan informasi tentang Surat Edaran BKN Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022
tertanggal 7 Maret 2022 tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.