PERATURAN BKN NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PP NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS


Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan Disiplin PNS.

 

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini meliputi: a) kewajiban dan larangan; b) Hukuman Disiplin; c) Pejabat yang Berwenang Menghukum; d) tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin; e) berlakunya keputusan Hukuman Disiplin, hapusnya kewajiban menjalani Hukuman Disiplin, dan hak-hak kepegawaian; dan f) pendokumentasian Hukuman Disiplin.

 

PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Ketentuan tersebut berlaku baik di dalam maupun di luar jam kerja. Adapun Kewajiban meliputi: a) setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; b) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; d) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; e) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud di atas, PNS wajib: a) menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS; b) menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; c) mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; d) melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara; e) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja; g) menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; h) memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan i) menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa saja Larangan sebagai PNS? Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil), Larangan sebagai PNS meliputi: a) menyalahgunakan wewenang; b) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c) menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; d) bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh PPK; e) bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK; f) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; g) melakukan pungutan di luar ketentuan; h) melakukan kegiatan yang merugikan negara; i) bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; j) menghalangi berjalannya tugas kedinasan; k) menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; l) meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; m) melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan n) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: (1) ikut kampanye; (2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; (3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; (4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; (5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; (6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan Unit Kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau (7) memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.

 

PNS yang tidak menaati kewajiban dan larangan dijatuhi Hukuman Disiplin. Setiap Pelanggaran Disiplin oleh PNS yang berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja dijatuhi Hukuman Disiplin. Contoh kasus pelanggaran yang terjadi di dalam maupun di luar jam kerja yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran-Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas: a) Hukuman Disiplin ringan; b) Hukuman Disiplin sedang; dan c) Hukuman Disiplin berat. Jenis Hukuman Disiplin ringan meliputi: teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis Hukuman Disiplin sedang meliputi: (a) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan; (b) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan (c) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan. Jenis Hukuman Disiplin berat meliputi: (a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; (b) pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan (c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

A. Hukuman Disiplin Ringan

Berdasarkan Peraturan BKN atau Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil), Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan kepada PNS yang:

a. melanggar kewajiban yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja yang berupa:

1. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

2. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

4. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

5. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. tidak memenuhi ketentuan, yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja:

1. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;

2. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan

3. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

c. tidak memenuhi ketentuan Masuk Kerja dan menaati jam kerja, yang berdampak pada Unit Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan;

2. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; dan

3. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

 

Contoh pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja tercantum dalam Lampiran-Angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja yang berupa:

a. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

b. melakukan kegiatan yang merugikan negara;

c. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; dan

d. menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

 

B. Hukuman Disiplin Sedang

Berdasarkan Peraturan BKN atau Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil), Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan kepada PNS yang:

a. melanggar kewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi PNS yang bersangkutan.

b. melanggar kewajiban yang memiliki Dampak Negatif pada instansi PNS yang bersangkutan yang berupa:

1. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

2. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

4. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

5. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. tidak memenuhi ketentuan:

1. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS tanpa alasan yang sah;

2. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan tanpa alasan yang sah; dan

3. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang bagi pejabat administrator dan pejabat fungsional.

d. tidak memenuhi ketentuan, yang memiliki Dampak Negatif pada instansi yang bersangkutan:

1. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;

2. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

3. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan

4. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi, sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran-Angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

e. tidak memenuhi ketentuan Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;

2. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan

3. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

 

Contoh pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja tercantum dalam Lampiran-Angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan kepada PNS yang melanggar ketentuan larangan:

a. yang memiliki Dampak Negatif pada instansi yang bersangkutan yang berupa:

1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

2. melakukan kegiatan yang merugikan negara;

3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

4. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan

5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

b. melakukan pungutan di luar ketentuan yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi yang bersangkutan; dan

c. memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

 

C. Hukuman Disiplin Berat

Berdasarkan Peraturan BKN atau Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil), Hukuman Disiplin berat dijatuhkan kepada PNS yang:

a. melanggar kewajiban setia dan taat sepenuhny kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja, instansi, dan/atau Negara.

b. melanggar kewajiban yang memiliki Dampak Negatif pada negara yang berupa:

1. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

2. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

3. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

5. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

6. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS; dan

7. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. tidak memenuhi ketentuan, yang memiliki Dampak Negatif pada negara dan/atau pemerintah yang berupa:

1. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; dan

2. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.

d. tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.

e. tidak memenuhi ketentuan Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

2. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;

3. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

4. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

f. tidak memenuhi ketentuan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Contoh pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja tercantum dalam Lampiran-Angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Contoh kasus tidak memenuhi ketentuan menolak segala bentuk pemberian tercantum dalam Lampiran-Angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Hukuman Disiplin berat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan yang berupa:

a. menyalahgunakan wewenang;

b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh PPK;

d. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK;

e. yang memiliki Dampak Negatif pada negara dan/atau pemerintah yang berupa:

1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; dan

2. melakukan pungutan di luar ketentuan.

f. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

g. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan

h. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

2. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan Unit Kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

 

Ditegaskan dalam Peraturan BKN atau Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) bahwa PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya. Penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.

 

Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan. Penjatuhan Hukuman Disiplin ditingkatkan menjadi lebih berat dari Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan sebelumnya, apabila jumlah tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah telah mencapai jumlah yang telah ditentukan.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan BKN atau Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil)

 

Link download Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter