Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan Disiplin PNS.
Ruang lingkup pengaturan dalam
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai
Negeri Sipil) ini meliputi: a) kewajiban dan larangan; b) Hukuman Disiplin;
c) Pejabat yang Berwenang Menghukum; d) tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan,
dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin; e) berlakunya keputusan Hukuman Disiplin,
hapusnya kewajiban menjalani Hukuman Disiplin, dan hak-hak kepegawaian; dan f) pendokumentasian
Hukuman Disiplin.
PNS wajib menaati kewajiban
dan menghindari larangan. Ketentuan tersebut berlaku baik di dalam maupun di
luar jam kerja. Adapun Kewajiban meliputi: a) setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Pemerintah; b) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c) melaksanakan
kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; d) menaati
ketentuan peraturan perundang-undangan; e) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh
pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f) menunjukkan integritas
dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap
orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g) menyimpan rahasia jabatan dan
hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan h) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud di atas, PNS wajib: a) menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS; b)
menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; c) mengutamakan kepentingan negara
daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; d) melaporkan dengan
segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan
negara atau merugikan keuangan negara; e) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) Masuk
Kerja dan menaati ketentuan jam kerja; g) menggunakan dan memelihara barang milik
negara dengan sebaik-baiknya; h) memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan kompetensi; dan i) menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan
dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Apa saja Larangan sebagai
PNS? Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 6
Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil), Larangan sebagai PNS
meliputi: a) menyalahgunakan wewenang; b) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga
terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c) menjadi pegawai atau bekerja
untuk negara lain; d) bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa
izin atau tanpa ditugaskan oleh PPK; e) bekerja pada perusahaan asing, konsultan
asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK; f) memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak
atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak
sah; g) melakukan pungutan di luar ketentuan; h) melakukan kegiatan yang
merugikan negara; i) bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; j) menghalangi
berjalannya tugas kedinasan; k) menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan
dan/atau pekerjaan; l) meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; m) melakukan
tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi
yang dilayani; dan n) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden,
calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan cara: (1) ikut kampanye; (2) menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS; (3) sebagai peserta kampanye dengan
mengerahkan PNS lain; (4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas
negara; (5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; (6) mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan Unit
Kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau (7) memberikan surat
dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda
penduduk.
PNS yang tidak menaati kewajiban
dan larangan dijatuhi Hukuman Disiplin. Setiap Pelanggaran Disiplin oleh PNS
yang berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS baik dilakukan di dalam maupun di
luar jam kerja dijatuhi Hukuman Disiplin. Contoh kasus pelanggaran yang terjadi
di dalam maupun di luar jam kerja yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran-Angka 1 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Tingkat Hukuman Disiplin
terdiri atas: a) Hukuman Disiplin ringan; b) Hukuman Disiplin sedang; dan c) Hukuman
Disiplin berat. Jenis Hukuman Disiplin ringan meliputi: teguran lisan; teguran
tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis Hukuman Disiplin
sedang meliputi: (a) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima
persen) selama 6 (enam) bulan; (b) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua
puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan (c) pemotongan tunjangan kinerja
sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan. Jenis Hukuman Disiplin
berat meliputi: (a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua
belas) bulan; (b) pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama
12 (dua belas) bulan; dan (c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS.
A. Hukuman Disiplin Ringan
Berdasarkan Peraturan BKN atau Perka BKN Nomor 6 Tahun
2022 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang
Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil), Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan
kepada PNS yang:
a. melanggar kewajiban yang memiliki Dampak
Negatif pada Unit Kerja yang berupa:
1.
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
2.
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan
tanggung jawab;
4.
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan
kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
5.
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. tidak memenuhi ketentuan, yang memiliki
Dampak Negatif pada Unit Kerja:
1.
mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau
golongan;
2.
menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
dan
3.
memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
c. tidak memenuhi ketentuan Masuk Kerja dan
menaati jam kerja, yang berdampak pada Unit Kerja, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1.
PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 3 (tiga) hari kerja dalam
1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan;
2.
PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 4 (empat) sampai dengan
6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa
teguran tertulis; dan
3.
PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 7 (tujuh) sampai dengan
10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin
berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Contoh pelanggaran terhadap
kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja tercantum dalam
Lampiran-Angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Hukuman Disiplin ringan
dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan yang memiliki Dampak Negatif pada
Unit Kerja yang berupa:
a. memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak,
dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
b. melakukan kegiatan yang
merugikan negara;
c. bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahan; dan
d. menghalangi berjalannya
tugas kedinasan.
B. Hukuman Disiplin Sedang
Berdasarkan Peraturan BKN atau Perka BKN Nomor 6 Tahun
2022 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang
Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil), Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan
kepada PNS yang:
a. melanggar kewajiban menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi PNS
yang bersangkutan.
b. melanggar kewajiban yang memiliki Dampak
Negatif pada instansi PNS yang bersangkutan yang berupa:
1.
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
2.
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh
pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
4.
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan
kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
5.
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. tidak memenuhi ketentuan:
1.
menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS tanpa alasan yang sah;
2.
menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan tanpa alasan yang sah; dan
3.
melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang bagi pejabat
administrator dan pejabat fungsional.
d. tidak memenuhi ketentuan, yang memiliki Dampak
Negatif pada instansi yang bersangkutan:
1.
mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau
golongan;
2.
melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
3.
menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
dan
4.
memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi, sesuai
contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran-Angka 3 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
e. tidak memenuhi ketentuan Masuk Kerja dan
menaati ketentuan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan
13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin
berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama
6 (enam) bulan;
2.
PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 14 (empat belas) sampai
dengan 16 (enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman
Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen)
selama 9 (sembilan) bulan; dan
3.
PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 17 (tujuh belas) sampai
dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman
Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen)
selama 12 (dua belas) bulan.
Contoh pelanggaran terhadap
kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja tercantum dalam
Lampiran-Angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Hukuman Disiplin sedang
dijatuhkan kepada PNS yang melanggar ketentuan larangan:
a. yang memiliki Dampak Negatif
pada instansi yang bersangkutan yang berupa:
1. memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak
bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
2. melakukan kegiatan yang
merugikan negara;
3. bertindak sewenang-wenang
terhadap bawahan;
4. melakukan tindakan atau tidak
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
5. menghalangi berjalannya
tugas kedinasan.
b. melakukan pungutan di luar
ketentuan yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi yang
bersangkutan; dan
c. memberikan dukungan kepada
calon Presiden/ Wakil Presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
C. Hukuman Disiplin Berat
Berdasarkan Peraturan BKN atau Perka BKN Nomor 6 Tahun
2022 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang
Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil), Hukuman Disiplin berat dijatuhkan
kepada PNS yang:
a. melanggar kewajiban setia dan taat
sepenuhny kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, yang memiliki Dampak Negatif
pada Unit Kerja, instansi, dan/atau Negara.
b. melanggar kewajiban yang memiliki Dampak
Negatif pada negara yang berupa:
1.
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
2.
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
3.
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan
tanggung jawab;
5.
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan
kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
6.
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk menjunjung tinggi kehormatan
negara, pemerintah, dan martabat PNS; dan
7.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. tidak memenuhi ketentuan, yang memiliki Dampak
Negatif pada negara dan/atau pemerintah yang berupa:
1.
mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau
golongan; dan
2.
melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
d. tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta
kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.
e. tidak memenuhi ketentuan Masuk Kerja dan
menaati ketentuan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu)
sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi
Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua
belas) bulan;
2.
PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 25 (dua puluh lima)
sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi
Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama
12 (dua belas) bulan;
3.
PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 28 (dua puluh delapan) hari
kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
4. PNS yang tidak Masuk
Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja
dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS.
f. tidak memenuhi ketentuan menolak segala bentuk
pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh pelanggaran terhadap
kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja tercantum dalam Lampiran-Angka
5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Contoh
kasus tidak memenuhi ketentuan menolak segala bentuk pemberian tercantum dalam Lampiran-Angka
6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Hukuman Disiplin berat dijatuhkan
kepada PNS yang melanggar larangan yang berupa:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara
lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa
ditugaskan oleh PPK;
d. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing,
atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK;
e. yang memiliki Dampak Negatif pada negara
dan/atau pemerintah yang berupa:
1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak,
dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; dan
2. melakukan pungutan di luar ketentuan.
f. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan
dan/atau pekerjaan;
g. meminta sesuatu yang berhubungan dengan
jabatan; dan
h. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1.
sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
2.
sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
3.
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
4.
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan Unit
Kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
5.
memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan
Tanda Penduduk.
Ditegaskan dalam Peraturan BKN atau Perka BKN Nomor 6 Tahun
2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang
Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) bahwa PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak
menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10
(sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya. Penghentian
pembayaran gaji bagi PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam
kerja tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.
Pelanggaran terhadap kewajiban
Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan
akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam
tahun yang bersangkutan. Penjatuhan Hukuman Disiplin ditingkatkan menjadi lebih
berat dari Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan sebelumnya, apabila jumlah tidak
Masuk Kerja tanpa alasan yang sah telah mencapai jumlah yang telah ditentukan.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan BKN atau Perka BKN Nomor
6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Link download Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin
PNS (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin
PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.