Kalender Pendidikan Kota Medan Tahun Ajaran 2024/2025

Kalender Pendidikan Kota Medan Tahun Ajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan Kota Medan Tahun Ajaran 2024/2025


Kalender Pendidikan Kota Medan Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan Nomor: 800/3493.SMP/V/2024 Tentang Kalender Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Kaldik Kota Medan Tahun Ajaran 2024/2025 diterbitkan dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dalam mengatur rencana dan program kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2024/2025 serta guna mewujudkan efektivitas proses pembelajaran, dipandang perlu menetapkan sebuah Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan.

 

Menurut Kaldik TK SD SMP Kota Medan Tahun Ajaran 2024/2025 dinyatakan bahwa Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

 

Kalender Pendidikan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur dengan tujuan: 1( Membantu satuan pendidikan membuat rencana dan program kegiatan pembelajaran; 2) Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai dengan ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan;

 

 

Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru jenjang SMP dilaksanakan dari tanggal 5 dan 6 Juli 2024 dan jenjang SD dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2024 sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

 

Semester I (Satu) dimulai pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024. Sedangkan Semester II (Dua) dimulai pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.

 

Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, guru berkewajiban membuat program yang mencakup: a) Program Tahunan dan Semester; b) Menyusun perangkat pembelajaran yang harus selesai sebelum tanggal 27 Juli 2024; c) Program Pengembangan Diri yang meliputi: egiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler, ayanan bimbingan, khusus bagi guru Bimbingan Konseling (BK) dan Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS),

 

Sebelum memasuki tahun pelajaran Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup : a) Rencana Kerja Satuan Pendidikan; b) Kalender Pendidikan Sekolah; c) Perencanaan Pembelajaran; d) Pelaksanaan Proses Pembelajaran; e) Penilaian Hasil Pembelajaran; f) Pengawasan Proses Pembelajaran; g) Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi: Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (bagi sekolah yang belum menetapkan implementasi kurikulum merdeka), Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan, Struktur Organisasi Satuan Pendidikan, Pembagian tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Peraturan Akademik, Tata tertib pengaturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan sarana pendidikan.


Sedangkan guru berkewajiban menyusun program tahunan dan program semester, Perangkat Ajar, Kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, dan Asesmen

 

Kegiatan tengah semester diisi dengan penilaian tengah semester dan/atau kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik serta penyelenggaraan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

 

Satuan pendidikan dapat melaksanakan penilaian/asesmen tengah semester setelah sekurang-kurangnya 8 (delapan) minggu kegiatan pembelajaran. Penilaian akhir semester gasal dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan Desember 2024. Sedangkan Penilaian akhir tahun dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan Mei sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2025.

 

Adapun jadwal penyerahan buku laporan hasil belajar peserta didik TK, SD dan SMP untuk Semester I (satu) dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024. Sedangkan untuk semester II (dua) dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.

 



Link download Kalender Pendidikan Kota Medan Tahun Ajaran 2024/2025

 

Demikian infomasi tentang Kalender Pendidikan Kota Medan Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan Nomor: 800/3493.SMP/V/2024 Tentang Kalender Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter