Kalender Pendidikan Kota Medan Tahun Ajaran 2024/2025 |
Kalender Pendidikan Kota Medan Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan Nomor: 800/3493.SMP/V/2024 Tentang Kalender Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Pelajaran 2024/2025
Kaldik Kota Medan Tahun Ajaran
2024/2025 diterbitkan dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan
di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dalam mengatur rencana
dan program kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2024/2025 serta guna mewujudkan
efektivitas proses pembelajaran, dipandang perlu menetapkan sebuah Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan.
Menurut Kaldik TK SD SMP Kota
Medan Tahun Ajaran 2024/2025 dinyatakan bahwa Kalender Pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Kalender Pendidikan ini
dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun
rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun
pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur
dengan tujuan: 1( Membantu satuan pendidikan membuat rencana dan program
kegiatan pembelajaran; 2) Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan
program pembelajaran sesuai dengan ketentuan waktu pembelajaran yang
ditetapkan;
Kegiatan Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru jenjang SMP dilaksanakan dari
tanggal 5 dan 6 Juli 2024 dan jenjang SD dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2024
sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Semester I (Satu) dimulai
pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 21
Desember 2024. Sedangkan Semester II (Dua) dimulai pada hari Senin tanggal 6
Januari 2025 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.
Sebelum memasuki tahun pelajaran
baru, guru berkewajiban membuat program yang mencakup: a) Program Tahunan dan
Semester; b) Menyusun perangkat pembelajaran yang harus selesai sebelum tanggal
27 Juli 2024; c) Program Pengembangan Diri yang meliputi: egiatan ekstrakurikuler,
khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler,
ayanan bimbingan, khusus bagi guru Bimbingan Konseling (BK) dan Program lain
dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS),
Sebelum memasuki tahun pelajaran Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup : a) Rencana Kerja Satuan Pendidikan; b) Kalender Pendidikan Sekolah; c) Perencanaan Pembelajaran; d) Pelaksanaan Proses Pembelajaran; e) Penilaian Hasil Pembelajaran; f) Pengawasan Proses Pembelajaran; g) Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi: Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (bagi sekolah yang belum menetapkan implementasi kurikulum merdeka), Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan, Struktur Organisasi Satuan Pendidikan, Pembagian tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Peraturan Akademik, Tata tertib pengaturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan sarana pendidikan.
Sedangkan guru berkewajiban menyusun
program tahunan dan program semester, Perangkat Ajar, Kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler, dan Asesmen
Kegiatan tengah semester
diisi dengan penilaian tengah semester dan/atau kegiatan pengembangan bakat,
kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik serta penyelenggaraan
Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Satuan pendidikan dapat
melaksanakan penilaian/asesmen tengah semester setelah sekurang-kurangnya 8
(delapan) minggu kegiatan pembelajaran. Penilaian akhir semester gasal
dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan
Desember 2024. Sedangkan Penilaian akhir tahun dilaksanakan pada minggu ke-5
bulan Mei sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2025.
Adapun jadwal penyerahan
buku laporan hasil belajar peserta didik TK, SD dan SMP untuk Semester I (satu)
dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024. Sedangkan untuk semester
II (dua) dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.
Link download Kalender Pendidikan Kota Medan Tahun Ajaran 2024/2025
Demikian infomasi tentang Kalender
Pendidikan Kota Medan Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan Nomor: 800/3493.SMP/V/2024 Tentang
Kalender Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kota Medan Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.