Berikut ini Peraturan Terbaru tentang Cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya berdasarkan Pasal 309 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti PNS diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Peraturan Terbaru Cuti
PNS diatur
dalam Pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(PNS), disebutkan bahwa Jenis Cuti PNS, terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting;
f. cuti bersama; dan
g. cuti di luar tanggungan Negara
Berikut penjelasan masing-masing jenis Cuti PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017
A.
Cuti Tahunan PNS
Menurut
Pasal 311 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
(1) PNS dan
calon PNS yang
telah bekerja paling
kurang 1 (satu) tahun
secara terus menerus
berhak atas cuti tahunan.
(2) Lamanya hak
atas cuti tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah 12 (dua belas) hari kerja.
(3) Untuk
menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), PNS atau calon PNS yang
bersangkutan mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang
untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
(4) Hak atas
cuti tahunan sebagaimana
tersebut pada ayat (1)
diberikan secara tertulis
oleh PPK atau
pejabat yang menerima delegasi
wewenang untuk memberikan
hak atas cuti tahunan
Pasal
312 atau PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Dalam hal
hak atas cuti
tahunan yang akan
digunakan di tempat yang
sulit perhubungannya, jangka
waktu cuti tahunan tersebut dapat
ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.
Pasal
313 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1)
Hak atas cuti tahunan
yang tidak digunakan
dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk
paling lama 18
(delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun
berjalan. (2) Hak atas
cuti tahunan yang
tidak digunakan 2
(dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya
untuk paling lama
24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas
cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Pasal
314 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1)
Hak atas cuti
tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh
PPK atau pejabat
yang menerima delegasi wewenang
untuk memberikan hak
atas cuti untuk paling
lama 1 (satu)
tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. (2) Hak
atas cuti tahunan yang
ditangguhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dapat digunakan dalam
tahun berikutnya selama 24
(dua puluh empat)
hari kerja termasuk hak atas cuti
tahunan dalam tahun berjalan.
Pasal
315 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan PNS yang menduduki Jabatan guru pada
sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti
tahunan.
B. Cuti Besar
Menurut
Pasal 316 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
(1) PNS yang
telah bekerja paling
singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga)
bulan.
(2) Ketentuan paling
singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus
dikecualikan bagi PNS
yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk
kepentingan agama.
(3) PNS yang
menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang
bersangkutan.
(4) Untuk mendapatkan
hak atas cuti
besar, PNS yang bersangkutan mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK
atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti besar.
(5) Hak cuti
besar diberikan secara
tertulis oleh PPK
atau pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
Pasal
317 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Hak cuti besar dapat ditangguhkan
penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang
untuk memberikan hak atas
cuti besar untuk paling
lama 1 (satu) tahun apabila
kepentingan dinas mendesak,
kecuali untuk kepentingan agama.
Pasal
318 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Selama
menggunakan hak atas
cuti besar, PNS
yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
C.
Cuti Sakit
Berdasarkan
Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Setiap PNS yang menderita
sakit berhak atas cuti sakit. Selanjutnya pada Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017
menyatakan bahwa:
(1) PNS yang sakit
lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas)
hari berhak atas
cuti sakit, dengan ketentuan PNS
yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi
wewenang untuk memberikan
hak atas cuti sakit
dengan melampirkan surat
keterangan dokter.
(2) PNS yang
menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas
cuti sakit, dengan
ketentuan PNS yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan
surat keterangan dokter pemerintah.
(3) Surat keterangan
dokter sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling
sedikit memuat pernyataan
tentang perlunya diberikan cuti,
lamanya cuti, dan
keterangan lain yang diperlukan.
(4) Hak atas cuti
sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling lama 1
(satu) tahun.
(5) Jangka waktu
cuti sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
dapat ditambah untuk
paling lama 6
(enam) bulan apabila diperlukan,
berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
(6) PNS yang
tidak sembuh dari
penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5), harus diuji kembali
kesehatannya oleh tim
penguji kesehatan yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(7) Apabila berdasarkan
hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS
yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat
dari Jabatannya karena sakit
dengan mendapat uang tunggu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
321 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)
PNS yang mengalami
gugur kandungan berhak
atas cuti sakit untuk paling lama
1 1/2 (satu setengah) bulan. (2)
Untuk mendapatkan hak
atas cuti sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PNS yang
bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat
yang menerima delegasi
wewenang untuk memberikan hak
atas cuti sakit
dengan melampirkan surat
keterangan dokter atau bidan.
Pasal
322 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa PNS
yang mengalami kecelakaan
dalam dan oleh
karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu
mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari
penyakitnya.
Pasal
323 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama menjalankan
cuti sakit, PNS
yang bersangkutan menerima
penghasilan PNS.
Pasal
324 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)
Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit. (2) Cuti
sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicatat oleh pejabat yang membidangi
kepegawaian.
D.
Cuti Melahirkan
Pasal
325 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga
pada saat menjadi
PNS, berhak atas
cuti melahirkan (2) Untuk kelahiran
anak keempat dan
seterusnya, kepada PNS diberikan
cuti besar. (3) Lamanya cuti
melahirkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) adalah 3 (tiga) bulan.
Pasal
326 menyatakan bahwa (1) Untuk
dapat menggunakan hak
atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 325,
PNS yang bersangkutan mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK
atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti melahirkan. (2)
Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan secara
tertulis oleh PPK
atau pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti
melahirkan.
Pasal
327 menyatakan bahwa Selama
menggunakan hak cuti
melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
E.
Cuti Karena Alasan Penting
Pasal
328 menyatakan bahwa PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a. ibu, bapak,
isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau
meninggal dunia;
b. salah seorang
anggota keluarga yang
dimaksud dalam huruf a meninggal
dunia, dan menurut
peraturan perundang-undangan
PNS yang bersangkutan
harus mengurus hak-hak dari
anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. melangsungkan
perkawinan.
Pasal
329 menyatakan bahwa PNS yang
ditempatkan pada perwakilan Republik
Indonesia yang rawan dan/atau
berbahaya dapat mengajukan
cuti karena alasan penting
guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
Pasal
330 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Lamanya cuti karena alasan penting
ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti
karena alasan penting
paling lama 1 (satu) bulan.
Pasal
331 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1) Untuk menggunakan
hak atas cuti
karena alasan penting, PNS yang
bersangkutan mengajukan permintaan secara
tertulis dengan menyebutkan
alasan kepada PPK atau
pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan
penting.
(2) Hak atas
cuti karena alasan
penting sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat
yang menerima delegasi
wewenang untuk memberikan hak
atas cuti karena alasan penting.
(3) Dalam hal
yang mendesak, sehingga
PNS yang bersangkutan tidak dapat
menunggu keputusan dari PPK atau
pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan
penting, pejabat yang tertinggi di
tempat PNS yang
bersangkutan bekerja dapat memberikan
izin sementara secara
tertulis untuk menggunakan hak
atas cuti karena alasan penting.
(4) Pemberian izin
sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus
segera diberitahukan kepada
PPK atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang
untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(5) PPK atau
pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk memberikan
hak atas cuti karena alasan
penting setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), memberikan hak
atas cuti karena
alasan penting kepada PNS yang bersangkutan
Pasal
332 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama menggunakan
hak atas cuti
karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima
penghasilan PNS.
F.
Cuti Bersama
Pasal 333 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan
bahwa
(1) Presiden dapat
menetapkan cuti bersama.
(2) Cuti bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan.
(3) PNS yang karena
Jabatannya tidak diberikan
hak atas cuti bersama,
hak cuti tahunannya
ditambah sesuai dengan jumlah
cuti bersama yang tidak diberikan.
(4) Cuti bersama
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
G.
Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pasal
334 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa(1)
PNS yang telah
bekerja paling singkat
5 (lima) tahun secara
terus-menerus karena alasan
pribadi dan mendesak dapat
diberikan cuti di
luar tanggungan negara. (2) Cuti
di luar tanggungan
negara dapat diberikan
untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Jangka waktu
cuti di luar
tanggungan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama
1 (satu) tahun
apabila ada alasan-alasan yang penting untuk
memperpanjangnya.
Pasal
335 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)
Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan
diberhentikan dari Jabatannya. (2)
Jabatan yang menjadi
lowong karena pemberian
cuti di luar tanggungan negara
harus diisi.
Pasal
336 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)
Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan
alasan. (2) Cuti di
luar tanggungan negara
hanya dapat diberikan dengan surat
keputusan PPK setelah
mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
(3) PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat mendelegasikan kewenangan
pemberian cuti di
luar tanggungan negara. (4)
Permohonan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat ditolak.
Pasal
337 (1) Selama menjalankan cuti di luar
tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. (2) Selama
menjalankan cuti di
luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa
kerja PNS.
Ketentuan
Lain Terkait Cuti PNS
Pasal
338 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) PNS yang
sedang menggunakan hak
atas cuti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 310 huruf
a, huruf b, huruf
e, dan huruf f
dapat dipanggil kembali
bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
(2) Dalam hal
PNS dipanggil kembali
bekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), jangka
waktu cuti yang
belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
Pasal
339 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) Hak atas
cuti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 310 huruf
a sampai dengan
huruf e yang
akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh
PPK.
(2) Dalam hal
yang mendesak, sehingga
PNS yang bersangkutan tidak dapat
menunggu keputusan dari PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang
bersangkutan bekerja dapat memberikan
izin sementara secara
tertulis untuk menggunakan hak
atas cuti.
(3) Pemberian izin
sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus segera diberitahukan kepada PPK.
(4) PPK setelah
menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memberikan
hak atas cuti kepada
PNS yang bersangkutan.
Pasal
340 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan mengenai
cuti sakit, cuti
melahirkan, dan cuti karena
alasan penting berlaku
secara mutatis mutandis terhadap calon PNS. Selanjutnya Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017
menyatakan bahwa Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata
cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
A. Dasar Cuti PNS :
Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
B. Persyaratan Cuti PNS:
1. Persyaratan Cuti Tahunan;
•
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
•
Fotocopi SK CPNS
•
Fotocopi SK PNS
•
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
•
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
2. Persyaratan Cuti besar;
•
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
•
Fotocopi SK CPNS
•
Fotocopi SK PNS
•
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
•
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
•
Jadwal
Keberangkatan Haji
3. Persyaratan Cuti sakit;
•
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
•
Fotocopi SK CPNS
•
Fotocopi SK PNS
•
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
•
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
•
Surat dari Dokter yang ditunjuk Pemerintah
4. Persyaratan Cuti melahirkan;
•
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
•
Fotocopi SK CPNS
•
Fotocopi SK PNS
•
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
•
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
•
Surat Keterangan melahirkan dari Dokter/Bidan
5. Persyaratan Cuti karena alasan penting;
•
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
•
Fotocopi SK CPNS
•
Fotocopi SK PNS
•
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
•
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
•
Surat Keterangan Alasannya
6. Persyaratan Cuti bersama;
•
Keputusan Presiden
•
Keputusan Bupati / Walikota
7. Persyaratan Cuti di luar tanggungan negara.
•
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
•
Melampirkan surat permohonan izin cuti di
luar tanggungan negara
•
Fotocopi SK CPNS
•
Fotocopi SK PNS
•
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
•
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
•
Surat Keterangan lain yang diperlukan
Demikian info Peraturan dan persyaratan Cuti
PNS, Persyaratan Cuti Tahunan, Persyaratan Cuti besar, Persyaratan Cuti
sakit, Persyaratan Cuti melahirkan, Persyaratan Cuti karena alasan penting, dan
Persyaratan Cuti di luar tanggungan negara. Terima kasih
semoga bermanfaat.