Berikut ini Peraturan Terbaru tentang Cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya berdasarkan Pasal 309 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti PNS diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Peraturan Terbaru Cuti
PNS diatur
dalam Pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(PNS), disebutkan bahwa Jenis Cuti PNS, terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting;
f. cuti bersama; dan
g. cuti di luar tanggungan Negara
Berikut penjelasan masing-masing jenis Cuti PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017
A.
Cuti Tahunan PNS
Menurut
Pasal 311 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
(1) PNS dan
calon PNS yang
telah bekerja paling
kurang 1 (satu) tahun
secara terus menerus
berhak atas cuti tahunan.
(2) Lamanya hak
atas cuti tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah 12 (dua belas) hari kerja.
(3) Untuk
menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), PNS atau calon PNS yang
bersangkutan mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang
untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
(4) Hak atas
cuti tahunan sebagaimana
tersebut pada ayat (1)
diberikan secara tertulis
oleh PPK atau
pejabat yang menerima delegasi
wewenang untuk memberikan
hak atas cuti tahunan
Pasal
312 atau PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Dalam hal
hak atas cuti
tahunan yang akan
digunakan di tempat yang
sulit perhubungannya, jangka
waktu cuti tahunan tersebut dapat
ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.
Pasal
313 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1)
Hak atas cuti tahunan
yang tidak digunakan
dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk
paling lama 18
(delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun
berjalan. (2) Hak atas
cuti tahunan yang
tidak digunakan 2
(dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya
untuk paling lama
24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas
cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Pasal
314 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1)
Hak atas cuti
tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh
PPK atau pejabat
yang menerima delegasi wewenang
untuk memberikan hak
atas cuti untuk paling
lama 1 (satu)
tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. (2) Hak
atas cuti tahunan yang
ditangguhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dapat digunakan dalam
tahun berikutnya selama 24
(dua puluh empat)
hari kerja termasuk hak atas cuti
tahunan dalam tahun berjalan.
Pasal
315 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan PNS yang menduduki Jabatan guru pada
sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti
tahunan.
B. Cuti Besar
Menurut
Pasal 316 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
(1) PNS yang
telah bekerja paling
singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga)
bulan.
(2) Ketentuan paling
singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus
dikecualikan bagi PNS
yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk
kepentingan agama.
(3) PNS yang
menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang
bersangkutan.
(4) Untuk mendapatkan
hak atas cuti
besar, PNS yang bersangkutan mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK
atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti besar.
(5) Hak cuti
besar diberikan secara
tertulis oleh PPK
atau pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
Pasal
317 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Hak cuti besar dapat ditangguhkan
penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang
untuk memberikan hak atas
cuti besar untuk paling
lama 1 (satu) tahun apabila
kepentingan dinas mendesak,
kecuali untuk kepentingan agama.
Pasal
318 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Selama
menggunakan hak atas
cuti besar, PNS
yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
C.
Cuti Sakit
Berdasarkan
Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Setiap PNS yang menderita
sakit berhak atas cuti sakit. Selanjutnya pada Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017
menyatakan bahwa:
(1) PNS yang sakit
lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas)
hari berhak atas
cuti sakit, dengan ketentuan PNS
yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi
wewenang untuk memberikan
hak atas cuti sakit
dengan melampirkan surat
keterangan dokter.
(2) PNS yang
menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas
cuti sakit, dengan
ketentuan PNS yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan
surat keterangan dokter pemerintah.
(3) Surat keterangan
dokter sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling
sedikit memuat pernyataan
tentang perlunya diberikan cuti,
lamanya cuti, dan
keterangan lain yang diperlukan.
(4) Hak atas cuti
sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling lama 1
(satu) tahun.
(5) Jangka waktu
cuti sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
dapat ditambah untuk
paling lama 6
(enam) bulan apabila diperlukan,
berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
(6) PNS yang
tidak sembuh dari
penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5), harus diuji kembali
kesehatannya oleh tim
penguji kesehatan yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(7) Apabila berdasarkan
hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS
yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat
dari Jabatannya karena sakit
dengan mendapat uang tunggu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
321 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)
PNS yang mengalami
gugur kandungan berhak
atas cuti sakit untuk paling lama
1 1/2 (satu setengah) bulan. (2)
Untuk mendapatkan hak
atas cuti sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PNS yang
bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat
yang menerima delegasi
wewenang untuk memberikan hak
atas cuti sakit
dengan melampirkan surat
keterangan dokter atau bidan.
Pasal
322 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa PNS
yang mengalami kecelakaan
dalam dan oleh
karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu
mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari
penyakitnya.
Pasal
323 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama menjalankan
cuti sakit, PNS
yang bersangkutan menerima
penghasilan PNS.
Pasal
324 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)
Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit. (2) Cuti
sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicatat oleh pejabat yang membidangi
kepegawaian.
D.
Cuti Melahirkan
Pasal
325 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga
pada saat menjadi
PNS, berhak atas
cuti melahirkan (2) Untuk kelahiran
anak keempat dan
seterusnya, kepada PNS diberikan
cuti besar. (3) Lamanya cuti
melahirkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) adalah 3 (tiga) bulan.
Pasal
326 menyatakan bahwa (1) Untuk
dapat menggunakan hak
atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 325,
PNS yang bersangkutan mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK
atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti melahirkan. (2)
Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan secara
tertulis oleh PPK
atau pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti
melahirkan.
Pasal
327 menyatakan bahwa Selama
menggunakan hak cuti
melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
E.
Cuti Karena Alasan Penting
Pasal
328 menyatakan bahwa PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a. ibu, bapak,
isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau
meninggal dunia;
b. salah seorang
anggota keluarga yang
dimaksud dalam huruf a meninggal
dunia, dan menurut
peraturan perundang-undangan
PNS yang bersangkutan
harus mengurus hak-hak dari
anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. melangsungkan
perkawinan.
Pasal
329 menyatakan bahwa PNS yang
ditempatkan pada perwakilan Republik
Indonesia yang rawan dan/atau
berbahaya dapat mengajukan
cuti karena alasan penting
guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
Pasal
330 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Lamanya cuti karena alasan penting
ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti
karena alasan penting
paling lama 1 (satu) bulan.
Pasal
331 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1) Untuk menggunakan
hak atas cuti
karena alasan penting, PNS yang
bersangkutan mengajukan permintaan secara
tertulis dengan menyebutkan
alasan kepada PPK atau
pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan
penting.
(2) Hak atas
cuti karena alasan
penting sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat
yang menerima delegasi
wewenang untuk memberikan hak
atas cuti karena alasan penting.
(3) Dalam hal
yang mendesak, sehingga
PNS yang bersangkutan tidak dapat
menunggu keputusan dari PPK atau
pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan
penting, pejabat yang tertinggi di
tempat PNS yang
bersangkutan bekerja dapat memberikan
izin sementara secara
tertulis untuk menggunakan hak
atas cuti karena alasan penting.
(4) Pemberian izin
sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus
segera diberitahukan kepada
PPK atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang
untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(5) PPK atau
pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk memberikan
hak atas cuti karena alasan
penting setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), memberikan hak
atas cuti karena
alasan penting kepada PNS yang bersangkutan
Pasal
332 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama menggunakan
hak atas cuti
karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima
penghasilan PNS.
F.
Cuti Bersama
Pasal 333 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan
bahwa
(1) Presiden dapat
menetapkan cuti bersama.
(2) Cuti bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan.
(3) PNS yang karena
Jabatannya tidak diberikan
hak atas cuti bersama,
hak cuti tahunannya
ditambah sesuai dengan jumlah
cuti bersama yang tidak diberikan.
(4) Cuti bersama
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
G.
Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pasal
334 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa(1)
PNS yang telah
bekerja paling singkat
5 (lima) tahun secara
terus-menerus karena alasan
pribadi dan mendesak dapat
diberikan cuti di
luar tanggungan negara. (2) Cuti
di luar tanggungan
negara dapat diberikan
untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Jangka waktu
cuti di luar
tanggungan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama
1 (satu) tahun
apabila ada alasan-alasan yang penting untuk
memperpanjangnya.
Pasal
335 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)
Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan
diberhentikan dari Jabatannya. (2)
Jabatan yang menjadi
lowong karena pemberian
cuti di luar tanggungan negara
harus diisi.
Pasal
336 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)
Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan
alasan. (2) Cuti di
luar tanggungan negara
hanya dapat diberikan dengan surat
keputusan PPK setelah
mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
(3) PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat mendelegasikan kewenangan
pemberian cuti di
luar tanggungan negara. (4)
Permohonan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat ditolak.
Pasal
337 (1) Selama menjalankan cuti di luar
tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. (2) Selama
menjalankan cuti di
luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa
kerja PNS.
Ketentuan
Lain Terkait Cuti PNS
Pasal
338 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) PNS yang
sedang menggunakan hak
atas cuti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 310 huruf
a, huruf b, huruf
e, dan huruf f
dapat dipanggil kembali
bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
(2) Dalam hal
PNS dipanggil kembali
bekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), jangka
waktu cuti yang
belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
Pasal
339 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) Hak atas
cuti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 310 huruf
a sampai dengan
huruf e yang
akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh
PPK.
(2) Dalam hal
yang mendesak, sehingga
PNS yang bersangkutan tidak dapat
menunggu keputusan dari PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang
bersangkutan bekerja dapat memberikan
izin sementara secara
tertulis untuk menggunakan hak
atas cuti.
(3) Pemberian izin
sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus segera diberitahukan kepada PPK.
(4) PPK setelah
menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memberikan
hak atas cuti kepada
PNS yang bersangkutan.
Pasal
340 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan mengenai
cuti sakit, cuti
melahirkan, dan cuti karena
alasan penting berlaku
secara mutatis mutandis terhadap calon PNS. Selanjutnya Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017
menyatakan bahwa Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata
cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
A. Dasar Cuti PNS :
Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
B. Persyaratan Cuti PNS:
1. Persyaratan Cuti Tahunan;
•
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
•
Fotocopi SK CPNS
•
Fotocopi SK PNS
•
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
•
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
2. Persyaratan Cuti besar;
•
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
•
Fotocopi SK CPNS
•
Fotocopi SK PNS
•
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
•
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
•
Jadwal
Keberangkatan Haji
3. Persyaratan Cuti sakit;
•
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
•
Fotocopi SK CPNS
•
Fotocopi SK PNS
•
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
•
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
•
Surat dari Dokter yang ditunjuk Pemerintah
4. Persyaratan Cuti melahirkan;
•
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
•
Fotocopi SK CPNS
•
Fotocopi SK PNS
•
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
•
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
•
Surat Keterangan melahirkan dari Dokter/Bidan
5. Persyaratan Cuti karena alasan penting;
•
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
•
Fotocopi SK CPNS
•
Fotocopi SK PNS
•
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
•
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
•
Surat Keterangan Alasannya
6. Persyaratan Cuti bersama;
•
Keputusan Presiden
•
Keputusan Bupati / Walikota
7. Persyaratan Cuti di luar tanggungan negara.
•
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
•
Melampirkan surat permohonan izin cuti di
luar tanggungan negara
•
Fotocopi SK CPNS
•
Fotocopi SK PNS
•
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
•
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
•
Surat Keterangan lain yang diperlukan
Demikian info Peraturan dan persyaratan Cuti
PNS, Persyaratan Cuti Tahunan, Persyaratan Cuti besar, Persyaratan Cuti
sakit, Persyaratan Cuti melahirkan, Persyaratan Cuti karena alasan penting, dan
Persyaratan Cuti di luar tanggungan negara. Terima kasih
semoga bermanfaat.
Pada aturan cuti poin 12 disebutkan bahwa PNS yg cuti seperti tersebut pada poin sebelumnya tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja/profesi. Padahal kalau mengacu pada PP no 24 thn 1976 hanya disebutkan berhak menerima gaji penuh tanpa embel-embel kecuali tunjangan kinerja/profesi. Dasar tulisan anda apa? tolong disebutkan PP aturan aturan perundangan yang jelas. Saya tunggu respon anda. Terima kasih
Dilingkungan Depdikbud, hasil pemeriksaan BPK dan BPKP pada tahun 2014 terhadap penerima tunjangan sertifikasi tahun 2006 - 2013 yang lalu mewajibkan bagi guru yang melaksanakan Cuti Haji utk mengembalikan tunj sertfikasi yang pernah diterima. Adapun dasar hukum sesuai dengan Juknis Penyaluran Sertifikasi.
Sebagai bahan kajian PADA JUKNIS PENYALURAN TPG GURU TAHUN 2015 YANG DIKELURKAN OLEH DIREKTORAT P2TK PADA HALAMAN 7 dinyatakan Tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar diberikan kepada penerima yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru YANG MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Apakah guru yang cuti melaksanakan tugas? Jangankan yang cuti, yang kurang jam hanya 1 jam saja tidak boleh menerima TPG.
Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
1.Meninggal dunia;
2.Mencapai batas usia pensiun;
3.Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4.Sedang mengikuti tugas belajar;
5.Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
6.Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
8.Pensiun dini; atau
9.Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
untuk cpns boleh cuti menikah?
Klo guru boleh cuti diluar tanggungan nggak yaa??? Mengingat tugas suami yang terkadang jabatannya harus didampingi istri 2-3thn
maaf mo nanya, pada cuti tahunan pada poin 1, apakah maksud nya jarak cuti yg bisa digunakan? misalkan begini si A pada tahun 2014 sudah mengambil cuti nya pada bulan desember, dan pada 2015 cuti baru bisa diambil kembali pada desember 2015. apakah bisa cuti 2015 digunakan dibulan juni atau juli
This comment has been removed by the author.
saya juga punya masalah yang sama. PNS sudah mengambil cuti alasan penting bulan november 2015, keumian pebruari 2016 mau ambil cuti alasan penting lagi. apakah ketentuannya membolehkan.
maaf mau tanya...saya sedang hamil anak keempat, dan saat ini sudah bisa mengambil cuti besar untuk keperluan ibadah haji (sementara tahun ini saya tunda dulu karena kehamilan) cuti apa yang bisa saya gunakan untuk persalinan anak keempat sementara cuti besar saya akan saya gunakan 2 tahun lagi (setahu saya cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara harus dipilih salah satunya) terima kasih atas jawabannya
Mau tanya ini pada smw disini klo ada yg paham tolong beri penjlsan ya...soal guru tidak tetap (GTT), ada hak mendapatkan cuti hamil dan melahirkan tidak dan berapa bulan dptnya??klo dapat apa dasarnya klo g dasar hukumnya apa ya...terimksih..
Aturan di atas berlaku utk PNS, pengalaman saya hak cuti untuk honorer tergantung kebijakan atas. Kecuali mungkin honorer PPPK yang menurut UU kedudukannya sama dengan PNS
Untuk hamil anak ke 3 msh dpt cuti 3 bln kah?mohon bantuannya untuk Share PP atau peraturan mengenai itu,terima kasih
Saya ucapkan terima kasih, karena sangat terbantu dengan tulisan yang Bapak bagikan. Tulisan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan profesionalisme guru serta dapat pula dijadikan referensi dalam penulisan karya ilmiah guru, terutama dalam penulisan Penelitian Tindakan Kelas. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih, mudah-mudahan artikel tentang pembelajaran ini menjadi sarana amal kebajikan.
Artikelnya sangat menarik dan bermanfaat. Terima Kasih
Kok di tempat saya hanya 9 hari kerja ya? Apa ada pp yg baru?
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja. Di dalam Pasal 4 angka 2 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1976 menyebutkan bahwa lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja.Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2015 sebanyak 19 hari yang terdiri atas libur nasional 16 hari dan cuti bersama 3 hari. Dengan adanya cuti bersama sebanyak 3 hari ditahun 2015 maka akan mengurangi cuti tahunan di tahun 2015. Sehingga cuti tahunan untuk tahun 2015 sebanyak 9 hari kerja setelah dikurangi cuti bersama. Cuti tahunan ini tidak berlaku untuk guru pada sekolah dan dosen di perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP No 24 Tahun 1976.
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja. Di dalam Pasal 4 angka 2 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1976 menyebutkan bahwa lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja.Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2015 sebanyak 19 hari yang terdiri atas libur nasional 16 hari dan cuti bersama 3 hari. Dengan adanya cuti bersama sebanyak 3 hari ditahun 2015 maka akan mengurangi cuti tahunan di tahun 2015. Sehingga cuti tahunan untuk tahun 2015 sebanyak 9 hari kerja setelah dikurangi cuti bersama. Cuti tahunan ini tidak berlaku untuk guru pada sekolah dan dosen di perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP No 24 Tahun 1976.
Bagaimana dengan cuti bersalin pada guru PNS apakah dibayarkan / tidak atas TPG nya ......
Mohon penjelasannya.....
KHUSUS TPG, yang CUTI apapun klu ada surat CUTInya tidak dibayar. Karena TPG pada prinsipnya berdasarkan aturan yng berlaku saat ini hanya dibayarkan pada guru yg melaksanakan tugas
Mohon Penjelasannya tentang cuti bersalin pd guru PNS yang sudah mendapatkaan TPG !
apakah masih dibayarkan atau tidak !
apakah TPG pd Guru PNS yang cuti bersalin masih dibayarkan ....
mohon penjelasannya...........
KHUSUS TPG, yang CUTI apapun klu ada surat CUTInya tidak dibayar
Selamat sore pak Aina Mulyana,, Saya Hanik.
Ijin bertanya. Pada pasal yang menjelaskan cuti melahirkan, pada PNS guru SD, pejabat yg berwenang memberikan cuti di sini siapa ya pak?
Terima kasih atas respon dan jawabannya. :)
Semestinya peraturan tentang Cuti diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati di Kabupaten Kota masing-masing,
Pada umumnya Pejabat yang berwenang memberikan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil:
1. Bupati memberikan izin dan menandatangani surat izin cuti untuk: a. Sekretaris Daerah; b. PNS setingkat pejabat eselon II, Kepala SKPD; dan c. Cuti di luar tanggungan negara bagi semua PNS, kecuali cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan anak keempat dan seterusnya bagi PNS wanita.
2. Sekretaris Daerah memberikan izin dan menandatangani surat izin cuti untuk: a. Cuti besar bagi PNS, Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV; b. Cuti sakit bagi PNS, Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV untuk jangka waktu lebih dari 14 hari; atau c. Cuti karena alasan penting bagi PNS, Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV, keberangkatan ke luar negeri/melaksanakan ibadah keagamaan.
3. Kepala SKPD dan Asisten di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memberikan izin cuti untuk PNS dan menandatangani surat cuti untuk: a. PNS setingkat Pejabat Eselon III dan Eselon IV; b. Fungsional Umum; dan c. Fungsional tertentu.
Tata cara pemberian Cuti Tahunan sebagai berikut :
a. PNS yang akan mengambil cuti tahunan harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang melalui atasan langsungnya
b. setelah mendapatkan persetujuan, pejabat yang berwenang dapat menerbitkan surat izin cuti dan menyampaikan surat izin cuti tersebut kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektur Daerah 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan cuti.
Tata cara pemberian Cuti Tahunan sebagai berikut :
a. PNS yang akan mengambil cuti tahunan harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang melalui atasan langsungnya
b. setelah mendapatkan persetujuan, pejabat yang berwenang dapat menerbitkan surat izin cuti dan menyampaikan surat izin cuti tersebut kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektur Daerah 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan cuti.
Tata cara pemberian Cuti Besar sebagai berikut :
a. PNS yang akan mengambil cuti besar harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui atasan langsungnya,
b. setelah mendapat persetujuan, Kepala SKPD meneruskannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektur Daerah;
c. Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat izin cuti besar yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati,
d. Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat izin cuti kepada PNS yang bersangkutan, dengan tembusan Kepala SKPD yang bersangkutan
Tata cara pemberian Cuti Sakit sebagai berikut :
a. PNS yang akan mengambil cuti sakit lebih dari 2 (dua) hari harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui atasan langsungnya dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter.
b. setelah mendapat persetujuan, Pejabat yang berwenang (Kepala SKPD) dapat mengeluarkan surat izin cuti bagi PNS yang mengambil cuti sakit sampai dengan 14 (empat belas) hari dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektur Daerah.
c. surat izin cuti sakit untuk jangka waktu lebih dari 14 (empat belas) hari hingga 1 (satu) tahun diteruskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk diterbitkan surat izin cuti yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati
Tata cara pemberian Cuti Bersalin sebagai berikut :
a. PNS wanita yang mengambil cuti bersalin harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui atasan langsungnya dengan melampirkan surat keterangan dokter/bidan
b. setelah mendapat persetujuan, Pejabat yang berwenang dapat menerbitkan surat izin cuti bersalin PNS yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektur Daerah,
c. PNS wanita yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara karena untuk persalinan, maka pejabat yang berwenang memberikan cuti mengaktifkan kembali dalam jabatan semula dengan menerbitkan surat keputusan
Tata cara pemberian Cuti Karena Alasan Penting sebagai berikut :
a. PNS yang mengambil cuti karena alasan penting harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui atasan langsungnya dengan menyebut alasan-alasannya;
b. setelah mendapat persetujuan, Pejabat yang berwenang dapat menerbitkan surat izin cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektur Daerah;
c. sedangkan cuti karena alasan penting untuk berpergian ke luar negeri (ibadah keagamaan), Kepala SKPD meneruskannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk diterbitkan surat izin cuti yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati.
Tata cara pemberian Cuti Di Luar Tanggungan Negara sebagai berikut :
a. PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan Negara bukan untuk persalinan anak ke empat dan seterusnya, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui atasan langsungnya disertai dengan alasanalasannya dan melampirkan:
1. Foto copy Surat Keputusan Calon PNS.
2. Foto copy Surat Keputusan pangkat terakhir.
3. Foto copy Surat Keputusan jabatan terakhir.
4. Foto copy kartu pegawai.
5. Foto copy kartu keluarga bagi PNS Wanita yang ikut suami ke luar negeri dalam rangka pendidikan.
6. Nilai DP-3 rata-rata dua tahun terakhir bernilai baik.
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang dan berat selama 6 (enam) tahun terakhir.
b. cuti di luar tanggungan negara hanya bisa dipakai untuk mengikuti pendidikan di luar negeri;
c. setelah mendapat persetujuan Kepala SKPD, surat permohonan diteruskan ke Bupati Kepulauan Anambas melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
d. apabila dikabulkan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti di luar tanggungan negara, Badan Kepegawaian Daerah membuat Nota Persetujuan kepada Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
e. atas persetujuan Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah mengeluarkan surat keputusan cuti di luar tanggungan Negara yang ditandatangani Bupati
cuti bersalin dihitung hari kalender apa hari kerja ya ...?
untuk cuti bersalin dihitung 3 bulan hari kerja apa 3 bulan hari kalender ya ......?
Sangat menarik sekali... informatif dan tentunya sangat bermanfaat.
mau tanya ni,mau ambil cuti sebelum sama sesudah lebaran di jaddin satu cuti bersama itu boleh gak ya...?
bagaimana dengan ketentuan PNS yang akan melksanakan ibadah umroh, apakah memakai cuti tahunan atau cuti alasan penting? mengingat didalam PP tersebut tdk disebutkan. mohon pencerahannya pak..
jadi pa untuk bisa ambil hak cuti kita bekerja setelah 2 tahun ya? CPNS 1 Tahun, PNS nya 1 Tahun, sehingga total kita bekerja 2 tahun, mohon jawaban nya pa saya tungu
SALAM. saya ingin bertanya apakah bisa seorang PNS mengambil cuti menyeberang tahun? misalnya pengajuan cuti tahun 2016 diajukan untuk tanggal 27 Des s/d 6 Jan 2017?
Ass ww Yth: Bapak Aina Mulyana saya mau bertanya perihal seorang PNS yang sedang melaksanakan Cuti diluar Tanggungan Negara selama 2 tahun kemudia di tahun pertama ybs meniggal Dunia apakah masih berhak gaji terusan selama 4 bulan, wass Bachtiar
Sepengetahuan saya terhitung sejak tanggal 1 bulan berikutnya sejak ybs meninggal dunia haknya hanya hak pensiunan.
Kalau menurut aturan terbaru PP 11 Tahun 2017, PNS meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan Negara termasuk katagori Meninggal Dunia bukan Katagori Tewas, sehingga tidak hak mendapat hak pensiun namun hanya menerima mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Assmua'alaikum warahmatullahiwabarakatuh..... Bapak Aina Mulyana saya mau bertanya tentang Cuti bersalin. Apakah selama menjalankan Cuti Bersalin seorang ASN yang menjabat selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitment) Boleh Menandatangani Kontrak dengan Pihak Ketiga.
Ass Pak. saya ingin menanyakan apakah seoarang ASN yang lagi CUTI Bersalin boleh menandatangani Kontrak dengan Pihak Ketiga.
maaf pak, apakah pns yg cuti bersalin tetap boleh menerima honor petugas entry data pada bulan sebelum dy cuti? jadi honor yg diterima hanya pada bulan sebelum dan setelah cuti berakhir? krn ybs tetap melakukan entry data sblm dan stlh cuti berakhir? trims
Salam, pak apakah pns guru bisa mengajukan cuti besar dgn alasan mengikuti suami berkunjung ke negara asalnya?
Setahu saya selama ini PNS Guru tidak diberikan Cuti Besar kecuali untuk melaksanakan ibadah seperti haji (umroh), karena persepsi lama guru sering ikut libur ketika siswa libur. Mudah-mudahan sekarang bisa, coba konsultasikan ke BKD di wilayah kerja kita
Untuk tahun 2017 sesuai Kepres nomor 18 tahun 2017, Cuti bersama dinyatakan tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil
Senang sekali berada di blog ini, karena topik kita sama, bolehkah kita tukeran link ? Blog saya cutipnspemkosibol.ga
Untuk Guru PNS bolehkah mengajukan cuti untuk Umroh di luar libur semester ? Dan maksimal berapa tahun sekali PNS diperbolehkan mengambil cuti untuk umroh ?
Cuti umroh diperbolehkan sesuai surat dari pengantar kemenag. Untuk berapa kali tidak ada ketentuannya, sebaiknya rasional saja
Bapak Aina Mulyana, saya mau bertanya pakah kalau sudah mengambil cuti karena alasan penting, cuti tahunannya hilang?
Aslm pak aina. Apa cuti karena alasan penting mengurangi jatah cuti tahunan?
Aslm pak.
saya mau tanya. istri saya guru di sekolah d bawah yayasan. Di peraturan sekolahnya cuti melahirkan hanya di beri 40 hari, dan selama cuti hanya digaji 25%. Apakah peraturan seperti itu bertentangan dgn peraturan dari depnaker atau tidak?
Mau nanya pak..apakah seorang CPNS yang belum cukup masa kerja 1 tahun berhak mendapatkan cuti bersalin sama seperti PNS..mohon pencerahan dari bapak..terima kasih
Terima kasih, http://arenamodel.blogspot.com/
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)
klu cuti tahunan yg diambil diakhir tahun 2017..misal.dr tgl.27 des selama 10 hari hingga berakhir tgl 10 januari 2018 apakh bisa seperti itu..pak,,mohon penjelasannya, tk.
Pak mau tanya apakah benar apabila kita mau mengambil cuti besar harus menunggu 5 tahun setelah cuti melahirkan kita terakhir...
Ada aturan memang Cuti besar berikutnya hanya bisa diambil setelah 5 tahun dari tanggal cuti besar tahun sebelumnya. Tetapi saya tidak tahu terkait Jarak cuti besar berikutnya setelah mengambil Cuti karena melahirkan. Ketentuan menunggu lebih dari 5 tahun juga tidak berlaku apabila cuti besar yang diambil untuk kepentingan melaksanakan ibadah (sesuai ketentuan yang berlaku). Mohon diperbaiki klu keliru
Apakah guru PNS jika mau umroh saat liburan semester harus mengajukan cuti ke BKD?
Ya, karena sebagai PNS saat libur semester guru tidak libur, kecuali hari libur nasional atau cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Saat libur semester Idealnya guru sebagai PNS berada di sekolah mempersiapkan pelaksanaan semester berikutnya serta tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Klo cuti melahirkan apakah jatah cuti tahunan otomatis g bs dipake?? Ditempat saya kok gitu
G adil bgd
saya seorang asn,tmt 13 tahun belum pernah menggunakan hak cuti selama cpns atau pada saat melahirkan,boleh k saya menggunakan hak cuti itu di tahun ke 13 ini
klu melahirkan berhak memperoleh cuti
pada saat cuti apakah ada biayanya yg berhak di terima oleh asn atau tdk,mohon penjelasannya
yang diterima ya gaji bulan. kecuali cuti diluar tanggung jawab negara
Ass. Mau tanya jarak minimal pengambilan cuti antara cuti tahunan dengan urusan penting berapa lama? Apakah harus jarak minggu atau bulan. Makasi
ass.mau tanya apakah ijin alasan penting anak sakit atau istri sakit dengan melampirkan surat ket sakit / rawat inap dikenakan pemotongan cuti tahunannya
Assalamualaikum.
..
Maaf saya mau tanya...
Pada tahun ini saya sudah mengambil cuti melahirkan jadi masih bisakah saya mengambil cuti tahunan lagi....
Terima kasih
assalamualaikum Wr.Wb Maaf mau tanya masalah cutu tahunan, apakah pengawas sekolah berhak mengajukan cuti tahunan juaga...
Pengawas sepertinya masuk kelompok guru dan kepala sekolah yang tidak berhak mendapatkan cuti tahunan, karena mempunyai libur khusus yang disamakan dng cuti tahunan
bila sisa cuti seorang pegawai tahun 2018 sebanyak 8 hari, apakan di tahun 2019 bisa diakumulasi?
Mohon bantuannya pak, apakah boleh mengambil cuti tahunan dan cuti melahrkan d tahun yg sama??
Trimakasih pak
Bapak, saya tertarik dengan web ini untuk menambah pengetahuan. Sya mau bertanya, untuk jaganatn fungsional ahli seperti pengawas pendidikan, dalam melaksanakan tugas apakah disamakan dengan struktual apa sama dengan guru. Kaitannya dengan cuti, apakah hak cutinya pengawas pendidikan sama dengan hak cutinya struktural (12 hari) atau sama dengan guru. terima kasih.
pak mo tanya pada bulan januari 2019 saya salah mengisi izin cuti di kira libur semester 2 saya anggap cuti bersama apa bisa di edit. dan salah satu peagawai MMP terhitung Tgl 30 April selama 3 bulan (Januari-Feb 2019) di SPTJM kok tertera di cuti bersama
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, PNS diberi hak untuk cuti, yaitu keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Jika membaca ketentuan tersebut, maka cuti disini adalah hak yang dapat diambil oleh PNS sepanjang mendapat izin. Disini yang mengajukan cuti adalah PNS dan yang menyetujui adalah atasannya. Jika menggunakan pendekatan bawahan-atasan, maka cuti merupakan pengajuan tidak masuk kerja yang dilakukan oleh bawahan, dan atasan adalah pihak yang memberi persetujuan. Bukan pengajuan yang dilakukan oleh atasan dan bawahan memberi persetujuan.
Pertanyaannya : Bagaimana dengan cuti bersama yang ditetapkan oleh Presiden, mau tidak mau-suka tidak suka harus diikuti oleh PNS.
Pns yang baru mutasi tempat kerja baru, bisa kh mengambil hak cuti tahunan? (Masa kerja Pns sdh 10th, d instansi lama)
Siapa sajakah pegawai yang tidak boleh cuti?
Ass,Saya mau bertanya Bagai mana tentang cuti perangkat desa adakah aturan yang mengatur untuk terikat kepada aturan cuti ASN secara tertulis ????
Apakah istri bisa mengambil cuti DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA dalam rangka mendampingi suami dan anak yg hendak belajar di pesantren di pulau jawa..?
Mohon penjelasan nya..
Dalam Jenis cuti pns Ibadah haji masuk Jenis Cuti Besar.
Bagaimana dengan cuti bersama yang ditetapkan oleh Presiden, mau tidak mau-suka tidak suka harus diikuti oleh PNS.
Untuk PNS yang Mau menikah ( Cuti alasan penting maksimal lama cuti 1 bln ) bolehkan yang bersangkutan mengambil cuti tahunan setelah habis cuti tahunan dilanjutkan cuti alasan penting ?
Terima kasih
untuk PNS yang menikah satu kali dan bisa setelah habis cuti tahunan namun tetap atas persetujuan pejabat berwenang