>

PERMENDAGRI NOMOR 137 TAHUN 2017 TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI

Permendagri Nomor 137 Tahun 2017

Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia. Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  (Permendagri Nomor  56  Tahun 2015  tentang  Kode  dan  Data  Wilayah  Administrasi Pemerintahan, sudah  tidak  sesuai  dengan  perkembangan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, dinyatakan bahwa Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a)  kode wilayah administrasi pemerintahan; b)  data wilayah administrasi pemerintahan; dan c)  pemutakhiran  kode  dan  data  wilayah  administrasi pemerintahan.

Pasal 3 Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, menyatakan bahwa Kode  dan  data  wilayah  daerah  provinsi,  daerah kabupaten/kota,  Kecamatan,  Desa  dan  Kelurahan diberikan  setelah memenuhi  persyaratan yang  diatur  oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.   Pemberian kode dan data wilayah daerah provinsi, daerah kabupaten/kota,  Kecamatan,  Desa  dan  Kelurahan dilakukan  oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Pemberian kode  dan  data  wilayah daerah  provinsi  dan daerah kabupaten/kota, dilakukan  setelah  memperoleh  rekomendasi  dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.  Pemberian  kode  dan  data  wilayah  kecamatan  dan kelurahan, setelah memperoleh  rekomendasi  dari  unit  kerja  yang  menangani tugas penataan kecamatan dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.  Pemberian  kode  dan  data  wilayah  desa  dilakukan  setelah memperoleh  rekomendasi  dari  Direktorat  Jenderal  Bina Pemerintahan Desa.


Bagaimana Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan, berdasarkan Pasal 4 Permendagri Nomor 137 Tahun 2017,  Kode  Wilayah  Administrasi  Pemerintahan tertuang  dalam bentuk numerik. Kode  Wilayah  Administrasi  Pemerintahan memuat kode wilayah administrasi pemerintahan  yang  penomorannya  terintegrasi  mulai  dari kode wilayah provinsi,  kabupaten/kota,  kecamatan,  desa dan kelurahan seluruh Indonesia.  Kode  Wilayah  Administrasi  Pemerintahan  terdiri atas 10  (sepuluh)  digit, dengan rincian:
a.  kode  wilayah  provinsi terdiri  atas  2  (dua)  digit dan selanjutnya disebut kode wilayah daerah provinsi;
b.  digit pertama  kode  wilayah  untuk daerah  provinsi didasarkan  pada  letak  geografis  pulau/kepulauan Indonesia  yang  dimulai  dari  arah  barat  ke  timur dan untuk  digit  kedua  diisi  sesuai  dengan  urutan pembentukan daerah provinsi; 
c.  kode wilayah  untuk daerah kabupaten/kota  4  (empat) digit  yang  terdiri  dari  kode  wilayah  unsur daerah provinsi  2  (dua)  digit,  dan  kode  wilayah  unsur daerah kabupaten/kota  2  (dua)  digit  yang  ditulis  secara berurutan;
d.  digit  ketiga  dan  keempat  dari  4  (empat)  digit  kode wilayah    kabupaten  diisi  dengan  angka  01  (nol  satu) sampai dengan 69 (enam sembilan);
e.  digit  ketiga  dan  keempat  dari  4  (empat)  digit  kode wilayah  kota diisi dengan angka 71 (tujuh satu) sampai dengan 99 (sembilan sembilan);
f.  kode  wilayah  untuk Kecamatan  6  (enam)  digit  yang terdiri  dari  kode  wilayah daerah provinsi  2  (dua)  digit, kode wilayah daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit, dan kode  wilayah kecamatan  2  (dua)  digit  yang  ditulis secara berurutan;
g.  kode  wilayah Kelurahan  dan  desa  berjumlah  10 (sepuluh) digit, terdiri atas kode wilayah daerah provinsi 2  (dua)  digit,  kode  wilayah daerah  kabupaten/kota  2 (dua)  digit,  kode  wilayah Kecamatan  2  (dua)  digit,  dan kode  wilayah Kelurahan  dan  desa 4  (empat)  digit  yang ditulis secara berurutan;
h. urutan pertama  dari  4  (empat)  digit  kode  wilayah kelurahan menggunakan angka 1 (satu); dan i.  urutan pertama  dari  4  (empat)  digit  kode  wilayah Desa menggunakan angka 2 (dua).

Pada Pasal 5  Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi, ditegaskan bahwa  Kode  wilayah  provinsi  ditetapkan  berdasarkan  letak geografis  pulau/kepulauan  Indonesia,  yang  dimulai  dari barat ke timur, dengan penjelasan:
a. kode wilayah daerah provinsi di Pulau Sumatera dimulai dengan  angka 1 (satu) dan 2 (dua);
b. kode  wilayah daerah  provinsi  di  Pulau  Jawa  dimulai dengan  angka pertama 3 (tiga) dan 4 (empat);
c. kode  wilayah daerah  provinsi  di  Pulau  Bali  dan  Nusa Tenggara dimulai dengan  angka pertama 5 (lima);
d. kode  wilayah  daerah  provinsi  di  Pulau  Kalimatan dimulai dengan  angka pertama 6 (enam);
e. kode wilayah daerah provinsi di Pulau Sulawesi dimulai dengan  angka pertama 7 (tujuh);
f. kode  wilayah daerah provinsi  di  Pulau  Maluku  dimulai dengan  angka pertama 8 (delapan); dan
g. kode  wilayah daerah  provinsi  di  Pulau  Papua dimulai dengan  angka pertama 9 (sembilan).
Adapun Digit  kedua kode wilayah daerah provinsi ditetapkan  berdasarkan  urutan pembentukan daerah provinsi.

Pasal 6 Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi, menyatakan bahwa Kode wilayah daerah kabupaten dimulai dengan nomor 01 (nol satu), nomor 02 (nol dua), nomor 03 (nol tiga), sampai dengan nomor 69 (enam  puluh  sembilan) sesuai dengan urutan  pembentukan  daerah  kabupaten,  diletakkan setelah kode daerah provinsi.  Kode wilayah kota dimulai dengan nomor  71 (tujuh puluh satu), nomor 72 (tujuh puluh dua), nomor 73 (tujuh puluh tiga) sampai  dengan nomor 99 (sembilan  puluh  sembilan) sesuai  dengan  urutan  pembentukan  kota,  diletakkan setelah kode daerah provinsi.   Dalam  hal  terjadi  pemekaran daerah  kabupaten/kota, kode wilayah daerah kabupaten/kota induk tidak berubah, kode  wilayah  daerah  kabupaten/kota  pemekaran ditetapkan  secara  berurutan,  mengikuti  kode  wilayah daerah kabupaten/kota urutan terakhir.

Pasal 7 Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi, menyatakan bahwa Kode  wilayah  kecamatan  berjumlah  6  (enam)  digit  dengan urutan  2 (dua) digit kode wilayah daerah provinsi, 2 (dua) digit  kode  wilayah daerah  kabupaten/kota,  dan  2  (dua) digit kode wilayah Kecamatan.  Dalam  hal  terjadi  pemekaran Kecamatan,  kode  wilayah Kecamatan induk tidak berubah, kode wilayah Kecamatan  yang  dimekarkan  ditetapkan  secara  berurutan,  mengikuti kode wilayah Kecamatan urutan terakhir. Dalam  hal  terjadi  penggabungan  atau  penghapusan Kecamatan, nama Kecamatan baru tersebut menggunakan salah  satu  nama  kecamatan  sebelum  penggabungan atau penghapusan,  diberikan  kode  kecamatan  yang  namanya digunakan.  Dalam  hal  terjadi  penggabungan  kecamatan,  kecamatan hasil  penggabungan menggunakan  nama baru, diberikan kode kecamatan baru. Dalam hal terjadi perubahan nama Kecamatan maka kode kecamatan tidak berubah.

Terkait Kode desa, berdasarkan Pasal 8 Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi, dinyatakan bahwa  Kode wilayah Desa dan Kelurahan berjumlah 10 (sepuluh) digit, terdiri  atas  2  (dua)  digit  kode  wilayah daerah provinsi,  2  (dua)  digit  kode  wilayah  daerah kabupaten/kota,  2  (dua)  digit  kode    wilayah   Kecamatan, dan 4 (empat) digit kode wilayah Desa dan Kelurahan yang ditulis secara berurutan.  Kode  wilayah  Desa  dibedakan  dengan  kode  wilayah Kelurahan  yaitu  pada  digit  pertama,  angka  1  (satu) menunjukkan  kode  wilayah Kelurahan  dan  angka  2  (dua) menunjukkan kode wilayah Desa, selanjutnya 3 (tiga) digit berikutnya  menunjukkan  nomor  urut  pembentukan Desa dan  Kelurahan  pada  kecamatan  yang  bersangkutan dimulai  dari  001  (nol  nol  satu)  sampai  dengan  999 (sembilan sembilan sembilan). Dalam  hal  terjadi  pemekaran Desa  dan/atau Kelurahan, kode  wilayah Desa  dan Kelurahan induk  tidak  berubah, kode  wilayah desa  dan  kelurahan  yang  dimekarkan ditetapkan secara berurutan, mengikuti kode wilayah Desa dan kode wilayah Kelurahan urutan terakhir. Dalam  hal  terjadi  penggabungan  Desa  dan/atau Kelurahan,  nama Desa  dan  Kelurahan  baru  tersebut menggunakan  salah  satu  nama Desa  dan  Kelurahan sebelum  penggabungan, diberikan kode  wilayah  desa  dan kode wilayah Kelurahan yang namanya digunakan.  Dalam hal terjadi penggabungan Desa dan/atau Kelurahan maka hasil  penggabungan menggunakan  nama baru dan diberikan kode  wilayah Desa  dan  kode  wilayah Kelurahan baru. Dalam  hal  terjadi perubahan  nama  Desa  dan/atau Kelurahan  maka  tidak  menggunakan  salah  satu  nama Desa  dan/atau  Kelurahan  sebelum  perubahan  dan diberikan  kode  wilayah Desa  dan/atau  kode  wilayah Kelurahan baru.  Dalam  hal  terjadi  perubahan  status  dari Desa  menjadi Kelurahan  atau  sebaliknya, diberikan kode  wilayah Desa dan/atau kode wilayah Kelurahan baru.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia. Link download Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan besrta Lampiran Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 ----disini----


Demikian informasi terkait Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter