Perka
atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018
Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
ditetapkan dengan pertimbangan bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan
salah satu unsur manajemen Pemerintah yang penting untuk mewujudkan
kepemerintahan yang baik. Untuk mewujudkan pengawasan APIP yang berkualitas
sesuai dengan mandat audit masing-masing APIP dan Standar Audit APIP,
diperlukan system pengendalian mutu audit.
Adapun tujuan diterbikan Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 adalah sebagai pedoman untuk pelaksanaan
kegiatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Badan Kepegawaian
Negara.
Dalam bagian Pedoman
Penyusunan Rencana Strategis APIP sesuai Peraturan
BKN Nomor 12 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Standar audit yang diacu dalam penyusunan rencana strategis pengawasan
serta pernyataan visi, misi, dan tujuan serta kewenangan dan tanggung jawab APIP
dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
APIP harus menyusun rencana pengawasan tahunan dengan prioritas kegiatan yang
mempunyai risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi.
2.
APIP wajib menyusun rencana strategis lima tahunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3.
Visi, misi, dan tujuan, serta kewenangan, dan tanggung jawab APIP harus
dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan
organisasi.
Pada bagian Pedoman
Pengendalian Mutu Perencanaan Audit APIP sesuai Peraturan
BKN Nomor 12 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Standar audit yang terkait dengan
pengendalian mutu perencanaan audit APIP adalah sebagai berikut:
1.
APIP harus menyusun rencana pengawasan tahunan dengan prioritas pada kegiatan
yang mempunyai risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi.
2.
APIP harus mengomunikasikan rencana pengawasan tahunan kepada pimpinan
organisasi dan unit-unit terkait.
Pada bagian Pedoman
Pengendalian Mutu Penyusunan Rencana dan Program Kerja Audit sesuai Peraturan
BKN Nomor 12 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Standar audit yang terkait dengan penyusunan
rencana audit pada tingkat tim audit adalah sebagai berikut:
1.
Dalam setiap penugasan audit kinerja, auditor harus menyusun rencana audit.
2.
Pada saat membuat rencana audit, auditor harus menetapkan sasaran, ruang
lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya.
3.
Pada saat merencanakan pekerjaan audit kinerja, auditor harus mempertimbangkan
berbagai hal, termasuk sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan auditi
terhadap peraturan perundang-undangon, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse).
4.
Dalam setiap penugasan audit investigatif, auditor harus menyusun rencana
audit.
5.
Rencana audit sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus dievaluasi dan dapat
disempurnakan selama proses audit investigatif
berlangsung sesuai dengan perkembangan hasil audit investigatif di
lapangan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018
Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
----Download
Demikian informasi
tentang Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018
Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Semoga
bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita