Berita
PERATURAN PRESIDEN / PERPRES NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA
Menurut Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, yang dimaksud Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran ralryat Indonesia.
Dijelaskan Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun
2018 Tentang Reforma Agraria dalam bahwa Penataan Aset adalah penataan
kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka
menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Sedangkan Penataan
Akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada
Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis
pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
Adapun Tujuan Reforma
Agraria menurut pasal 2 Peraturan
Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria adalah untuk:
a. mengurangi ketimpangan penguasaan dan
pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan;
b. menangani Sengketa dan Konflik Agraria;
c. menciptakan menciptakan sumber kemakmuran
dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
d. menciptakan lapangan kerja untuk
mengurangi kemiskinan;
e. memperbaiki akses masyarakat kepada sumber
ekonomi;
f.
meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan
g. memperbaiki dan menjaga kualitas
lingkungan hidup.
Terkait Penyelenggaraan
Reforma Agraria dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan
Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018, bahwa Reforma Agraria dilakukan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan
terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a) perencanaan
Reforma Agraria; dan b) pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 antara lain
dibahas tentang Objek redistribusi tanah dan Subjek Reforma Agraria. Ini
disebabkan Objek redistribusi tanah untuk pertanian maupun non pertanian diredistribusi
kepada Subjek Reforma Agraria. Untuk redistribusi tanah pertanian, Subjek
Reforma Agraria akan menerima tanah untuk paling besar 5 (lima) hectare.
Siapa saja yang termasuk
dalam Subjek Reforma Agraria? Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018, (1) Subjek
Reforma Agraria terdiri atas: a) orang perseorangan; b) kelompok masyarakat
dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau c)
badan hukum.
Adapun yang dimaksud Orang
perseorangan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
c. bertempat tinggal di wilayah objek
redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah.
d. mempunyai pekerjaan:
1)
petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 (nol koma dua lima) hektare atau
lebih kecil dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih dari
2 (dua) hektare untuk diusahakan di bidang pertanian sebagai sumber
kehidupannya;
2)
petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan
miliknya;
3)
buruh tani yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat
upah;
4)
nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang
menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 1O (sepuluh) Gross
Tonnage (GT);
5)
nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan
hak perikanan tradisional' yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai
dengan budaya dan kearifan lokal;
6) nelayan buruh yang menyediakan tenaganya yang
turut serta dalam usaha penangkapan ikan;
7)
pembudi daya ikan kecil yang melakukan pembudidayaan
ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
8)
penggarap lahan budi daya yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan;
9) petambak garam kecil yang melakukan usaha pergaraman
pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus
garam;
10)
penggarap tambak garam yang menyediakantenaganya dalam usaha pergaraman;
11) guru honorer yang belum berstatus Pegawai
Negeri Sipil, serta digaji secara sukarela atau per jam pelajaran, atau bahkan
di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi, yang tidak memiliki
tanah;
12) pekerja harian lepas yang melakukan pekerjaan
tertentu yang dalam hal waktu, volume, dan upahnya didasarkan pada kehadiran,
yang tidak memiliki tanah;
13)
buruh yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang
tidak memiliki tanah;
14)
pedagang informal yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa, dengan
kemampuan modal yang terbatas yang dilakukan cenderung berpindah-pindah serta
berlokasi di tempat umum, tidak mempunyai legalitas formal serta tidak memiliki
tanah;
15)
pekerja sektor informal yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal
dengan menerima upah dan/atau imbalan dan tidak memiliki tanah;
16)
pegawai tidak tetap yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan
tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan
administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi yang tidak memiliki
tanah;
17)
pegawai swasta dengan pendapatan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak
memiliki tanah;
18) Pegawai Negeri Sipil paling tinggi golongan
lllla yang tidak memiliki tanah;
19)
anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
berpangkat paling tinggi Letnan Dua/lnspektur Dua Polisi atau yang setingkat
dan tidak memiliki tanah; atau
20) pekerjaan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Adapun yang dimakud Kelompok
masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama merupakangabungan dari orang-perseorangan
yang membentuk kelompok, berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi
persyaratan untuk diberikan objek redistribusi tanah.
Sedangkan yang termasuk
Badan hukum berbentuk:
a.
koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang dibentuk oleh Subjek Reforma
Agraria orang perseorangan atau kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan
Bersama atau
b.
badan usaha milik desa.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Presiden /
Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria
Link download Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018---DISINI----
Demikian informasi
tentang Peraturan Presiden / Perpres
Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Semoga bermanfaat, terima
kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran