Cara
Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja Secara Online. Kartu
kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu
AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau
Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Mengenai fisiknya, meski
bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yang mencantumkan
beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan
(NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja
memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.
Cara
Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja Secara Online . Bagi
Anda yang pernah melamar pekerjaan, khususnya sebagai pegawai negeri sipil
(PNS) atau pegawai di instansi pemerintahan, mungkin pernah membuat kartu
kuning, sebagai bagian dari salah satu syarat mengajukan lamaran kerja. Tak
hanya untuk keperluan melamar menjadi PNS, terkadang kartu kuning pun
diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan lamaran ke perusahaan swasta.
Untuk yang belum pernah
membuat atau belum tahu apa itu kartu kuning sebagai syarat kerja, Anda sedang
berada dalam momen pas karena tengah membaca artikel ini, yang akan mengulas
tentang hal tersebut.
Kartu kuning dibuat di
daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat
kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.
Disnaker, di bawah
Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak
di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang
membutuhkan tenaga kerja baru.
Disnaker akan memberi data
calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini
didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu
kuning.
Terkait hal itu, berikut ini
adalah syarat dan cara untuk membuat kartu kuning.
Syarat Membuat Kartu Kuning
di Disnaker
Siapkan dokumen-dokumen,
umumnya sebagai berikut:
·
Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi
(bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
·
Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk
berjaga-jaga)
·
Fotokopi Akta Kelahiran.
·
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
·
Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4
dengan latar belakang warna merah.
Syarat ini pun bergantung
pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun,
umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.
Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker
·
Datang ke kantor Disnaker setempat.
·
Cari tempat atau bagian pembuatan kartu
kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
·
Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
·
Anda akan disuruh menunggu selama proses
pencetakan kartu kuning.
·
Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu
kuning yang sudah dicetak.
·
Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan
disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Lalu bagaimana Cara
Buat Kartu Kuning secara Online. Berikut ini saatnya Admin kutip informasi tentang Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja Secara Online sesuai judul
posting di atas. Berikut ini langkah-langkah Cara Buat Kartu Kuning secara Online
·
Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu
http://infokerja.naker.go.id.
·
Pilih menu daftar.
·
Isi data. Ada lima kolom yang mesti diisi
ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai
siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
·
Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data,
yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
·
Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah
mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
·
Ikuti perintah yang ada dan isi semua data
yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
·
Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan,
database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
·
Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor
Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah
dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi
sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Untuk diketahui, pembuatan
kartu kuning tak dipungut biaya. Kartu ini merupakan program dari pemerintah
yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan. Anda akan mengeluarkan
biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan
dilegalisasi.
Demikian informasi
tentang Cara Buat Kartu Kuning secara
Online. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Saya ingin berkerja