PERATURAN BKN NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

 Perka BKN Nomor 16 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2019

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainya. Sedangkan . Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Asisten Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi merupakan jabatan karier PNS. Asisten Konselor Adiksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan konseling adiksi.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2019. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi merupakan Jabatan Fungsional kategori Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Terampil;
b. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2019 adalah melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, melalui link di bawah ini

Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter