Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainya. Sedangkan . Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Asisten Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16
Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dukungan
layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk
memberikan layanan rehabilitasi. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi merupakan
jabatan karier PNS. Asisten Konselor Adiksi berkedudukan dibawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan konseling adiksi.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan Peraturan
BKN
Nomor 16
Tahun 2019. Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi merupakan Jabatan Fungsional kategori
Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari yang paling
rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Terampil;
b. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Berdasarkan Pasal 2 Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
16
Tahun 2019 adalah melaksanakan
dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
16
Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi,
melalui link di bawah ini
Demikian informasi
tentang berdasarkan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita