SURAT KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG PEMBERITAHUAN KELENGKAPAN DATA CALON PENERIMA PIP TAHUN 2021
Surat Kemendikbudristek tentang Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021 disampaikan melalui SE nomor Nomor : 1033/J5/DM.00.03/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerirna PIP Tahun 2021.
Isi surat Kemendikbud Nomor : 1033/J5/DM.00.03/2021 tentang Pemberitahuan
Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021 yang ditujukan kepada
seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia, menyatakn bahwa berdasarkan Pcrsesjen Nornor 7 Tahun 202 I
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) menjelaskan bahwa
basis data calon penerirna PIP Dikdasrnen yang digunakan adalah Dapodik.
Sehubungan dcngan hal tcrsebut,
dimohon agar seluruh kepala dinas pendidikan provinsidan Kab/Kota memberitahukan
kepada seluruh satuan pendidikan yang bcrada di wilayah kerjanya untuk segera melakukan
pembaruan atau updating data individu satuan pcndidikan dan peserta didik melalui
aplikasi Dapodik dan VervaI PD dcngan mcmperhatikan keterisian field data yang
harus diisi dengan benar dan valid sebagai calon penerima PIP, sebagai berikut:
Field data individu peserta
didik yang terdiri dari 1) Nama Iengkap; 2) Jenis Kelamin 3) NISN; 4) Nonior
Induk Kependudukan (NIK); 5) tempat lahir; 6) tanggal lahir; 7)
AgamaJkepercayaan; dan 8) Alamat.
Field data ibu kandung
peserta didik, yang terdiri dari I) nama Iengkap; 2) Nornor Induk Kependudukan
(NIK): 3) Tahun Lahir; 4) Pendidikan terakhir; 5) Pekerjaan; dan 6)
Penghasilan.
Field data ayah kandung
peserta didik yang terdiri dari 1) nama lengkap; 2) Nomor Induk Kependudukan
(NIK); 3) Tahun Lahir; 4) Pendidikan terakhir; 5) Pekerjaan: dan 6)
Penghasilan.
Apablia peserta didik memiliki
wali, agar mengisi field Data Wali yakni: 1) nama wali: 2) alamat wall.
Field data individu satuan
pendidikan, yang terdiri dari 1) nama satuan pendidikan: 2) alamat sekolah: 3)
kode pos satuan pendidikan.
Cataan NIK dan narna harus
sesuai Kartu Keluarga (KK).
Mengingat pentingnya data tersebut dalam penetapan sasaran penerima PIP, maka perlu dilakukan pengecekan kembali terhadap kelengkapan keterisian seluruh field data tersebut.
Demikian informasi tentang Surat Kemendikbudristek tentang Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.