Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, PKKM Level 3, 2 dan 1 diperoblehkan melaksanakan PTM Terbatas. Disampaikan dalam pengantar Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali bahwa menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Berikut ini Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang termasuk PPKM Level 4 Leval 3, dan level 2 di pulau Jawa
dan Bali sesuai Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan
Bali.
DKI Jakarta
·
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota
Administrasi Jakarta Pusat,
Banten
·
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten
Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang; dan
·
Level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan,
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon,
Jawa Barat
·
Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tasikmalaya;
·
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten
Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar,
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon,
Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya; dan
·
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi,
Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten
Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung,
Jawa Tengah :
·
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Purbalingga, Kabupaten
Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten
Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten
Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara,
Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan; dan
·
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten
Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal,
Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo,
Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten
Karanganyar, dan Kabupaten Demak,
Daerah Istimewa Yogyakarta
·
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman,
Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten
Gunungkidul.
Jawa Timur
·
Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Sampang
·
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Pasuruan, Kabupaten
Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo,
Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang,
Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo,
Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan Kota Probolinggo, Kota
Pasuruan; dan
·
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten
Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota
Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek,
Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten
Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto
Bali
·
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten
Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung,
Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021
Tentang Pkkm Level 4, 3 Dan 2 Jawa dan Bali, pada kabupaten kota level 3, 2
dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran
tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021,
Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan
pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima
puluh persen), kecuali untuk:
1)
SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan
100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter)
dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
2)
PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu
koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas
Selengkapnya silahkan baca Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level
2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, pada
PKKM Level 3, 2 dan 1 diperoblehkan melaksanakan PTM Terbatas. Semoga ada
manfaatnya. Terima kasih.