Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non ASN (Aparatur Sipil Negara) diterbitkan dalam rangka untuk mengukur optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat, perlu melaksanakan evaluasi dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan evaluasi kinerja penyuluh agama Islam Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara, perlu menyusun Petunjuk Pelaksanaan.
Isi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024
Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN
dan Non ASN adalah sebagai berikut
·
Menetapkan
petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja penyuluh agama Islam Aparatur Sipil
Negara dan Non Aparatur S:pil Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
·
Petunjuk
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalarr: Diktum KESATU merupakan pedoman bagi
pejabat dan pelaksana evaluasi kineija penyuluh agama Islam Aparatur Sipil
Negara dan Kon Aparatur Sipil Negara.
·
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut
ini gambaran umum Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Evaluasi Kinerja
Penyuluh Agama Islam Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara
A. Latar
Belakang
Penyuluh
Agama Islam adalah tenaga fungsional yang dibina oleh Kementerian Agama dengan
tugas memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pembinaan keagamaan kepada
masyarakat. Tugas utama penyuluh agama adalah membantu meningkatkan pemahaman, pengamalan,
dan penghayatan ajaran Islam di masyarakat serta memperkuat nilai-nilai
religius yang selaras dengan kehidupan berbangsa dan bemegara
Penyuluh
agama memiliki ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara
penuh untuk melakukan bimbingan dan penyuluhan agama serta pengembangan
bimbingan atau penyuluhar: agama dan pembangunan. Bimbingan atau penyuluhan
dilakukan mela:.ui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling,
edukasi, fasilitasi, dan advokasi baik secara lisan, tulisan, dan praktik dalam
rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan prilaku kelompok masyarakat sasaran
agar mereka mengetahui, termotivasi, dan mampu memahami, melaksanakan ajaran
agama dengan benar sekaligus memahami kepedulian dan partisifasi aktif dalam
pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran
agama.
Urgensi
keberadaan Penyuluh Agama Islam dalam masyarakat memiliki beberapa dimensi
penting yang mendukung tugas-tugas keagamaan dan sosial. Penyuluh Agama Islam
sangat diperlukan untuk memperluas jangkauan bimbingan keagamaan di berbagai
daerah, mengisi keterbatasan sumber daya, menjaga keharmonisan sosial dan nilai
religius, peningkatan kapasitas kelembagaan dan mendukung pemenuhan tugas
strategis Kementerian Agama serta mendukung implementasi kebijakan pemerintah.
Pelaksanaan
tugas tersebut tentu perlu didukung dengan standar kompetensi jabatan yang
sesuai. Standar kompetensi merupakan syarat minimal yang harus dilimiki oleh
aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Atas
dasar pertimbangan tersebut, untuk mengukur pelaksanaan tugas penyuluh agama
Islam dengan standar kompetensi jabatan yang diemban, Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam sesuai dengan tugas dan fungsinya, perlu melaksanaan
evaluasi kinerja terhadap penyuluh Agama Islam Apartur Sipil Negara dan Non
Apartur Sipil Negara .
B. Tujuan
Petunjuk Pelaksanaan ini adalah:
Tujuan
diterbitkannya Kepdirjen Bimas Islam Nomor
1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh
Agama Islam ASN dan Non ASN, adalah sebagai berikut
1. Tertib
administrasi dan akuntabilit as pelaksanaan evaluasi kinerja Penyuluh Agama
Islam Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara.
2. Kepastian prosedur
pelaksanaan evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam Apartur Sipil Negara dan Non
Aparatur Sipil Negara.
C. Ruang
Lingkup
Ruang
lingkup petunjuk pelaksanaan ini meliputi: a) persyaratan; b) standar kompetensi;
c) pelaksanaan evaluasi kinerja; d) pembiayaan; dan e) pemantauan dan evaluasi.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh
Agama Islam Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara
Link
download Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226Tahun 2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Bimas Islam Nomor
1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk ((Juklak Juknis) Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh
Agama Islam ASN dan Non ASN. Semoga ada manfaatnya