>

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN


Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non ASN (Aparatur Sipil Negara) diterbitkan dalam rangka untuk mengukur optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat, perlu melaksanakan evaluasi dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan evaluasi kinerja penyuluh agama Islam Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara, perlu menyusun Petunjuk Pelaksanaan.

 

Isi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN adalah sebagai berikut

·          Menetapkan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja penyuluh agama Islam Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur S:pil Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

·          Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalarr: Diktum KESATU merupakan pedoman bagi pejabat dan pelaksana evaluasi kineija penyuluh agama Islam Aparatur Sipil Negara dan Kon Aparatur Sipil Negara.

·          Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berikut ini gambaran umum Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara

 

A. Latar Belakang

Penyuluh Agama Islam adalah tenaga fungsional yang dibina oleh Kementerian Agama dengan tugas memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat. Tugas utama penyuluh agama adalah membantu meningkatkan pemahaman, pengamalan, dan penghayatan ajaran Islam di masyarakat serta memperkuat nilai-nilai religius yang selaras dengan kehidupan berbangsa dan bemegara

 

Penyuluh agama memiliki ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan dan penyuluhan agama serta pengembangan bimbingan atau penyuluhar: agama dan pembangunan. Bimbingan atau penyuluhan dilakukan mela:.ui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi, dan advokasi baik secara lisan, tulisan, dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan prilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi, dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus memahami kepedulian dan partisifasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.

Urgensi keberadaan Penyuluh Agama Islam dalam masyarakat memiliki beberapa dimensi penting yang mendukung tugas-tugas keagamaan dan sosial. Penyuluh Agama Islam sangat diperlukan untuk memperluas jangkauan bimbingan keagamaan di berbagai daerah, mengisi keterbatasan sumber daya, menjaga keharmonisan sosial dan nilai religius, peningkatan kapasitas kelembagaan dan mendukung pemenuhan tugas strategis Kementerian Agama serta mendukung implementasi kebijakan pemerintah.

 

Pelaksanaan tugas tersebut tentu perlu didukung dengan standar kompetensi jabatan yang sesuai. Standar kompetensi merupakan syarat minimal yang harus dilimiki oleh aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas jabatannya.

 

Atas dasar pertimbangan tersebut, untuk mengukur pelaksanaan tugas penyuluh agama Islam dengan standar kompetensi jabatan yang diemban, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sesuai dengan tugas dan fungsinya, perlu melaksanaan evaluasi kinerja terhadap penyuluh Agama Islam Apartur Sipil Negara dan Non Apartur Sipil Negara .

 

B. Tujuan Petunjuk Pelaksanaan ini adalah:

Tujuan diterbitkannya Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN, adalah sebagai berikut

1. Tertib administrasi dan akuntabilit as pelaksanaan evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara.

2. Kepastian prosedur pelaksanaan evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam Apartur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara.

 

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk pelaksanaan ini meliputi: a) persyaratan; b) standar kompetensi; c) pelaksanaan evaluasi kinerja; d) pembiayaan; dan e) pemantauan dan evaluasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara

 



Link download Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk ((Juklak Juknis) Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN. Semoga ada manfaatnya

 




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter