>

PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan Peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

 

Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi: LPPD; LKPJ; RLPPD; dan EPPD. Dalam menyusun LPPD dibentuk tim penyusun dan tim pereviu untuk penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD. Susunan keanggotaan tim penyusun paling sedikit memuat unsur yang terdiri atas: a) inspektorat daerah; b) badan perencanaan pembangunan daerah; c) biro yang menangani administrasi pemerintahan pada sekretariat daerah provinsi dan kepala bagian yang menangani administrasi pemerintahan pada sekretariat daerah kabupaten/kota; d) biro yang menangani kelembagaan dan tata laksana pada sekretariat daerah provinsi dan kepala bagian yang menangani kelembagaan dan tata laksana pada sekretariat daerah kabupaten/kota; dan e) perangkat daerah lainnya.

 

Selengkapnya silahkan download salinan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

 



Link download Permendagri Nomor 19 Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Semoga ada manfaatnya

 

 



<

= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter