Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan Peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Laporan
dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi: LPPD; LKPJ; RLPPD;
dan EPPD. Dalam menyusun LPPD dibentuk tim penyusun dan tim pereviu untuk
penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD. Susunan keanggotaan tim penyusun paling
sedikit memuat unsur yang terdiri atas: a) inspektorat daerah; b) badan
perencanaan pembangunan daerah; c) biro yang menangani administrasi pemerintahan
pada sekretariat daerah provinsi dan kepala bagian yang menangani administrasi
pemerintahan pada sekretariat daerah kabupaten/kota; d) biro yang menangani
kelembagaan dan tata laksana pada sekretariat daerah provinsi dan kepala bagian
yang menangani kelembagaan dan tata laksana pada sekretariat daerah
kabupaten/kota; dan e) perangkat daerah lainnya.
Selengkapnya
silahkan download salinan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan
Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Link
download Permendagri Nomor 19 Tahun 2024
Demikian
informasi tentang Permendagri Nomor 19
Tahun 2024 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Semoga ada manfaatnya
<