PERMENPAN RB NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM

 Permenpan RB  Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB ) Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu). Jabatan  Fungsional Penata  Kelola  Pemilihan  Umum (Pemilu)  adalah  jabatan  yang  mempunyai  ruang lingkup,  tugas,  tanggung jawab  dan  wewenang  untuk mengelola  proses  berkesinambungan  dimulai  dengan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kePemiluan,  pengelolaan  logistik Pemilu,  pelaksanaan Pemilu,  monitoring  evaluasi  dan  pelaporan pelaksanaan  Pemilu,  serta  penelolaan  terhadap sengketa Pemilu.

Selanjutnya. Permenpan RB  Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, juga menyatakan bahwa Pejabat  Fungsional  Penata  Kelola  Pemilu  yang selanjutnya  disebut Penata  Kelola Pemilu adalah PNS yang  diberi  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang,  dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan Pemilu.

Adapun Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum menurut Permenpan RB  (Permen Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata  Kelola Pemilu termasuk  dalam rumpun manajemen. Kedudukan Jabatan Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan Pemilu pada: a)  Sekretariat Jenderal KPU; b)  Sekretariat  KPU  Provinsi/Komisi  Independen Pemilihan (KIP) Aceh; c)  Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan d)  Sekretariat KPU/KIP Kota.


Permenpan RB  Nomor 27 Tahun 2018


Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum menurut Permenpan RB  (Permen Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2018 adalah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang  Jabatan  Fungsional  Penata  kelola Pemilu Kategori  Keahlian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1),  dari  jenjang  terendah  sampai  jenjang  tertinggi, terdiri atas: 
a.  Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama;
b.  Penata Kelola Pemilu Ahli Muda;
c.  Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan
d.  Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.

Tugas  Jabatan Fungsional Penata  Kelola Pemilu  menurut Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu melakukan  pengelolaan  perencanaan Pemilu,  pengelolaan tahapan  kepemiluan,  pengelolaan  logistik  Pemilu, pelaksanaan Pemilu,  monitoring  evaluasi  dan  pelaporan pelaksanaan Pemilu,  serta  pengelolaan  terhadap  sengketa Pemilu.

Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yang  dapat  dinilai Angka  Kreditnya menurut Permenpan RB  Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yaitu:
1)  Unsur  kegiatan  tugas Jabatan  Fungsional  Penata Kelola Pemilu  yang  dapat  dinilai Angka  Kreditnya, terdiri atas:
a.  unsur utama; dan
b.  unsur penunjang.
2)  Unsur  utama  terdiri atas:
a.  pendidikan;
b.  pengelolaan Pemilu; dan
c.  pengembangan profesi.
3)  Sub unsur dari unsur  utama  terdiri atas:
a.  pendidikan, meliputi:
1.  pendidikan  formal  dan  memperoleh ijazah/gelar; dan
2.  pendidikan  dan  pelatihan  (diklat) fungsional/teknis  di  bidang  Pemilu  serta memperoleh  Surat  Tanda  Tamat  Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 
3.  diklat Prajabatan;
b.  pengelolaan Pemilu, meliputi:
1.  pengelolaan perencanaan Pemilu;
2.  pengelolaan tahapan Pemilu;
3.  pengelolaan logistik Pemilu;
4.  pelaksanaan Pemilu;
5.  monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan pelaksanaan Pemilu; dan
6.  pengelolaan terhadap sengketa Pemilu; dan
c.  pengembangan profesi, meliputi:
1.  melakukan kajian di bidang kePemiluan;
2.  pembuatan  karya  tulis/karya  ilmiah  di  bidang kePemiluan;
3.  penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang kePemiluan; dan 
4.  melakukan riset di bidang kePemiluan;
5.  melaksanakan studi bidang Pemilu; dan
6.  melaksanakan  pengembangan  bidang kePemiluan.
4)  Unsur  Penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih  pada  diklat  fungsional/teknis di bidang kePemiluan;
b.  peran  serta  dalam  seminar/lokakarya  di  bidang kePemiluan;
c.  keanggotaan  dalam  organisasi  profesi  Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu;
d.  keanggotaan  dalam  Tim  Penilai  Kinerja  Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; 
e.  menjadi  delegasi  dalam  pertemuan  pertemuan internasional;
f.  perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
g.  perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB  Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu)




Link Download Permenpan RB  Nomor 27 Tahun 2018 ----DISINI

Demikian informasi tentang Permenpan RB  Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, semoga bermanfaat. terima kasih. 




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter