Selanjutnya. Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilihan Umum, juga menyatakan bahwa Pejabat Fungsional Penata
Kelola Pemilu yang selanjutnya disebut Penata Kelola Pemilu adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan Pemilu.
Adapun Klasifikasi/Rumpun
Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum menurut Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu termasuk dalam rumpun manajemen. Kedudukan Jabatan Penata
Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan Pemilu pada: a) Sekretariat Jenderal KPU; b) Sekretariat
KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh; c) Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan d) Sekretariat KPU/KIP Kota.
Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 |
Kategori Dan Jenjang Jabatan
Fungsional Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum menurut Permenpan RB (Permen Menpan RB)
Nomor 27 Tahun 2018 adalah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Penata kelola Pemilu Kategori Keahlian
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dari jenjang
terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda;
c. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu
menurut Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu melakukan pengelolaan
perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan,
pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta
pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.
Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilihan Umum yang dapat dinilai Angka
Kreditnya menurut Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilihan Umum yaitu:
1) Unsur
kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilu yang dapat
dinilai Angka Kreditnya, terdiri
atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
2) Unsur
utama terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengelolaan Pemilu; dan
c. pengembangan profesi.
3) Sub unsur dari unsur utama terdiri
atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan
formal dan memperoleh ijazah/gelar; dan
2. pendidikan
dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di
bidang Pemilu serta memperoleh Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat;
dan
3. diklat Prajabatan;
b. pengelolaan Pemilu, meliputi:
1. pengelolaan perencanaan Pemilu;
2. pengelolaan tahapan Pemilu;
3. pengelolaan logistik Pemilu;
4. pelaksanaan Pemilu;
5. monitoring,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu; dan
6. pengelolaan terhadap sengketa Pemilu; dan
c. pengembangan profesi, meliputi:
1. melakukan kajian di bidang kePemiluan;
2. pembuatan
karya tulis/karya ilmiah
di bidang kePemiluan;
3. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau
peraturan di bidang kePemiluan; dan
4. melakukan riset di bidang kePemiluan;
5. melaksanakan studi bidang Pemilu; dan
6. melaksanakan
pengembangan bidang kePemiluan.
4) Unsur
Penunjang, terdiri atas:
a.
pengajar/pelatih pada diklat
fungsional/teknis di bidang kePemiluan;
b. peran
serta dalam seminar/lokakarya di
bidang kePemiluan;
c. keanggotaan
dalam organisasi profesi
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu;
d. keanggotaan
dalam Tim Penilai
Kinerja Jabatan Fungsional Penata
Kelola Pemilu;
e. menjadi
delegasi dalam pertemuan
pertemuan internasional;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
Selengkapnya silahkan baca dan
download Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu)
Link Download Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 ----DISINI
Demikian informasi
tentang Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilihan Umum, semoga bermanfaat. terima kasih.