Peraturan Menteri Sosial Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial merupakan Peraturan Pengganti atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Permensos Nomor 5
Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial yang dimaksud Lembaga
Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial
atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
Dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) mempunyai peran: a) mencegah
dan menangani terjadinya masalah sosial; b) memberikan pelayanan sosial kepada
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; dan c) melakukan mitigasi risiko
masalah sosial.
Ruang lingkup Peraturan Menteri Sosial Permensos Nomor 5
Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial ini, meliputi: a) pendaftaran
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan perizinan operasional Lembaga
Kesejahteraan Sosial (LKS) Asing; b) standar kelembagaan dan layanan; c) kewenangan;
d) pembinaan dan pengawasan; e) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; f) penghargaan;
dan g) pendanaan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Sosial Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Link download Permensos Nomor 5 tahun 2024.
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri Sosial
Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial. Semoga
ada manfaatnya