PERMENSOS NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial


Peraturan Menteri Sosial Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial merupakan Peraturan Pengganti atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial yang dimaksud Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

 

Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) mempunyai peran: a) mencegah dan menangani terjadinya masalah sosial; b) memberikan pelayanan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; dan c) melakukan mitigasi risiko masalah sosial.

 

Ruang lingkup Peraturan Menteri Sosial Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial ini, meliputi: a) pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan perizinan operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Asing; b) standar kelembagaan dan layanan; c) kewenangan; d) pembinaan dan pengawasan; e) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; f) penghargaan; dan g) pendanaan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Sosial Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial. 

 



Link download Permensos Nomor 5 tahun 2024.


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Sosial Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Blog

Latest Post



































    Free site counter


































    Free site counter