UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Menurut Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang dimaksud Desa
adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Selanjutnya dalam Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa, dinyatakan bahwa yang dimaksud Badan Permusyawaratan Desa adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis. Sedangkan Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
Terkait pengertian BUM Desa,
menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM
Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa
yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk
sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Pengertian Peraturan Desa
adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah
dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Sedangkan yang
dimaksud Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan
sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi.
Terkait Keuangan Desa,
menurut Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa, dinyatakan bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan
kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang
dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Aset
Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak
lainnya yang sah.
Sedangkan yang dimaksud Pemberdayaan
Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku,
kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan,
program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan
prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat kepala desa tersebut paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat kepala Desa (pegawai negeri sipil tersebut) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala Desa.
Mekanisme Penggantian Kepala
Desa yang Mengundurkan Diri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU
dinyatakan bahwa Kepala desa berhenti karena:
•
meninggal dunia;
•
permintaan sendiri; atau
•
diberhentikan.
Apabila Kepala Desa
berhenti karena mengundurkan diri (berhenti karena permintaan sendiri),
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan kepada bupati/walikota melalui
camat atau sebutan lain. Pemberhentian Kepala Desa ini ditetapkan dengan
keputusan bupati/walikota. Keputusan ini disampaikan kepada Kepala Desa
yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Mekanisme Penggantian Kepala
Desa yang Mengundurkan Diri
•
Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa
tersebut tidak lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai
negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa
sampai terpilihnya kepala Desa yang baru.
•
Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa
tersebut lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri
sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai
terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat kepala desa tersebut paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat kepala Desa (pegawai negeri sipil tersebut) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala Desa.
Lebih lengkap untuk memahami
tentang desa, silahkan baca Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Link Download Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ----disini---
Link Download Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ----disini---
Demikian info tentang Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa semoga bermanfaat.