UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

 Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Menurut Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang dimaksud Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Selanjutnya dalam Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dinyatakan bahwa yang dimaksud Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Sedangkan Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Terkait pengertian BUM Desa, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Pengertian Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Sedangkan yang dimaksud Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Terkait Keuangan Desa, menurut Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dinyatakan bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Sedangkan yang dimaksud Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.


Mekanisme Penggantian Kepala Desa yang Mengundurkan Diri berdasarkan Undang-Undang  (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU dinyatakan bahwa Kepala desa berhenti karena:
          meninggal dunia;
          permintaan sendiri; atau
          diberhentikan.

Apabila Kepala Desa berhenti karena mengundurkan diri (berhenti karena permintaan sendiri), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. Pemberhentian Kepala Desa ini ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. Keputusan ini disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Mekanisme Penggantian Kepala Desa yang Mengundurkan Diri
          Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa tersebut tidak lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru.
          Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa tersebut lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat kepala desa tersebut paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat kepala Desa (pegawai negeri sipil tersebut) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala Desa.

Lebih lengkap untuk memahami tentang desa, silahkan baca  Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa




Link Download Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ----disini---

Demikian info tentang Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa semoga bermanfaat.





= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter