Belakang ini telah beredar
isu terkait Presiden Jokowi akan melalukan Reshuffle
Kabinet. Lalu Apa yang dimaksud Reshuffle Kabinet? Bagaimana konteks Reshuffle Kabinet dengan hak prerogatif
Presiden?
Reshuffle dalam kamus bahasa inggris mengandung arti mengubah. Reshuffle jika dilihat dari kata dasar adalah shuffle dan imbuhan re. Jika membaca kamus bahasa Inggris kata shuffle mengandung arti kocokan, biasanya dalam bahasa inggris kata yang berimbuhan "re" di artikan ualang/mengulang kembali seperti kata restart yang berarti mulai dari awal lagi, dengan kata dasar start. Begitu pula kata reformation yang berarti menata ulang formasi, dengan kata dasar formation. Atau pun kata reactivate yang berarti menggiatkan kembali, dengan kata dasar activate. Begitu pula kata shuffle yang berarti kocokan atau acak, jika ditambahi imbuhan "re" dapat berati mengacak/mengocok kembali. Dengan demikian kata Reshuffle dapat diartikan adalah kegiatan merubah,mengganti, mengocok atau memutar
Reshuffle dalam kamus bahasa inggris mengandung arti mengubah. Reshuffle jika dilihat dari kata dasar adalah shuffle dan imbuhan re. Jika membaca kamus bahasa Inggris kata shuffle mengandung arti kocokan, biasanya dalam bahasa inggris kata yang berimbuhan "re" di artikan ualang/mengulang kembali seperti kata restart yang berarti mulai dari awal lagi, dengan kata dasar start. Begitu pula kata reformation yang berarti menata ulang formasi, dengan kata dasar formation. Atau pun kata reactivate yang berarti menggiatkan kembali, dengan kata dasar activate. Begitu pula kata shuffle yang berarti kocokan atau acak, jika ditambahi imbuhan "re" dapat berati mengacak/mengocok kembali. Dengan demikian kata Reshuffle dapat diartikan adalah kegiatan merubah,mengganti, mengocok atau memutar
Apa yang dimaksud kabinet. Menurut id.wikipedia.org, Kabinet adalah suatu badan yang
terdiri dari pejabat pemerintah pada level tinggi yang biasanya termasuk
bidang eksekutif atau penyelenggara pemerintahan. Di dalam dunia politik
dikenal tiga ranah pembagian kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, yudikatif.
Legislatif adalah lembaga kenegaraan yang memiliki tugas untuk membuat
undang-udang. Lembaga yang disebut sebagai lembaga legislator adalah DPR,Eksekutif
adalah penyelenggara pemerintahan yakni presiden,
wakil presiden serta jajaran kabinet
dalam pemerintahan. Sedangkan yudikatif adalah lembaga yang memiliki tugas
untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum
di Indonesia, seperti MA (mahkamah agung), dan MK (mahkamah konstitusi).
Istilah Kabinet berasal dari bahasa Perancis, cabinet, yang muncul pada
abad ke-17. Pada mulanya kabinet merupakan
sekelompok orang, biasanya para ahli yang menjadi penasihat raja. Kabinet ini bertugas membantu
pelaksanaan kebijaksanaan politik kerajaan atau jalannya pemerintahan. Tetapi
setelah kerajaan (monarki) absolut berubah menjadi monarki konstitusional,
kedudukan dan tugas penasihat raja ini digeser oleh sidang menteri yang
bertanggung jawab kepada parlemen. Sidang menteri inilah yang kemudian disebut
kabinet. Sementara itu, di Inggris, kabinet muncul sekitar akhir abad ke-17
dan awal abad ke-18.
Itulah sebabnya kabinet sering disebut juga dewan
menteri. Jadi kabinet dapat
diartikan seluruh menteri suatu negara yang dipimpin oleh perdana menteri/presiden.
Dalam arti yang lebih luas, kabinet
juga sering diartikan sebagai pemerintah.
Menurut id.wikipedia.org, Reshuffle Kabinet atau cabinet Reshuffle adalah adalah suatu peristiwa di mana kepala pemerintahan
memutar atau mengganti komposisi menteri dalam kabinetnya. Biasanya perombakan kabinet dilakukan dengan memindahkan seorang menteri dari satu
posisi ke posisi yang lain.
Mengapa Reshuffle Kabinet merupakan prerogatif presiden?
Hak prerogatif
Presiden yaitu hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden untuk melakukan
sesuatu tanpa meminta persetujuan lembaga lain. Hal ini bertujuan agar
fungsi dan peran pemerintahan direntang sedemikian luas sehingga dapat
melakukan tindakan-tindakan yang dapat membangun kesejahteraan masyarakat.
Dalam amandemen UUD 1945
tersebut terdapat Pasal-Pasal tentang hak prerogatif Presiden, yaitu:
1. Pasal
11 ayat (2) UUD 1945: Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya
yang membuat akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait
dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
2. Pasal
13 ayat (2) UUD 1945:
(1) Dalam
hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
(2) Presiden
menerima duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
3. Pasal
14 UUD 1945:
(1) Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung.
(2) Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
4. Pasal
15 UUD 1945: Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
yang diatur dengan undang-undang.
5. Pasal
17 ayat (2) UUD 1945: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
6. Pasal
23F ayat (1) UUD 1945: Anggota badan pemeriksa keuangan dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
7. Pasal
24A ayat (3) UUD 1945: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR
untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya dan selanjutnya ditetapkan
sebagai Hakim Agung oleh Presiden.
8. Pasal
24B ayat (3) UUD 1945: Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan DPR.
9. Pasal
24C ayat (3) UUD 1945: mahkamah konstitusi mempunyai sembilan anggota Hakim
Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
orang Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden.
Berdasakan pada pasal-pasal
diatas, yang mutlak sebagai hak prerogatif
presiden adalah mengangkat dan memberhentikan menteri. Karena mengangkat dan
memberhentikan menteri tidak perlu adanya persetujuan maupun pertimbangan dari DPR maupun lembaga
lain.
Dalam pelaksanaanya, Reshuffle
Kabinet sudah berulang kali terjadi di Indonesia. Namun Reshuffle Kabinet yang terjadi hanyalah
pergantian orang, bukan pergantian mentalitas dan kebijakan. Tidak salah kalau
banyak orang yang menganggap Reshuffle Kabinet
hanya agenda “pengaturan ulang jatah kekuasaan”.
Reshuffle
Kabinet memang sangat dibutuhkan, tetapi terkandang reshuflle kabinet masih sangat jauh dari agenda
dan kepentingan rakyat. Reshuffle Kabinet
seharusnya muncul dari kegagalan seorang
menteri menjalankan pekerjaannya, bukan atas dasar perbedaan kepentingan di
kalangan partai pendukung pemerintah.
Reshuffle Kabinet sebagai salah satu
arena pertempuran politik, seharusnya juga tak hanya mengganti menteri yang tak
berkualitas menjadi berkualitas, tapi juga diletakkan dalam kerangka menjawab
kebutuhan nasional, kebutuhan mewujudkan nawacita dan menyelesaikan berbagai
permasalahan. Sehingga dapat mewujudkan wahana persatuan nasional untuk
kemandirian dan kemakmuran bangsa
===============================
Tags:
materiPPKn