Pada
jenjang SMA/SMK diperoleh adanya
pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, namun dilarang adanya pungutan
yang dilakukan oleh Komite Sekolah. Penegasan tersebut tercermin dalam Surat
edaran Sekretaris Jendral Kemendikbud tertanggal 22 Desember 2017 tentang
Penjelasan Ketentuan Larangan Pungutan di
SMA/SMK.
Dalam
surat edaran tersebut ditegaskan bahwa mengacu pada pasal 51 Peraturan
Pemerintah No 48 tahun 2008, Satuan Pendidikan SMA/SMK dapat melakukan pungutan Pendidikan
baik menggunakan istilah pungutan pendidikan maupun istilah lain seperti
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Sedangkan Komite Sekolah dilarangan
mengadakan pungutan dan hanya diperolehkan melakukan penggalangan dana dalam
bentuk bantuan/sumbangan.
Selengkapnya
berikut ini Salinan Surat Sekjen
Kemdikbud Tentang Pungutan di SMA/SMK tertanggal 22 Desember 2017.
Demikian
info tentang Surat Sekjen Kemdikbud Tentang Larngan Pungutan di SMA/SMK. Silahkan disharre semoga dapat
membantu dan dapat menjadi bahan acuan bagi Bapak/Ibu para pengelola SMA/SMK.
Tags:
Berita
Mantap pak. tengkyu pisan